Hak asasi manusia sejatinya tidak hanya muncul dan dibela saat adanya pelanggaran terhadapnya saja. Hak asasi manusia merupakan hak yang sudah melekat dalam diri manusia sejak lahir dan terjadi pula dalam kehidupan sehari-hari.
Hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai pelindung harga diri manusia. Hak asasi manusia juga akan membantu seseorang untuk dapat :
Hal tersebut selaras dengan ciri-ciri hak asasi manusia, di antaranya universal dan tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dibagi-bagi. saling bergantung dan terkait, dan lain-lain. Maka, tanpa disadari, sebenarnya hak asasi manusia juga dapat terjadi dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Terdapat banyak pasal dalam UDHR atau Universal Declaration of Human Rights yang sangat terkait dengan kehidupan manusia sehari-hari, di antaranya:
Pasal 3 dalam UDHR berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, memiliki kebebasan, serta keamanan”. Pasal 3 ini berhubungan erat dengan UDHR pasal 5 yang berbunyi “Tidak ada seorang pun yang diperkenankan menerima kekerasan dan perlakuan yang kejam, perlakuan tidak manusiawi atau perilaku merendahkan atau hukuman” dan pasal 9 yang berbunyi “Tidak seorang pun yang diperkenankan untuk ditahan dengan sewenang-wenang, diciduk atau dikucilkan”.
Hal ini berarti bahwa setiap individu benar-benar memiliki hak untuk dilindungi dan merasa aman berada dalam lingkungan sekitarnya. Contoh sederhananya adalah bahwa seseorang berhak untuk merasa aman ketika berjalan kaki sendirian dalam lingkup tempat tinggalnya sendiri maupun di daerah lain.
Contoh penerapan lain adalah ketika seseorang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit. Rumah sakit tidak diperkenankan untuk membeda-bedakan pasien.
Semua pasien harus diperlakukan dan dilayani dengan setara, sesuai dengan penanganan yang dibutuhkan. Membeda-bedakan perlakuan pasa pasien kaya dan pasien miskin, tua dengan yang muda, atau yang lain bisa dikatakan pula sebagai contoh pelanggaran HAM.
Pasal 12 UDHR mengatur tentang kehidupan privasi seseorang. Pasal 12 berbunyi “Tidak seorang pun yang dapat diganggu kehidupan privasi, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, dan juga terhadap kehormatan serta reputasinya. Setiap manusia memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap segala gangguan atau serangan terhadap kehidupan pribadinya”.
Artinya, pasal 12 dari UDHR ini melindungi setiap manusia agar nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Seperti misalnya:
Pasal 13 UDHR berbunyi:
Pasal 13 ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk bepergian dan bereksplorasi ke mana pun, baik di negara tempat tinggalnya sendiri, maupun ke luar negeri, dan dengan siapa pun. Selain itu, pasal ini juga memperbolehkan setiap manusia untuk berpindah tempat tinggal sesuai dengan keinginannya.
Namun, pasal 13 UDHR ini bersifat tidak mutlak. Ada hal-hal yang dapat membatasi, atau bahkan melarang, kepindahan atau kepergian seseorang, dan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Misalnya saja dalam situasi pandemi covid 19 seperti saat ini. Negara dapat membatasi dan melarang kepergian seseorang dari suatu tempat menuju tempat lain dengan tujuan agar penanganan pandemi dapat lebih terkendali.
Pasal 16 UDHR berbunyi:
Pasal 16 UDHR sangat jelas melindungi kehidupan pribadi seseorang secara mendalam. Setiap manusia berhak untuk memilih siapa saja pasangan hidupnya sesuai dengan keinginan.
Tak lupa pula, yang perlu digarisbawahi, bahwa pernikahan, kehidupan rumah tangga, bahkan perceraian haruslah dilaksanakan atas dasar persetujuan antara kedua belah pikah.
Pasal 18 UDHR berbunyi “Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam berpikir, memiliki hati nurani dan juga beragama; dalam hal ini termasuk di dalamnya memiliki kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan yang dianutnya, baik secara individu maupun kelompok, dan baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, juga berhak untuk mengajarkan atau menyebarkan serta beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya”. Selain itu, seseorang juga dapat dengan bebas mengemukakan pendapat dan pemikirannya kepada orang lain, tanpa harus merasa terganggu.
Pasal 18 ini juga melindungi para kaum ateis dan orang-orang yang tidak mengakui adanya agama serta kepercayaan apa pun.
Pasal 19 UDHR berbunyi “Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam beropini dan berekspresi; termasuk di dalamnya berhak untuk memegang teguh suatu opini tanpa adanya gangguan dan untuk mencari, menerima, serta memberikan informasi serta ide melalui media apa pun”. Hal ini berimbang dengan kondisi masa sekarang, di mana setiap orang bebas memposting atau mengunggah informasi apa pun melalui media sosial.
Namun, hal ini bukan berarti tidak ada batasannya. Misalnya saja, setiap individu tidak diperbolehkan untuk berekspresi dan beropini yang membuat atau menyebabkan kegaduhan yang dapat memicu kepanikan hingga kerusakan.
Hal lain yang tidak diperbolehkan juga untuk diunggah ke media adalah hal-hal sensitif dan melanggar norma, seperti pornografi, sumpah palsu, teror atau pemerasan, kata-kata hasutan dan kekerasan.
Pasal 23 UDHR berbunyi:
Pasal 23 UDHR memberikan persamaan hak pada setiap orang yang bekerja bahwa ia akan mendapat gaji atau upah yang sama dan setara dengan pekerja lain yang memiliki tugas, pekerjaan atau posisi yang sama. Pasal ini juga memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih pekerjaan yang diminatinya, tanpa adanya gangguan atau intervensi dari mana pun.
Pasal 24 UDHR berbunyi “Setiap orang memiliki hak untuk beristirahat dan mempunyai waktu luang, termasuk di dalamnya batasan jam kerja yang wajar dan cuti tahunan dengan tetap menerima upah”. Pasal ini membuat setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengajukan cuti dan pergi berlibur.
Selain cuti untuk berlibur, pasal 24 UDHR juga akan memberikan hak kepada setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan semacam pelatihan, training atau pendidikan lanjutan guna meningkatkan kompetensi dirinya. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan UDHR, yaitu mengembangkan kepribadian seseorang secara maksimal.
Pasal 25 UDHR berbunyi:
Pasal 25 UDHR ini menjamin kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang paling mendasar, yaitu sandang, pangan dan papan. Setiap orang berhak untuk mempu membeli makanan, pakaian, juga memiliki tempat untuk tinggal. Pasal ini juga menekankan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesetaraan dalam bidang sosial dan ekonomi.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…