Hak asasi manusia sejatinya tidak hanya muncul dan dibela saat adanya pelanggaran terhadapnya saja. Hak asasi manusia merupakan hak yang sudah melekat dalam diri manusia sejak lahir dan terjadi pula dalam kehidupan sehari-hari.
Hak asasi manusia dapat dikatakan sebagai pelindung harga diri manusia. Hak asasi manusia juga akan membantu seseorang untuk dapat :
- Hidup dalam masyarakat
- Hidup bersama dengan manusia lain
- Berhubungan baik dengan negara
- Mencegah diri dalam melakukan pelanggaran
- Bertanggung jawab dan menghargai hak orang lain
Hal tersebut selaras dengan ciri-ciri hak asasi manusia, di antaranya universal dan tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dibagi-bagi. saling bergantung dan terkait, dan lain-lain. Maka, tanpa disadari, sebenarnya hak asasi manusia juga dapat terjadi dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Terdapat banyak pasal dalam UDHR atau Universal Declaration of Human Rights yang sangat terkait dengan kehidupan manusia sehari-hari, di antaranya:
1. Pasal 3
Pasal 3 dalam UDHR berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, memiliki kebebasan, serta keamanan”. Pasal 3 ini berhubungan erat dengan UDHR pasal 5 yang berbunyi “Tidak ada seorang pun yang diperkenankan menerima kekerasan dan perlakuan yang kejam, perlakuan tidak manusiawi atau perilaku merendahkan atau hukuman” dan pasal 9 yang berbunyi “Tidak seorang pun yang diperkenankan untuk ditahan dengan sewenang-wenang, diciduk atau dikucilkan”.
Hal ini berarti bahwa setiap individu benar-benar memiliki hak untuk dilindungi dan merasa aman berada dalam lingkungan sekitarnya. Contoh sederhananya adalah bahwa seseorang berhak untuk merasa aman ketika berjalan kaki sendirian dalam lingkup tempat tinggalnya sendiri maupun di daerah lain.
Contoh penerapan lain adalah ketika seseorang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit. Rumah sakit tidak diperkenankan untuk membeda-bedakan pasien.
Semua pasien harus diperlakukan dan dilayani dengan setara, sesuai dengan penanganan yang dibutuhkan. Membeda-bedakan perlakuan pasa pasien kaya dan pasien miskin, tua dengan yang muda, atau yang lain bisa dikatakan pula sebagai contoh pelanggaran HAM.
2. Pasal 12
Pasal 12 UDHR mengatur tentang kehidupan privasi seseorang. Pasal 12 berbunyi “Tidak seorang pun yang dapat diganggu kehidupan privasi, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, dan juga terhadap kehormatan serta reputasinya. Setiap manusia memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap segala gangguan atau serangan terhadap kehidupan pribadinya”.
Artinya, pasal 12 dari UDHR ini melindungi setiap manusia agar nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Seperti misalnya:
- Setiap manusia bebas mencari informasi apapun dari internet dan tidak akan tersebar ke orang lain
- Setiap manusia dapat memikirkan dan mempunyai opininya sendiri
- Setiap manusia berhak mempunyai pilihan untuk hidup mandiri atau bersama dengan keluarga
3. Pasal 13
Pasal 13 UDHR berbunyi:
- “Setiap manusia berhak untuk bebas bepergian dan tinggal di mana pun dalam negara asalnya”
- “Setiap manusia berhak meninggalkan negara mana pun dan kembali lagi ke negara asalnya”
Pasal 13 ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk bepergian dan bereksplorasi ke mana pun, baik di negara tempat tinggalnya sendiri, maupun ke luar negeri, dan dengan siapa pun. Selain itu, pasal ini juga memperbolehkan setiap manusia untuk berpindah tempat tinggal sesuai dengan keinginannya.
Namun, pasal 13 UDHR ini bersifat tidak mutlak. Ada hal-hal yang dapat membatasi, atau bahkan melarang, kepindahan atau kepergian seseorang, dan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Misalnya saja dalam situasi pandemi covid 19 seperti saat ini. Negara dapat membatasi dan melarang kepergian seseorang dari suatu tempat menuju tempat lain dengan tujuan agar penanganan pandemi dapat lebih terkendali.
4. Pasal 16
Pasal 16 UDHR berbunyi:
- “Setiap laki-laki dan perempuan dengan usia yang cukup, tanpa ada batasan ras, suku bangsa dan agama, mempunyai hak untuk menikah dan membangun keluarga. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama selama pernikahan, setelah menikah, maupun setelah berpisah”
- “Pernikahan harus dilaksanakan atas persetujuan kedua belah pihak”
- “Keluarga menjadi suatu kelompok kecil yang mendasar dalam masyarakat dan berhak untuk dilindungi oleh masyarakat dan juga negara”
Pasal 16 UDHR sangat jelas melindungi kehidupan pribadi seseorang secara mendalam. Setiap manusia berhak untuk memilih siapa saja pasangan hidupnya sesuai dengan keinginan.
Tak lupa pula, yang perlu digarisbawahi, bahwa pernikahan, kehidupan rumah tangga, bahkan perceraian haruslah dilaksanakan atas dasar persetujuan antara kedua belah pikah.
5. Pasal 18
Pasal 18 UDHR berbunyi “Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam berpikir, memiliki hati nurani dan juga beragama; dalam hal ini termasuk di dalamnya memiliki kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan yang dianutnya, baik secara individu maupun kelompok, dan baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, juga berhak untuk mengajarkan atau menyebarkan serta beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya”. Selain itu, seseorang juga dapat dengan bebas mengemukakan pendapat dan pemikirannya kepada orang lain, tanpa harus merasa terganggu.
Pasal 18 ini juga melindungi para kaum ateis dan orang-orang yang tidak mengakui adanya agama serta kepercayaan apa pun.
6. Pasal 19
Pasal 19 UDHR berbunyi “Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam beropini dan berekspresi; termasuk di dalamnya berhak untuk memegang teguh suatu opini tanpa adanya gangguan dan untuk mencari, menerima, serta memberikan informasi serta ide melalui media apa pun”. Hal ini berimbang dengan kondisi masa sekarang, di mana setiap orang bebas memposting atau mengunggah informasi apa pun melalui media sosial.
Namun, hal ini bukan berarti tidak ada batasannya. Misalnya saja, setiap individu tidak diperbolehkan untuk berekspresi dan beropini yang membuat atau menyebabkan kegaduhan yang dapat memicu kepanikan hingga kerusakan.
Hal lain yang tidak diperbolehkan juga untuk diunggah ke media adalah hal-hal sensitif dan melanggar norma, seperti pornografi, sumpah palsu, teror atau pemerasan, kata-kata hasutan dan kekerasan.
7. Pasal 23
Pasal 23 UDHR berbunyi:
- “Setiap orang memiliki hak untuk bekerja, memilih tempat kerja, mendapat pekerjaan yang adil dan menguntungkan, serta perlindungan terhadap kondisi menganggur”
- “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas upah yang sesuai dengan pekerjaannya”
- “Setiap yang bekerja berhak atas upah yang dapat digunakan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, yang tidak menjatuhkan martabatnya, dan ditambah dengan perlindungan sosial, bila perlu”
- “Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, sebagai perlindungan atas kepentingannya”
Pasal 23 UDHR memberikan persamaan hak pada setiap orang yang bekerja bahwa ia akan mendapat gaji atau upah yang sama dan setara dengan pekerja lain yang memiliki tugas, pekerjaan atau posisi yang sama. Pasal ini juga memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih pekerjaan yang diminatinya, tanpa adanya gangguan atau intervensi dari mana pun.
8. Pasal 24
Pasal 24 UDHR berbunyi “Setiap orang memiliki hak untuk beristirahat dan mempunyai waktu luang, termasuk di dalamnya batasan jam kerja yang wajar dan cuti tahunan dengan tetap menerima upah”. Pasal ini membuat setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengajukan cuti dan pergi berlibur.
Selain cuti untuk berlibur, pasal 24 UDHR juga akan memberikan hak kepada setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan semacam pelatihan, training atau pendidikan lanjutan guna meningkatkan kompetensi dirinya. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan UDHR, yaitu mengembangkan kepribadian seseorang secara maksimal.
9. Pasal 25
Pasal 25 UDHR berbunyi:
- “Setiap orang memiliki hak untuk hidup yang memadai demi kesehatan dan kesejahteraannya beserta keluarga, termasuk di dalamnya memperoleh sandang, pangan, papan dan fasilitas kesehatan, serta layanan kegiatan sosial jika dibutuhkan, dan juga perlindungan terhadap kondisi menganggur, penyakit, ketidakmampuan, menjadi janda, orang tua atau kekurangan lain dalam hidup yang berada di luar kendalinya”
- “Para ibu dan anak mendapatkan perhatian dan pertolongan khusus. Semua anak, baik yang lahir dari ikatan pernikahan maupun tidak, akan mendapatkan perlindungan sosial yang sama”
Pasal 25 UDHR ini menjamin kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang paling mendasar, yaitu sandang, pangan dan papan. Setiap orang berhak untuk mempu membeli makanan, pakaian, juga memiliki tempat untuk tinggal. Pasal ini juga menekankan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesetaraan dalam bidang sosial dan ekonomi.