Secara umum hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang satu individu dengan individu lain di dalam masyarakat. Hukum perdata muncul untuk memberikan ketetapan yang jelas terkait dengan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam membangun masyarakat yang harmonis.
Jika kasus hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka kasus hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam KUH Perdata terdapat empat bidang penjelasan terkait dengan hal hal yang diatur dengan hukum perdata. Keempat bidang tersebut adalah hukum perdata tentang orang, hukum perdata tentang benda, hukum perdata tentang perikatan, dan hukum perdata tentang pembuktian dan daluwarsa.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum perdata memiliki arti yang lebih luas yaitu hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antar orang dan orang dalam satu negara.
Tak hanya itu, hukum perdata juga memiliki pengertian yang lebih luas berdasarkan pandangan ahli hukum di Indonesia. Berikut beberapa pengertian hukum perdata menurut ahli hukum di Indonesia:
Berdasarkan pengertian dalam karyanya yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, beliau menjelaskan bahwa hukum perdata dalam arti yang luas meliputi segala bentuk hukum privat materiil yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, beliau mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Prof. Sudikno yang pernah menjadi dosen hukum di Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara di dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
Pengertian hukum perdata menurut bukunya yang berjudul “Pengantar Tata Hukum di Indonesia”, hukum perdata (materiil) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Menurut Prof. Wirjono yang pernah menjabat dan mengemban tugas sebagai mahkamah agung pada masa pemerintahan presiden Soekarno, beliau menjelaskan bahwa hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Contoh kasus yang sering terjadi berkaitan dengan hukum perdata yaitu pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini menjadi kasus yang serius karena menyangkut identitas dan harga diri seseorang. Adanya hukum perdata meyakinkan setiap masyarakat bahwa lembaga yudikatif dapat menegakkan hukum secara berkeadilan.
Salah satu kasusnya adalah pencemaran nama baik oleh dr. Richard Lee terhadap artis Kartika Putri. Kasus ini bermula ketika dr. Richard me-review produk skincare yang dipromosikan (endorse) oleh Kartika Putri. Di akun youtubenya dr. Richard bahwa produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri merupakan produk abal-abal.
Namun, hal itu tidaklah benar karena setelah dicek produk yang Kartika Putri promosikan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Atas dasar hal tersebut, dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…