Kesepakatan adalah salah satu syarat sahnya perjanjian. Kesepakatan merupakan pernyataan kehendak yang sesuai antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang terlibat dalam perjanjian. Artinya para pihak telah menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Kata sepakat diperoleh dari proses penawaran yang sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila yakni kehendak-kehendak yang mengandung usul, dan proses penerimaan merupakan kehendak tanpa syarat untuk menerima penawaran tersebut.
Kesepakatan sendiri dapat diberikan secara lisan dengan menggunakan tanda-tanda tertentu maupun secara tertulis, yakni dengan menggunakan akta otentik atau akta di bawah tangan. Terjadinya kesepakatan bisa disebabakan karena beberapa teori, diantaranya:
- Teori Ucapan
Menurut teori ini, kata sepakat terjadi saat pihak yang menerima penawaran untuk menulis surat jawaban yang berisi sebuah pernyataan bahwa ia telah menerima surat pernyataan. Kelemahan dari teori ini yaitu tidak adanya kepastian hukum sebab pihak yang memberikan tawaran tidak mengetahui secara pasti kapan pihak yang menerima tawaran membuat surat jawaban.
- Teori Pengiriman
Kesepakatan terjadi jika pihak yang menerima penawaran telah mengirimkan surat jawaban atas penawaran tersebut. Kelemahan dari teori ini adalah kadang terjadi perjanjian yang terjadi di luar pengetahuan orang yang mengadakan penawaran tersebut, pun muncul persoalan jika penerima menunda-nunda mengirimkan jawaban tersebut.
- Teori Penerimaan
Teori yang terjadi saat pihak yang menawarkan menerima langsung surat jawaban dari pihak yang menerima tawaran tersebut.
- Teori Penawaran
Kesepakatan ini dilakukan saat pihak yang menerima penawaran mengetahui penawaran yang ditawarkan oleh pihak yang melakukan penawaran tersebut. Kelemahan teori ini adalah adanya kemungkinan keterlambatan lahirnya perjanjian dan mengabaikan tujuan pembangunan nasional karena menunda-nunda untuk membuka surat penawaran atau kita sulit menentukan kapan penerima mengetahui isi penawaran tersebut.
Pengertian Perjanjian
Dalam UU padal 1313 KUH Perdata, perjanjian merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang untuk mengikat dirinya satu sama lain. Seperti halnya latar belakang perjanjian Saragosa, perjanjian merupakan kejadian dimana salah satu pihak atau subjek hukum berjanji kepada pihak lainnya untuk melakukan suatu hal. Syarat-syarat adanya perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata, diantaranya :
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak
- Kesepaktan melakukan perbuatan hukum
- Adanya obyek tertentu
- Adanya sebab yang muncul
Perbedaan Perjanjian dan Kesepakatan
Seperti halnya perbedaan perundingan dan perjanjian, berikut adalah beberapa perbedaan perjanjian dan kesepakatan:
- Pengertian
Perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk mengikatkan dirinya satu sama lain sedangkan kesepakatan adalah pernyataan kehendak antara satu orang dengan yang lainnya dalam suatu perjanjian.
- Bentuk
Kesepakatan dapat dibuktikan dengan lisan menggunakan tanda-tanda tertentu ataupun tulisan yang memakai bukti otentik atau akta di bawah tangan. Pun sama dengan perjanjian yang dapat diberikan dengan lisan menggunakan simbol-simbol yang menyatakan kesepakatan, namun dalam suatu perjanjian, bukti secara tertulis dibawah badan hukum lebih diutamakan.
- Sifat
Unsur penting dalam suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan sehingga sifat perjanjian tersebut tetap dan bukan pada tahap berunding. Dalam tahap perjanjian ini, tawaran apapun yang ditawarkan telah diterima tanpa syarat oleh pihak lainnya. Sementara kesepakatan merupakan syarat sahnya perjanjian. Berbeda dengan tahap perjanjian, dalam kesepakatan masih terjadi proses penawaran, artinya kemungkinan diterima atau ditolak suatu penawaran masih dapat terjadi.
- Tujuan
Tujuan diadakannya kesepakatan adalah untuk mencapai suatu perjanjian, yakni para pihak telah menyepakati sesuatu secara timbal balik. Sedangkan tujuan diadakannya perjanjian seperti yang dicontohkan dalam tujuan perjanjian Tordesillas adalah untuk memenuhi visi dan misi dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Tujuan dari kesepakatan dan perjanjian tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dan manfaat UUD Republik Indonesia .
- Waktu
Waktu untuk mencapai sebuah kesepakatan adalah tergantung seberapa lama pihak penerima untuk mengirimkan jawaban atas tawaran yang diberikan oleh pemberi penawaran. Sebab hal ini akan berpengaruh pula pada tercapainya suatu perjanjian. Jika semakin pendcek waktu mengambil kesepakatan, maka perjanjian yang terjadi pun akan semakin cepat.
Demikian perbedaan perjanjian dan kesepakatan, semoga bermanfaat.