Secara umum hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang satu individu dengan individu lain di dalam masyarakat. Hukum perdata muncul untuk memberikan ketetapan yang jelas terkait dengan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam membangun masyarakat yang harmonis.
Jika kasus hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka kasus hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam KUH Perdata terdapat empat bidang penjelasan terkait dengan hal hal yang diatur dengan hukum perdata. Keempat bidang tersebut adalah hukum perdata tentang orang, hukum perdata tentang benda, hukum perdata tentang perikatan, dan hukum perdata tentang pembuktian dan daluwarsa.
- Hukum Perdata tentang Orang. Hukum Perdata tentang Orang dari KUH Perdata mengatur tentang hukum mengenai perkawinan, perceraian, jati diri sendiri serta perannya, dan kekeluargaan.
- Hukum Perdata tentang Benda. Hukum Perdata tentang Benda dari KUH Perdata mengatur tentang hukum yang terkait dengan semua hal yang berkaitan dengan hukum waris dan hukum kebendaan.
- Hukum Perdata tentang Perikatan. Hukum Perdata tentang Perikatan dari KUH Perdata mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu kesepakatan atau perjanjian dan hubungan timbal baliknya, baik antara orang perorangan maupun antara badan hukum dan pihak tertentu.
- Hukum Perdata tentang Pembuktian dan Daluwarsa. Hukum Perdata tentang Pembuktian dan Daluarsa dari KUH Perdata mengatur tentang berbagai jenis alat pembuktian dalam hukum dan kekuatannya. Dalam KUH Perdata ini juga dijelaskan tentang daluwarsa atau lewat waktu yang maksudnya dalam proses hukum perdata terdapat rentang waktu penyelesaiannya. Sehingga, perkara beserta bukti perkaranya harus diselesaikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh daluwarsa atau lewat waktu.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum perdata memiliki arti yang lebih luas yaitu hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antar orang dan orang dalam satu negara.
Tak hanya itu, hukum perdata juga memiliki pengertian yang lebih luas berdasarkan pandangan ahli hukum di Indonesia. Berikut beberapa pengertian hukum perdata menurut ahli hukum di Indonesia:
1. Prof. Subekti, S.H.
Berdasarkan pengertian dalam karyanya yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, beliau menjelaskan bahwa hukum perdata dalam arti yang luas meliputi segala bentuk hukum privat materiil yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, beliau mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3. Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Prof. Sudikno yang pernah menjadi dosen hukum di Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara di dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
4. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Pengertian hukum perdata menurut bukunya yang berjudul “Pengantar Tata Hukum di Indonesia”, hukum perdata (materiil) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
5. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Menurut Prof. Wirjono yang pernah menjabat dan mengemban tugas sebagai mahkamah agung pada masa pemerintahan presiden Soekarno, beliau menjelaskan bahwa hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Contoh Kasus Hukum Perdata
Contoh kasus yang sering terjadi berkaitan dengan hukum perdata yaitu pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini menjadi kasus yang serius karena menyangkut identitas dan harga diri seseorang. Adanya hukum perdata meyakinkan setiap masyarakat bahwa lembaga yudikatif dapat menegakkan hukum secara berkeadilan.
Salah satu kasusnya adalah pencemaran nama baik oleh dr. Richard Lee terhadap artis Kartika Putri. Kasus ini bermula ketika dr. Richard me-review produk skincare yang dipromosikan (endorse) oleh Kartika Putri. Di akun youtubenya dr. Richard bahwa produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri merupakan produk abal-abal.
Namun, hal itu tidaklah benar karena setelah dicek produk yang Kartika Putri promosikan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Atas dasar hal tersebut, dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.