Setiap warga negara tentunya memiliki hak yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Masing-masing negara tentunya memiliki aturan yang mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh warga negaranya atau disebut sebagai dasar hukum HAM. Hak Asasi Manusia adalah hak yang akan dimiliki oleh seluruh orang di dunia. Akan tetapi, disini muncullah hak lain yang disebut sebagai hak konstitusional. Meskipun sepertinya sama, ternyata kedua hak ini memiliki perbedaan. Apa saja perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional?
Pertama, kita akan melihat perbedaannya dari segi pengertiannya terlebih dahulu, kemudian mengetahui hubungannya secara singkat. HAM dan hak konstitusional sebenarnya saling berhubungan satu sama lain, atau bisa dikatakan berada dalam satu lingkup yang sama seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berada dalam lingkup Mahkamah Agung. Disini dapat dijelaskan bahwa pengertian dari hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak orang tersebut lahir. Sedangkan hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara yang sudah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang HAM.
Apabila kita lihat dari tempat atau sumber asalnya, disini terdapat perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional yang sangat terlihat. Jika hak asasi manusia berasal dari Tuhan dan Negara tempat dia tinggal, sedangkan hak konstitusional berasal dari UUD ataupun konstitusi. Dapat dijabarkan disini bahwasanya setiap orang yang lahir dalam negara tersebut, secara otomatis ia akan memiliki hak asasi manusia, meskipun dalam instrumen HAM di Indonesia ataupun konstitusi tidak menyebutkannya secara terperinci. Sedangkan hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki setiap individu sesuai dengan yang tercantum dalam UUD ataupun konstitusi. Tidak semua HAM dapat diimplementasikan sebagai hak konstitusi dan hak konstitusi sendiri di masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda-beda.
Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional ketiga dapat kita lihat dari pertama atau awal berlakunya kedua hak tersebut. Jaminan perlindungan HAM otomatis sudah berlaku semenjak dia lahir. Berbeda dengan hak konstitusional yang dapat berlaku apabila seorang individu tersebut menjadi warga suatu negara tertentu ataupun hak konstitusinya sudah tercantum dalam UUD. Dalam kasus ini, apabila terdapat WNA yang tinggal di Indonesia, maka dia belum tentu mendapatkan hak konstitusinya karena ada hal-hal lain yang tidak terpenuhi. Akan tetapi, terdapat pula negara yang memberikan hak konstitusinya kepada WNA yang tinggal atau bekerja di negaranya.
Perbedaan terakhir dapat kita lihat dari tempat berlakunya. Hak asasi manusia dapat berlaku dimanapun orang tersebut berada. Akan tetapi, hak konstitusional masing-masing negara berbeda-beda. Contoh kasus sederhananya seperti ini:
Dapat kita ketahui bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat serta memilih dan akan melekat sampai kapanpun pada orang tersebut. Kemudian pada suatu ketika terdapat sebuah pemilihan Presiden dalam suatu negara tertentu. Dalam kasus ini, seseorang hanya dapat diperbolehkan memilih ketika orang tersebut memenuhi persyaratan yang tertulis dalam aturan negara tersebut sesuai dengan asas kewarganegaraan di Indonesia. Sehingga apabila terdapat pemilihan Presiden di Indonesia, maka kewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia tidak dapat atau tidak diperbolehkan ikut dalam pemilihan tersebut, begitu pula sebaliknya.
Hubungan
Seperti yang kita ketahui bahwa HAM adalah hak yang telah melekat pada diri manusia atau sering dianggap sebagai kodratnya manusia. Akan tetapi karena seorang individu hidup dalam berbagai teritorial dan tentunya dipengaruhi oleh berbagai hal, maka muncullah hak konstitusional. Jika diamati, pada dasarnya HAM dan hak konstitusional memiliki banyak persamaan dan perbedaan yang telah kita bahas di atas. Lalu, apa hubungan antar keduanya? Hubungan keduanya adalah saling mempengaruhi. Bahwa hampir semua human right (HAM) merupakan bagian dari citizen’s right (hak konstitusional), akan tetapi tidak semua citizen right adalah bagian dari human right. Hal ini tentunya bertujuan agar terciptanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan mempergunakan hak-hak yang dimiliki dengan sebaik-baiknya.
Contoh
Contoh HAM universal yang tercantum dalam UUD yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia saja, bukan setiap orang yang tinggal di Indonesia. Berikut diantaranya adalah:
Dari pasal ini dapat diartikan bahwa tidak semua orang memiliki hak untuk bekerja, terutama bagi turis asing yang tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan visa kunjungan negara untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia dalam masa kunjungannya tersebut.
Dalam pasal ini tentunya berlaku hanya untuk WNI saja, WNA tidak boleh ikut serta dalam urusan bela negara karena nantinya bisa menimbulkan polemik dalam negaranya sendiri.
Dapat kita ketahui bahwa hak ini merupakan hak yang bersifat universal. Akan tetapi pada implementasinya tidak semudah itu. Contohnya WNA tidak boleh ikut serta dalam urusan Indonesia seperti menyuarakan pendapat yang nantinya akan menimbulkan ketegangan sosial.
Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional ternyata hanya terdapat 4 poin pembahasan saja, seperti yang telah dijelaskan diatas. Perbedaan inilah yang perlu dicermati agar masyarakat Indonesia pada umumnya, dan WNA pada khususnya dapat mengetahui dan membedakan antara HAM dan hak konstitusional yang ada di Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…