Banyak pengertian hak asasi manusia didefinisikan oleh para ahli. Namun, secara umum dapat digarisbawahi bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal (menyeluruh). Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di dunia.
Melihat perkembangan tuntutan akan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Right). Komisi tersebut berhasil membuat pernyataan HAM, yang dikenal dengan sebutan Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, yang ditandatangani oleh 48 negara. Dalam pernyataan tersebut, antara lain mengemukakan bahwa setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk kemerdekaan dan keamanan secara fisik.
- Hak diakui kepribadiannya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
- Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
- Hak memiliki suatu benda dengan cara yang sah.
- Hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dan perasaan.
- Hak untuk memilih dan memeluk agama.
- Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk mengadakan rapat dan berkumpul.
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial atas hidupnya.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak untuk berdagang.
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatnya masing-masing.
- Hak untuk menikmati kesenian.
- Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
Setelah dikeluarkan pernyataan tentang HAM tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan seluruh anggotanya agar memajukan dan menjamin HAM di negaranya masing-masing. Indonesia sendiri sudah mengakui hak asasi manusia tak lama setelah kemerdekaannya, 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Berarti sebelum ada pernyataan / deklarasi undang-undang yang mengatur tentang HAM dari PBB. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang undang-undang hak asasi manusia di Indonesia, mulai dari peraturan perundang-undangan tertinggi (UUD 1945) sampai beberapa undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Konstitusi Indonesia, telah dirancang oleh sidang kedua BPUPKI dan disahkan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945. Tercermin dalam UUD 1945 bahwa Indonesia saat itu sudah mengakui hak asasi manusia. Contohnya dengan pernyataan,”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan nasional Indonesia, “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” yang memiliki arti persamaan hak setiap individu Bangsa Indonesia. Terakhir, pernyataan HAM juga tersirat dan tersurat dalam bunyi kelima sila nilai-nilai dasar Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sementara, pasal-pasal dalam UUD 1945 membahsa secara terperinci satu persatu ahk asasi manusia dan aturannya. Hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
1. Pasal 27
Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikut:
- Pasal 28 B
Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Pasal 28 B terdiri dari 2 ayat, di mana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara menjamin hal ini.
- Pasal 28 C
Ayat 1, undang-undang yang mengatur tentang HAM di mana negara memahami kebutuhan dasar / hak asasi tentang pengembangan diri. Artinya negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia. Ayat 2, mengandung pernyataan hak setiap orang utnk memajukan diri secara kolektif untuk berbuat sesuatu bagi bangsa dan negaranya.
- Pasal 28 D
Terdiri dari 4 ayat yang secara keseluruhan saling menyambung satu sama lain. Pasal ini mengandung pernyataan hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.
- Pasal 28 E
Ayat 1. Pada pasal ini sebenarnya menegaskan atau memperinci tentang pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali.
Ayat 2. Mengandung pernyataak atas kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaan, meyakatakan sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengaskan ahk setiap orang untuk bebas berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
- Pasal 28 F
Pasal ini dijelaskan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media saat ini. Berisikan tentang hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta menyebarkannya dengan bertanggungjawab.
- Pasal 28 G
Pernyataan pasal 28 F adalah perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari negara lain.
- Pasal 28 H
Pasal 28 H ini terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi hak tentang : hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ; Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
- Pasal 28 I
Ayat 1. Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2. Mengandung pernyataan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Ayat 3. HAk dihormati identitas budaya dan masyarakat tradisionalnya selaras dengan perkembangan zaman. Ayat 4. Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintah Ayat 5. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan lebih rinci oleh peraturan perundang-undangan
- Pasal 28 J
PAsal 28 J terdiri dari 2 ayat yang isinya mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain. Selain itu, pada pasal ini juga menyatakan bahwa dalam hidup bernasyarakat dengan adanya jaminan Perlindungan HAMdiberi pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan norma dan menjaga ketertiban umum.
2. Pasal 29
Pasal 29, terdiri dari 2 ayat yang menyatakan dan menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Pasal 31
Pasal ini merupakan aturan tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Pasal ini menjamin hak asasi anak-anak terlantar dan fakir miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara. Pasal ini mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan negara. Dalam pasal ini dinayatakn bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
4. Pasal 33
Pasal 33 juga terdiri dari 3 ayat yang berisi pernyataan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang
Hak asasi manusia dalam undang-undang diatur secara rinci tentang setiap jenis hak asasi. Oleh karena itu, ada banyak UU yang mengatur HAM di Indonesia. Dari banyaknya pengaturan HAM dalam UU di antaranya adalah sebagai berikut ;
- UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.
- UU Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakan pendapat
- UU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di Indonesia
- UU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungan konsumen.
- UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU mengatur tentang penghapusan ekrja paksa, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.
- UU Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversi yang dianggap membatasi hak berpendapat.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang HAM.
- UU Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan kewajibannya.
- UU Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.
Banyak bukan jaminan hak asasi manusia yang dimiliki warga negara Indonesia. Hal-Hal yang diuraikan di atas belum termasuk Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah. Maka kita seharusnya bersyukur tinggal di negara yang menajim HAM warga negaranya. Adapun segala pelanggaran yang masih ada, tugas kita untuk mengatasinya bersama. Semoga bermanfaat.