Sebagai negara hukum, semua tindakan dan aktivitas di Indonesia haruslah dilakukan berdasarkan pada hukum. Hukum dibuat agar masyarakat dapat melakukan tindakan yang tidak saling merugikan. Hukum ini dibuat oleh negara berdasarkan pada pola dan cara hidup masyarakat di Indonesia. Contoh sistem hukum nasional yang berasal dari masyarakat adalah hukum adat dan kebiasaan. Hukum adat dan kebiasaan dapat berbeda antar daerah yang satu dengan daerah lainnya. Hal ini bergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat daerah tersebut. Banyak yang menyamakan hukum adat dan kebiasaan. Namun, sebenarnya kedua jenis hukum ini memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan hukum adat dan kebiasaan yang perlu dipelajari adalah:
Hukum adat dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan lazim yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Kelakuan atau perbuatan ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu atas dasar kepercayaan tertentu. Jadi, sudah dilakukan untuk waktu yang lama. Fungsi rule of law hukum adat adalah untuk mengatur masyarakat adat agar dapat hidup dalam kedamaian. Contoh hukum adat adalah hukum pernikahan adat dan pewarisan yang lebih dominan kepada anak laki-laki jawa.
Sedangkan kebiasaan merupakan kegiatan atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan tertentu. Kebiasaan ini bisa berupa perbuatan baik atau perbuatan jahat yang dilakukan dalam waktu yang lama. Salah satu asas hukum adat adalah hukum adat dapat berasal dari dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang sehingga membentuk suatu kelompok masyarakat yang melakukan kebiasaan bersama.
Cara menegakkan peraturan perundang-undangan dan contoh kedaulatan hukum di Indonesia salah satunya adalah pemberian sanksi kepada pelanggar hukum. Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan hukum adat. Jika anda melanggar hukum adat anda akan dikenakan sanksi adat. Pemberian sanksi ini merupakan salah satu contoh penerapan prinsip rule of law dalam hukum adat. Anda akan masuk ke pengadilan adat untuk menerima sanksi adat yang sesuai. Sanksi adat bisa berupa memberikan persembahan, melakukan ritual tertentu, atau membayar denda adat. Sedangkan hukuman untuk pelanggaran kebiasaan tidak ada. Bagi anda yang tidak melakukan kebiasaan seperti yang biasa anda lakukan, maka tidak akan ada hukuman apapun. Anda mungkin hanya akan merasa ada hal yang berbeda ketika tidak melakukan kebiasaan tersebut.
Jika anda melihat dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat berlaku bagi orang-orang yang lahir sebagai bagian dari suatu adat. Hukum ini berlaku bagi sekelompok orang tertentu. Ketika anda masuk menjadi atau berada di lingkungan suatu masyarakat adat, maka anda harus mengikuti hukum adat yang ada. Ketika seseorang tidak berada di wilayah hukum adat tersebut, umumnya hukum adat tidak berlaku.
Berbeda dengan kebiasaan yang umumnya hanya berlaku bagi perseorangan. Anda berada dimanapun kebiasaan bisa saja tetap terjadi. Salah satu contoh kebiasaan adalah anda terbiasa membaca buku sebelum tidur. Dimanapun anda berada kebiasaan ini bisa anda lakukan. Itulah perbedaan hukum adat dan kebiasaan yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa dengan beragam suku dan adat sudah seharusnya saling menghormati hukum adat masing-masing.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…