Dasar hukum HAM (Hak Asasi Manusia) seringkali dilanggar di Indonesia, mulai dari kasus Munir hingga kasus kekerasan yang dilakukan oleh negara di tahun 1998 atau pada kejadian di tahun yang sama yaitu penghilangan paksa dan tidak jelas status kematiannya atau masih hidup. Dan ada juga contoh pelanggaran hak asasi hukum yaitu kasus perusahaan negara dengan masyarakat Samin di Pati dan Rembang yang menolak eksploitasi perusahaan negara di wilayahnya.
HAM dalam kehidupan bermasyarakat menjadi sangat penting agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang, dan bisa memberikan nilai keadilan dan kemanusiaan. Maka dari itu menjadi agenda penting untuk melakukan perlindungan hukum agar memberikan rasa aman dan adil bagi warga negara. Penegakan perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan norma-norma hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.
Perlindungan hukum juga melindungi subjek hukum melalui undang-undang yang berlaku dan dipaksakan untuk dipatuhi dan ketika melanggar unsur-unsur konstitusi akan dikenai sanksi. Di Indonesia ada dua jenis hukum, yaitu :
1.Hukum Represif
Hukum ini merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukum tambahan yang bisa diberikan saat sudah terjadi sengketa atau bisa juga telah terjadi pelanggaran.
2.Hukum Preventif
Contoh perlindungan preventif yaitu perlindungan yang diberikan dilakukan oleh pemerintah agar untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu dalam melakukan suatu kewajiban.
Perbedaan Hukum Preventif dan Hukum Represif
Menilik dari dua jenis definisi tersebut, bisa dilihat perbedaan kedua hukum yang tersirat. Dan menjadi pembeda lainnya adalah sarana yang disediakan oleh kedua produk hukum ini, yakni :
1.Hukum Preventif
Subyek hukum diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum dilakukan suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya sengketa. Hal ini sangat besar nilainya karena tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak akan dilakukan secara hati-hati dan dengan adanya perlindungan hukum preventif, pemerintah akan melakukan kebijakan yang bersifat hati-hati yang didasarkan pada diskresi.
2.Hukum Represif
Hukum sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus sengketa. Kasus yang disidangkan Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia akan berada pada ranah ini. Prinsipnya apapun yang dilakukan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini berdasar sejarah dari Barat, yang menjadi momentum lahirnya konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap HAM diarahkan untuk pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dan prinsip lainnya adalah status negara sebagai negara hukum. Sehingga sebagai negara hukum harus melihat selalu tentang hak-hak asasi manusia.
Kesimpulan dari penjelasan di atas tentang perbedaan hukum preventif dan hukum represif adalah pada bentuk dan pelaksanaannya. Jika hukum preventif, masyarakat mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah mendapat bentuk yang baku. Sehingga bisa mencegah terjadinya sengketa antara masyarakat dan pemerintah. Sedangkan untuk represif bersifat untuk menyelesaikan sengketa kasus jenis-jenis pelanggaran HAM, ketika langkah preventif tidak berhasil dijalankan.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…