Di Negara hukum seperti Indonesia anda bisa juga melihat perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial, semua hal yang bersangkutan dengan hukum dan keadilan telah diatur berdasarkan UUD 1945, UU, serta Pancasila. Undang- Undang Dasar sendiri atau bisa disebut dengan konstitusi merupakan salah satu dasar hukum terkuat di Indonesia, semua hukum serta tindak keadilan dan aturan telah diatur dalam UUD berdasarkan pasal, momor, dan tahun.
Secara harfiah, konstitusi merupakan sebuah norma dalam sistem politik dan hukum pemerintahan Negara yang dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam penciptaannya, konstitusi tidak menjabarkan serta mengatur hukum secara terperinci namun, menjabarkan prinsip- prinsip dasar peraturan lainnya. Konstitusi memuat aturan serta prinsip- prinsip entitas politik dan hukum khusus untuk menetapkan konstitusi nasional serta prinsip- prinsip politik dan hukum.
Organisasi Berdasarkan Konstitusi
Prinsip- prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintah Negara pada umumnya merujuk pada hak warga masyarakat. Istilah konstitusi ini dapat diterapkan kepada seluruh hukum pemerintahan Negara. Adapun organisasi dalam konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, serta aturan dasar. Adapun jenis organisasi dengan konsep dasar konstitusi sebagai berikut.
- Organisasi pemerintah dalam bentuk transnasional dan nasional
- Organisasi sukarela
- Persatuan dagang
- Partai politik
- Perdagangan beras
- Perdagangan rempah
Itulah berbagai organisasi dengan dasar konstitusi di Indonesia anda juga bisa melihat perbedaan hukum traktat dan hukum internasional, konstitusi sendiri memiliki sifat kodifikasi berbentuk dokumen berisi aturan- aturan untuk menjalankan sebuah organisasi dibawah pemerintahan Negara. Secara bahasa sendiri, konstitusi berasal dari bahasa inggris “ Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “Constitutie”, adapun dari berbagai bahasa lain, sedangkan dalam ketatanegaraan Ri dapat diartikan sebagai Undang- Undang dasar yaitu peraturan dasar oleh pemerintah.
Tujuan Konstitusi di Indonesia
Adapun pengertian konstitusi menurut K. C. Wheare, konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan suatu Negara berupa kumpulan peraturan dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan Negara. Sedangkan menurut Herman Heller, konstitusi memiliki arti luas melebihi UUD dalam artian bahwa konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis serta politis. Sehingga dari semua arti konstitusi yang ada, konstitusi memiliki arti hukum dasar pemerintahan Negara.
Selain menjadi dasar pemerintahan suatu Negara agar Negara tersebut menjadi lebih tertata dengan masyarakat yang damai dan sejahtera,konstitusi diciptakan memiliki banyak sekali tujuan. Tujuan dari adanya konstitusi tentunya tidak dirumuskan secara semena- mena berbeda dengan peran pancasila dalam mengatasi konflik, ada beberapa hal yang perlu dijunjung dalam menentukan tujuan serta dasar konstitusi. Berikut merupakan tujuan dari dibentuknya konstitusi di Indonesia.
- Tujuan utama dari adanya konstitusi di Indonesia yaitu membatasi kekuasaan penguasa Negara. Ini bertujuan agar para penguasa Negara selalu ingat dengan masyarakatnya dan tidak bertindak sewenang wenang. Karena jika kekuasaan penguasa Negara tidak dibatasi, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik sehingga bisa saja penguasa merugikan rakyatnya bahkan merugikan Negara.
- Melindungi HAM, setiap warga Negara memiliki HAM dan hak hidupnya sebagai warga Negara. Dengan dibentuknya konstitusi, diharapkan setiap penguasa dapat dan berhak menghormati HAM orang lain khususnya warganya.
- Selain itu dengan dibentuknya konstitusi, maka setiap warga Negara memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
- Konstitusi dibentuk secara khusus untuk menjadi pedoman bagi pemerintah serta warga Negara untuk membangun Indonesia menjadi lebih kokoh dan maju.
Itulah tujuan dari dibentuknya konstitusi di Negara Indonesia, dengan adanya konstitusi UUD maka dipastikan hukum di Indonesia semakin berkembang dan kokoh. Seperti yang kita tahu saat ini banyak sekali orang bertindak kejahatan mulai dari kejahatan kriminal hingga politik seperti korupsi. Untuk mengatasi semua itu tentunya tidak mudah berbeda dengan hak hak dpr, ada beberapa cara dan salah satunya yaitu melalui jalur hukum.
Dalam prosesnya hukum memutuskan dan mengadili sebuah perkara berdasarkan pada konstitusi, semua perkara telah dijelaskan secara terperinci dalam Undang- Undang. Dengan adanya konstitusi inilah banyak sekali perkara yang dapat diatasi sehingga menemukan solusi terbaiknya. Dan dengan ini pula banyak masyarakat Indonesia bisa mendapatkan keadilan serta hak- haknya.
Nilai- Nilai Konstitusi di Indonesia
Selain pengertian dan tujuan dari dibentuknya konstitusi, adapun nilai- nilai dari konstitusi yang perlu anda pahami untuk mengerti definisi secara utuh apa itu konstitusi. Nilai- nilai konstitusi sendiri ada tiga yaitu meliputi nilai normatif, nilai nominal, nilai semantik. Nilai- nilai ini juga menjadi salah satu dasar terbentuknya konstitusi di Indonesia berbeda dengan hubungan nilai norma dan moral, dan berikut merupakan penjelasan mengenai nilai- nilai konstitusi.
- Nilai Normatif
Nilai normatif merupakan sebuah nilai yang terkandung dalam konstitusi, nilai ini merupakan sebuah konstitusi resmi dan dapat diterima oleh suatu bangsa. Bagi sebuah bangsa sendiri, konstitusi tidak hanya berlaku dalam arti hukum secara legal, tetapi juga berlaku secara nyata dalam masyarakat. Konstitusi juga berlaku secara efektif serta harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai Nominal
Nilai nominal merupakan sebuah konstitusi menurut hukum yang telah berlaku tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan pada nilai nominal yang ada disebabkan oleh adanya pasal- pasal tertentu dalam Undang- Undang yang tidak berlaku. Selain itu juga karena tidak seluruh pasal- pasal pada UUD dapat diterapkan di seluruh wilayah Negara bersangkutan.
- Nilai Semantik
Adapun nilai semantik dari sebuah konstitusi dimana konstitusi tersebut hanya berlaku untuk kepentingan penguasa Negara saja sedangkan konstitusi ini tidak berlaku pada rakyat. Dalam memobilisasi kekuasaan, tentunya penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. Dan konstitusi ini digunakan agar kekuasaan tersebut tidak digunakan sewenang- wenang, membatasi kekuasaan, dan mengatur cara berpolitik yang benar, sehingga tidak merugikan rakyat.
Itulah nilai- nilai yang ada pada konstitusi di Indonesia, pastikan anda memahami dengan baik tentang apa saja nilai- nilai konstitusi di Indonesia. Sebagai warga Negara yang baik dan anda juga bisa melihat contoh perlindungan preventif, untuk menjunjung negaranya pastikan anda bisa ikut mendukung perkembangan konstitusi di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan menggunakan Undang- Undang sebagai pedoman dasar bermasyarakat dan bersosialisasi.
Dengan menggunakan Undang- Undang sebagai pedoman bermasyarakat, pastinya anda telah ikut serta dalam mengembangkan dan menjalankan nilai- nilai konstitusi yang ada. Selain itu, berdasarkan Undang- Unda sebagai konstitusi di Negara Indonesia anda juga berhak mendapatkan hak serta menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Sehingga anda juga tidak perlu khawatir mengenai keadilan dan hukum di Indonesia.
Unsur- Unsur Konstitusi Menurut Sarvonin Lohman
Selain nilai- nilai konstitusi berbeda dengan hak dan kewajiban komnas ham, adapun unsur- unsur dari konstitusi yang sangat penting dan bisa anda pelajari. Unsur- unsur ini juga merupakan salah satu komponen pembentuk konstitusi agar dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Adapun unsur- unsur konstitusi menurut para ahli hingga menuju pada sebuah kesimpulan mengenai unsur- unsur konstitusi di Indonesia sendiri dan berikut penjelasannya.
- Konstitusi merupakan salah satu bentuk perjanjian masyarakat sebagai kontrak sosial
- Konstitusi merupakan sebuah dokumen yang dapat menjamin hak- hak asasi manusia
- Konstitusi merupakan salah satu forma reginemis, atau kerangka pembangunan pemerintahan
Unsur- Unsur Konstitusi Menurut Sri Sumantri
- Konstitusi mengatur perlindungan HAM dan warga negara
- Konstitusi mengatur bentuk ketatanegaraan sebagai dasar Negara
- Konstitusi menjadi pembatas dan pembagian tugas dasar dalam ketatanegaraan
Unsure Konstitusi Menurut CF. Strong
- Konstitusi memuat cara mengatur berbagai macam institusi
- Konstitusi memuat berbagai macam kekuasaan kepada institusi
- Konstitusi memuat strategi dalam pelaksanaannya
Dari semua pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur- unsur dari konstitusi yang pertama, konstitusi merupakan sebuah sistem organisasi Negara beserta lembaga- lembaga di dalamnya. Kedua, konstitusi berisi tugas dan wewenang dari tiap lembaga Negara serta tata kerja antara lembaga satu dan lainnya. Ketiga, konstitusi memuat penjaminan HAM serta warga negaranya.
Unsur- Unsur Konstitusi Berdasarkan UUD 1945
Di atas merupakan unsur- unsur konstitusi menurut para ahli dan secara umum, selain itu konstitusi sendiri digunakan Negara sebagai dasar untuk melaksanakan pemerintahan. Adapun tujuh unsure pokok UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Berikut ini merupakan tujuh unsur- unsur konstitusi berdasarkan UUD 1945.
- Unsur Hukum, semua kegiatan serta prilaku warga Negara tidak boleh menyimpang dari hukum dan UUD 1945.
- Unsur Sistem Konstitusi, sistem pemerintahan dilaksanakan dalam konstitusi yaitu hukum dasar bukan dalam absolutism yaitu kekuasaan tidak terbatas.
- Unsur Kedaulatan Rakyat, MPR merupakan lembaga pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dimana MPR menjadi perwujudan dari kedaulatan rakyat.
- Unsur Persamaan Hak, berdasarkan UUD 1945 semua warga Negara memiliki HAM yang sama tanpa adanya perbedaan status sosial, ekonomi, agama, ras, suku, dan budaya.
- Unsur Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman harus berdiri sendiri tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari pihak lain.
- Unsur Pembentukan Undang- Undang, Presiden merupakan salah satu anggota DPR namun, DPR bukanlah presiden dimana keduanya yang menentukan pembentukan Undang- Undang.
- Unsur Sistem Pemerintahan, Presiden memiliki wewenang dalam menyusun cabinet dan para mentrinya berdasarkan UUD 1945.
Itulah berbagai informasi terkait dengan konstitusi di Negara Indonesia secara lengkap namun mudah dipahami mulai dari definisi, prinsip, nilai- nilai, hingga unsur- unsur konstitusi. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.