Pancasila adalah dasar negara yang harus kita semua banggakan sebagai bangsa Indonesia. Jika kita merasa bangga dengan Pancasila, maka rasa nasionalisme kita terhadap bangsa ini akan semakin terpupuk. Kita pun akan semakin termotivasi untuk menjalankan peran kita sebagai warga negara Indonesia. Hal yang perlu kita ketahui sebagai warga negara Indonesia adalah Pancasila ini bertindak sebagai ideologi sekaligus falsafah di negara kita tercinta. Sebenarnya, apakah ada perbedaan ideologi dan filsafat Pancasila? Di artikel kali ini, kita akan mengenal lebih jauh mengenai ideologi dan filsafat Pancasila. Simak terus, ya!
Jika kita membicarakan mengenai Pancasila, maka yang terbayang di benak kita pasti adalah lambang burung garuda dengan lima sila di dalamnya yang memiliki arti dan peranan lambang garuda Pancasila dalam terbentuknya. Kelima sila ini memiliki butir-butir atau nilai-nilai Pancasila yang mengandung hubungan hak dan kewajiban tersendiri yang kita jadikan sebagai nilai-nilai kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan semua nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, Pancasila bertindak sebagai ideologi dan filsafat bangsa kita. Apa perbedaan antara keduanya?
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Hal pertama yang akan kita bahas adalah bagaimana Pancasila bertindak sebagai ideologi di Indonesia. Kita perlu mengetahui bahwa ada banyak macam-macam ideologi politik di dunia. Dari banyaknya ideologi yang ada, Indonesia memiliki ideologi tersendiri, yaitu ideologi Pancasila. Ideologi ini adalah ideologi yang paling relevan bagi bangsa Indonesia karena telah disesuaikan dengan pola pikir serta sejarah bangsa Indonesia sendiri. Ideologi sendiri merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang gagasan yang sifatnya masih murni sehingga bisa dijadikan sebagai landasan atau pedoman bagi kehidupan masyarakat. Ideologi ini adalah cerminan dari cara berpikir seseorang atau suatu masyarakat yang bisa menjadi tuntunan bagi masyarakat untuk mencapai cita-citanya. Ideologi juga bisa menjadi sebuah kepercayaan.
Di dalamnya terkandung komitmen yang kuat untuk bisa menciptakan masa depan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh masyarakat. Di dalam ideologi, terdapat fungsi positif. Fungsi positif dari ideologi ini bisa memberi rasionalisasi atas perilaku dan hubungan-hubungan sosial yang ada di dalam masyarakat sebagai dasar atau acuan pokok bagi solidaritas sosial. Hal ini penting karena manusia cenderung hidup berkelompok dan bermasyarakat. Tidak hanya itu, ideologi juga bisa memberi motivasi bagi para individu terkait tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan dalam jangka waktu yang pendek maupun panjang. Perlu diketahui bahwa ada sifat-sifat ideologi politik tertentu.
Secara umum, apabila dikaitkan dengan ilmu pengetahuan, ideologi memiliki sifat subyektif, normatif dan tertutup. Artinya, ideologi sangat bergantung pada isi yang ada di dalamnya. Jika isinya baik, maka ideologi tersebut juga akan baik. Akan tetapi, jika ideologi isinya buruk, maka buruk pula ideologi tersebut. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, berarti Pancasila bertindak sebagai pandangan hidup dan budaya bangsa. Ideologi Pancasila adalah kumpulan dari nilai-nilai atau norma-norma yang meliputi sila-sila di dalam Pancasila. Pancasila ini juga merupakan ideologi terbuka dan tertutup, dengan pengertian sebagai berikut:
Pancasila yang berperan sebagai ideologi negara akan memberi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Tidak hanya itu, Pancasila sebagai ideologi bangsa akan memberi karakter pada bangsa dan menjadi pandangan atau metode bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila sebagai Filsafat Negara
Seperti yang telah dibahas secara singkat sebelumnya, Pancasila juga bertindak sebagai ideologi tertutup, yang harus diyakini kebenarannya dan tidak dapat diganggu gugat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dipatuhi dan dijadikan acuan dalam setiap kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi, sebenarnya apa pengertian dari filsafat Pancasila? Sebelum membahas lebih jauh mengenai Pancasila sebagai filsafat, kita perlu mengetahui dahulu sebenarnya apa pengertian dari filsafat itu sendiri. Menurut Plato, seorang ahli filsafat Yunani, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat pada pencapaian kebenaran yang asli.
Sedikit selaras dengan hal tersebut, Aristoteles, murid dari Plato, mengemukakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dimana di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retoriksa, etika, ekonomi, politik dan estatika. Namun, ada pengertian yang sedikit berbeda yang diungkapkan oleh Notonegoro. Menurut Notonegoro, filsafat menelaah objeknya dari sudut inti yang mutlak, tetap, dan tidak berubah. Hal ini disebut dengan hakekat. Hal ini sedikit mirip dengan yang diutarakan oleh Al Farabi, seorang filsuf besar muslim yang digelari sebagai Aristoteles kedua. Beliau mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang apa yang ada menurut hakekatnya yang sebenarnya.
Filsafat Pancasila adalah norma-norma dan pedoman yang dipegang dalam kehidupan bernegara di Indonesia dengan dasar konsep hidup manusia dan etika yang senantiasa berubah seiring dengan perkembangan zaman dan didasari pada fakta atau kebenaran. Pada mulanya, filsafat Pancasila berkembang dengan menganut beberapa hal yang diadopsi dari negara barat. Namun, sejak tahun 1955, Soekarno mengembangkan filsafat Pancasila dan pada masa pemerintahan Soeharto, semua paham yang berbau negara barat dihapuskan. Mungkin hal inilah yang bisa menjadikan adanya perbedaan ideologi Pancasila dan liberalisme, dimana liberalisme merupakan ideologi yang banyak dianut oleh negara-negara barat saat ini.
Dalam peran Pancasila sebagai filsafat, terdapat fungsi dan tujuan filsafat Pancasila, yaitu sebagai pedoman dan pegangan dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam masyarakat maupun lingkup yang lebih luas seperti bangsa dan negara. Hal ini bisa terjadi karena Pancasila sebagai filsafat negara mengandung pandangan, nilai-nilai, dan pemikiran yang selanjutnya akan menjadi substansi atau isi dari pembentukan ideologi Pancasila. Dalam filsafat, terdapat pola tentang sistem kefilsafatan, yaitu pemikiran yang harus sistematis, tinjauan permasalahan yang sampai ke akar persoalan, ruang lingkup pemikiran yang universal, dan mengandung nilai obyektif.
Artinya, filsafat Pancasila memiliki sifat logis, obyektif, bisa mencakup segala hal yang terjadi di masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam mengembangkan filsafat Pancasila, berusaha dikemukakan hakikatnya secara manusiawi untuk kemudian disusun secara sistematis.
Dasar pengembangan filsafat Pancasila pun berlandaskan pada hakikat kodrat manusia. Dengan sifatnya yang logis dan obyektif inilah muncul beragam contoh Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah. Dari uraian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Pancasila sebagai filsafat negara. Adapun perbedaan ideologi dan filsafat Pancasila dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dari perbedaan-perbedaan antara ideologi dan filsafat Pancasila di atas, kita bisa mengetahui bahwa ternyata Pancasila memiliki kedudukan yang penting dan luas, mencakup seluruh kebutuhan bangsa Indonesia sebagai negara. Pancasila tidak hanya bertindak sebagai filsafat hidup bangsa dan dasar dari filsafat negara, melainkan juga sebagai ideologi bangsa dan negara yang dinamis atau terbuka. Hal ini sangat penting untuk bisa memantapkan kedudukan Pancasila, bahwa Pancasila bisa memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang terus berkembang.
Namun, di saat yang bersamaan Pancasila juga mengandung nilai-nilai kebenaran yang mutlak dan harus tetap diyakini oleh bangsa Indonesia karena telah melalui pemikiran atas hakikat bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dari sini kita mengetahui bahwa sejatinya Pancasila sebagai ideologi dan filsafat ini saling melengkapi satu sama lain dan tidak saling bertabrakan. Semoga dari artikel kali ini kita bisa lebih memahami kedudukan Pancasila di negara kita dan mengetahui bagaimana pentingnya penjagaan kita atas Pancasila sebagai dasar negara kita. Hal ini diharapkan akan bisa meningkatkan rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…