Mahkamah Agung dan Hakim Agung adalah salah satu lembaga tertinggi dalam tatanan negara yang bergerak dalam bidang hukum dan kehakiman untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat di Indonesia. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan. Apa saja perbedaa tersebut? Berikut ulasannya!
Perbedaan Mahkamah Agung dan Hakim Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga pengadilan tertinggi yang berkedudukan di daerah Ibu Kota Jakarta atau di daerah yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Mahkamah Agung merupakan lembaga pengawasan tertinggi pada segala macam-macam lembaga peradilan serta menjamin keberlangsungan peradilan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Sementara, Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota pada lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari beberapa calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial.
Tugas dan fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
Sedangkan, tugas dan fungsi Hakim Agung, diantaranya :
Struktur keanggotaan Mahkamah Agung dalam pasal 5 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 dijelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung adalah ketua, wakil ketua dan beberapa ketua muda. Hakim anggota adalah Hakim Agung. Pimpinan dan hakim anggota ini adalah yang menjalankan tugas kehakiman. Panitera dalam pasal 18 UUD 1945 terdiri dai ketua panitera dan wakil ketua.
Sekretaris jenderal Mahkamah Agung dipimpin oleh ketua dan wakil ketua. Sementara Hakim Agung dipilih Presiden dari naman-nama yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam kurun waktu 14 hari. Hakim agung tidak diperbolehkan merangkap jabatan seperti menjadi pelaksana putusan Mahkamah Agung, pengampu serta pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang sedang diperiksa. Demikian perbedaan Mahkamah Agung dna Hakim Agung, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…