Mahkamah Agung dan Hakim Agung adalah salah satu lembaga tertinggi dalam tatanan negara yang bergerak dalam bidang hukum dan kehakiman untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat di Indonesia. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan. Apa saja perbedaa tersebut? Berikut ulasannya!
Perbedaan Mahkamah Agung dan Hakim Agung
- Pengertian
Mahkamah Agung adalah lembaga pengadilan tertinggi yang berkedudukan di daerah Ibu Kota Jakarta atau di daerah yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Mahkamah Agung merupakan lembaga pengawasan tertinggi pada segala macam-macam lembaga peradilan serta menjamin keberlangsungan peradilan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Sementara, Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota pada lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari beberapa calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial.
- Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
- Fungsi peradilan, yakni sebagai pengadilan tertinggi, pemeriksa sengketa dan peninjauan keputuan pengadilan serta penguji Undang-Undang secara materiil.
- Fungsi pengawasan, yakni sebagai pengawas lingkungan peradilan dan pengawas tindakan pejabat yang berkuasa di peradilan
- Fungsi nasehat, yakni sebagai penasehat pertimbangan-pertimbangan di lingkungan hukum dan kepala Negara
- Fungsi mengatur, yakni pengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan dan membuat peraturan sendiri sebagai pelengkap dalam Undang-Undang
Sedangkan, tugas dan fungsi Hakim Agung, diantaranya :
- Fungsi lembaga peradilan , yakni pimpinan tertinggi para hakim di dalam Mahkamah Agung, meninjau kembali suatu kasus, melakukan putusan kasasi terhadap suatu kasus, menjaga jalannya keadilan di Indonesia, memberi putusan hukum
- Fungsi pengawasan, yakni mengawasi putusan-putusan pengadilan, bertanggung jawab atas segala keputusan dan hasil peradilan, memastikan bahwa peradilan berjalan sesuai asas-asas yang berlaku dan kode etik, mengawasi tingkah laku dan perbuatan pejabat peradilan, memberi teguran, sanksi dan peringatan kepada pejabat peradilan yang menyalahi aturan serta memberi petunjuk kepada hakim di lingkungan peradilan
- Fungsi mengatur, yakni, membuta peraturan sendiri, mengatur hal-hal yang berhubungan dengan peradilan, menambahkan aturan tambahan bila diperlukan serta sebagai pengisi kekurangan
- Fungsi nasehat, yakni memberi nasihat dan pertimbangan-pertimbangan kepada lembaga tinggi lain dan Presiden terkair dengan persoalan yang berhubungan dengan hukum serta memberi instruksi kepada seluruh pengadikan di lingkungan Mahkamah Agung
- Fungsi administratif, yakni bertanggung jawab kepaniteraan lembaga peradilan di Indonesia, mengatur fungsi-fungsi peradilan di Indonesia serta menjadi payung dari seluruh kegiatan hukum di lingkungan peradilan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang diinginkan.
- Stuktur keanggotaan
Struktur keanggotaan Mahkamah Agung dalam pasal 5 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 dijelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung adalah ketua, wakil ketua dan beberapa ketua muda. Hakim anggota adalah Hakim Agung. Pimpinan dan hakim anggota ini adalah yang menjalankan tugas kehakiman. Panitera dalam pasal 18 UUD 1945 terdiri dai ketua panitera dan wakil ketua.
Sekretaris jenderal Mahkamah Agung dipimpin oleh ketua dan wakil ketua. Sementara Hakim Agung dipilih Presiden dari naman-nama yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam kurun waktu 14 hari. Hakim agung tidak diperbolehkan merangkap jabatan seperti menjadi pelaksana putusan Mahkamah Agung, pengampu serta pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang sedang diperiksa. Demikian perbedaan Mahkamah Agung dna Hakim Agung, semoga bermanfaat.