Selain macam-macam lembaga peradilan di Indonesia terdapat lembaga peradilan Internasional, yakni Mahkamah Internasional dan Arbitrase Internasional. Keduanya merupakan salah satu bentuk-bentuk lembaga peradilan Internasional yang memiliki sistem yang berbeda dengan sistem peradilan di Indonesia. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang siginifikan mulai dari pengertian secara umum, komposisi anggota hingga fungsi yang dimiliki. Apa saja perbedaan-perbedaan tersebut? Berikut ulasannya!
Perbedaan Mahkamah Internasional dengan Arbitrase Internasional
Mahkamah Internasional adalah sebuah lembaga kehakiman PBB yang berada di Den Haag, Belanda. Lembaga ini berdiri pada tahun 1945 berdasarkan Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, mulai berfungsi secara resmi sekitar tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen. Sedangkan Arbitrase Internasional merupakan lembaga yang hampir sama dengan pengadilan negeri. Ia adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dimana prosesnya biasanya lebih cepat atau lebih murah dari proses yang dilakukan di pengadilan negeri.
Tidak jauh berbeda dengan peranan lembaga peradilan di Indonesia, Arbitrase Internasional berkembang untuk membantu pihak dari berbagai hukum, latar belakang, bahasa dan budaya untuk menyelesaikan sengketa secara final dan mengikat. Mereka biasanya tidak menggunakan aturan prosedural sistem hukum Internasional secara formalitas, tetapi memadukan unsur-unsur prosedur hukum perdata dan hukum umum sehingga memunculkan prosedur arbitrase dan sengketa dapat terselesaikan.
Mahkamah Internasional sendiri memiliki prosedur yang resmi dimana lembaga ini terdiri atas 15 hakim dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 hakim dipilih dari warga negara dengan kemampuan di bidang hukum Internasional yang mumpuni. Lima hakim Mahkamah Internasional berasal dai negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Cina dan Rusia). Selain itu, memungkinkan pula untuk membentuk dua hakim ad hoc dari negara yang bersengketa untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan prosedual sistem hukum.
Ada beberapa jenis-jenis kasus yang biasanya diselesaikan dalam Arbitrase Internasional, diantaranya :
Jadi, hukum yang berhubungaan dengan Arbitrase Internasional adalah hukum yang mengatur kontrak, hukum yang berkaitan dengan kontrak dan hukum arbitrase dari kursi arbitrase. Sedangkan, Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk menyelesaikan empat jenis kejahata berat, diantaranya :
Adapun fungsi menyelesaikan pekara dengan Arbitrase Internasional, diantaranya :
Berbeda dengan fungsi lembaga peradilan di Indonesia seperti fungsi Mahkamah Agung atau tugas dan fungsi Hakim Agung, Mahkamah Internasional juga memiliki fungsi sendiri, sebagai berikut :
Demikian perbedaan Arbitrase Internasional dengan Mahkamah Internasional, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…