Jika tidak ada hukum di dunia ini, mungkin kesejahteraan manusia di dunia ini akan terganggu dengan adanya perilaku manusia yang tidak memiliki aturan ataupun norma. Sehingga hukum sangat penting adanya untuk ditegakkan didunia ini. Mungkin sudah banyak yang tahu kalau hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Jika tidak ada hukum di dunia ini, mungkin kesejahteraan manusia di dunia ini akan terganggu dengan adanya perilaku manusia yang tidak memiliki aturan ataupun norma. Sehingga hukum sangat penting adanya untuk ditegakkan didunia ini.
Tetapi, sudahkah kamu mengetahui tentang Hukum Internasional? Hukum Internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya. Dengan adanya hukum internasional, hubungan antar negara satu dengan negara yang lain diharapkan dapat meminimalisir perselisihan antar kedua negara tersebut.
Pembagian Sistem Hukum Internasional
Sistem Pembagian Hukum Internasional dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Hukum Perdata Internasional dan Hukum Pidana Internasional.
- Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang dilakukan oleh subjek hukum, yang masing-masing tunduk pada sistem hukum perdata yang berbeda satu dengan lainnya. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Contohnya seperti perpindahan kewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang sudah lama menetap di negara lain.
- Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Yang dimaksud hukum pidana ini adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukan. Contohnya seperti kasus pembunuhan warga negara Korea Utara yang terjadi di Malaysia pada bulan Februari lalu.
Asas-asas Hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
- Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
- Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, mengendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
- Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Asas ini menekankan setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, sosial dan sistem budaya tanpa intervensi pihak lain.
- Negara wajib menjalin kerjasama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, teknik, perdagangan.
- Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.
- Asas persamaan kedaulatan dari negara, Setiap negara memiliki persamaan kedaulatan seperti memiliki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum), memiliki hak penuh terhadap kedaulatan, setiap negara menghormati kepribadian negara lain, teritorial dan kemerdekanan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu gugat,s etiap negara bebas untuk membangun sistem politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya dan setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.
- Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional
Tujuan Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedangkan sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Tujuan sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
- Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
- Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
- Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
- Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional, adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subjek hukum internasional terdiri dari:
- Negara
Negara sudag diakui sebagai subjek hukum internasional sejak adanya hukum internasional, bahkan hukum internasional itu disebut sebagai hukum antarnegara.
- Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia
Paus bukan saja sebagai kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai negara termasuk di Indonesia.
- Palang Merah Internasional
Berkedudukan di Jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
- Organisasi Internasional
PBB, ILO dll memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
- Orang persorangan (Individu)
Dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
- Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Itulah sedikit tentang artikel tentang tujuan asas sistem hukum internasional, semoga menjadi tambah wawasan dalam belajar anda dan ilmu anda. Dengan itu kita bisa mengetahui tujuan dan asas yang ada di hukum internasional.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
- Sistem Politik di Berbagai Negara
- Fungsi WTO
- Politik Luar Negeri Indonesia
- Fungsi Majelis Umum PBB
- Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
- Pengertian Amnesti
- Fungsi Mahkamah Agung
- Fungsi ASEAN
- Fungsi Lembaga Peradilan
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
- Upaya Menjaga Keutuhan NKRI
- Tugas Mahkamah Konstitusi
- Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Konsep MEA
- Tujuan ASEAN
- Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya
- Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi
- Fungsi Mahkamah Konstitusi
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
- Ciri-ciri Sistem Politik
[/toggle]
[/accordion]