Mahkamah Agung adalah suatu lembaga tertinggi negara dalam ketatanegaraan di Indonesia. Berdasarkan amandemen dari manfaat UUD republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara. Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersandingan dengan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan tugas dan fungsi Mahkamah agung di Indonesia yaitu berperan dalam membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Barangkali ada pihak yang menganggap janggal bila tugas Mahkamah agung di Indonesia pun boleh ikut berperan untuk proses reformasi politik. Hal ini bukan merupakan sesuatu yang tidak mungkin. Baik UU No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman maupun UU No. 14/1985 tentang mahkamah agung, sebenarnya bukan tidak mengandung ketentuan-ketentuan yang membuat mahkamah agung dapat ikut berperan dalam melakukan reformasi politik. Meskipun tentunya secara tak langsung.
Peran Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah agung memiliki peran fungsi mahkamah agung yang perlu diketahui sebagai berikut:
1. Fungsi Peradilan.
a.) Sebagai pengadilan negara tertinggi, tugas dan fungsi Mahkamah agung di Indonesia adalah untuk membina perbedaan dalam penetapan hukum lewat putusan kasasi dan meninjau kembali menjaga semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b). Di dalam tugasnya menjadi pengadilan kasasi, mahkamah agung berhak memeriksa ataupun memutuskan pada awal dan akhirnya:
- Semua sengketa berkenaan masalah untuk mengadili.
- Permohonan menyelidiki kembali putusan pengadilan yang memperoleh hukum yang tetap (pasal 28,29,30,33 dan juga 34 Undang-undang M.A No. 14 tahun 1985).
- Semua sengketa yang terjadi karena terjadinya pengambilan paksa kapal yang tidak dikenal dan muatannya oleh kapal tempur Republik Indonesia berlandaskan peraturan yang telah ditetapkan (pasal 33 dan pasal 78 UU M.A. No. 14 tahun 1985).
c). Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara meteril peraturan perundangan dibawah UU tentang hal apa suatu peraturan ditinjau dari isinya bertolak belakang dengan peraturan (pasal 31 Undang-undang M.A No. 14 tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan.
Tugas dan fungsi mahkamah agung di Indonesia selalu melakukan pengawasan jalannya peradilan pada semua ruang lingkup peradilan dengan tujuan supaya peradilan yang dilaksanakan oleh pengadilan dilakukan dengan seksama dan wajar yang bersandarkan pada kaidah peradilan sederhana, cepat begitu juga biaya ringan ( pasal 4 dan pasal 10 undang-undang ketentuan pokok kekuasaan No. 14 tahun 1970).
3. Fungsi Mengatur
Mahkamah agung diberi hak untuk mengatur hal yang dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan peradilan jika ada hal-hal yang kurang cukup diatur di UU tentang mahkamah agung sebagai penyempurna untuk mengisi ruang kosong (pasal 27 UU No 14 tahun 1970, pasal 79 UU No. 14 tahun 1985).
4. Fungsi Nasehat
Mahkamah agung berhak untuk menesehati dalam bidang hukum terhadap lembaga tinggi negara yang lain (pasal 37 UU M.A. No.14 tahun 1985).
5. Fungsi Administratif
Badan-badan peradilan (peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara) dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970).
6. Fungsi Lain-lain
Mahkamah agung boleh diberi tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.
- Mengajukan 3 orang anggota hakim Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal tugas, fungsi dan kewenangan presiden dan wakil presiden memberi grasi dan rehabilitasi dalam hukum.
Fakta Mahkamah Agung
Apakah mahkamah agung telah berbuat proaktif mengaplikasikan ke enam kekuasaan itu ? jika saja mahkamah agung menjalankan tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia sesuai dengan taraf kekuasaan yang dimilikinya, terlebih untuk mengasih nasihat ke presiden dan dewan perwakilan rakyat dalam membuat Undang-undang tentang Susunan dan kedudukan tugas dan fungsi MPR RI di Indonesia, tugas dan fungsi DPRD RI di Indonesia, dan juga fungsi DPR. Undang-undang tentang fungsi partai politik di Indonesia, fungsi lembaga politik di Indonesia, dan juga Undang-undang tentang pemilihan umum, maka dapat diyakini bahwa UU tersebut tidak akan berisi berbagai ketentuan yang tidak sesuai dalam UUD 1945 pada umumnya. Akan tetapi, karena lalainya mahkamah agung dalam menjalankan fungsinya dan wewenangnya, maka lahirlah ketiga undang-undang tersebut, yang seperti telah kita telaah, mengandung cukup banyak ketidaksesuaian dengan pasal-pasal dan jiwa serta manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara.
Dalam suasana berbagai krisis seperti yang terjadi sekarang ini yang merupakan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, semestinya Mahkamah Agung dapat mengambil peran. Selama ini Mahkamah Agung hanya aktif menjalan fungsi peradilan, dan kurang sekali memperhatikan fungsinya yang lain, yaitu fungsi memberi nasihat atau pertimbangan hukum kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, serta fungsi untuk menjaga konstitusi.
Kekuasaan Mahkamah Agung
Kekuasaan Mahkamah agung meliputi kekuasaan kehakiman yang mencakup :
- Kekuasaan mengatur
- Kekuasaan menyelenggarakan administrasi peradilan
- Kekuasaan mengeksekusi putusan
- Kekuasaan menguji peraturan perundang-undangan
- Kekuasaan memberi nasehat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara yang lain
- Kekuasaan menjaga konstitusi
Kedudukan Mahkamah Agung
Kedudukan mahkamah agung, bedasarkan UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan mahkamah agung sangat kuat. UUD 1945 antara lain menyatakan: Pasal 24 (1) : kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) : susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang- undang.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut menjadi jelas bahwa tugas dan fungsi mahkamah Agung di Indonesia merupakan satu-satunnya lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di negeri ini. Dalam UU D 1945 juga tidak ada satu pasal pun yang memberikan wewenang kepada sesuatu lembaga yang dapat membatasi kekuasaan mahkamah agung tersebut, termasuk lembaga majelis permusyawaratan rakyat misalnya. Kekuasaan kehakiman yang dimiliki mahkamah agung adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Banyak pihak mengira bahwa kekuasaan mahkamah agung hanyalah merupakan kekuasaan peradilan. Padahal, baik berdasarkan UU No. 14/1470 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman maupun berdasarkan UU No. 14/1985 tentang mahkamah agung, kekuasaan mahkamah agung tidak hanya sekedar kekuasaan peradilan.