Selain macam-macam lembaga peradilan di Indonesia terdapat lembaga peradilan Internasional, yakni Mahkamah Internasional dan Arbitrase Internasional. Keduanya merupakan salah satu bentuk-bentuk lembaga peradilan Internasional yang memiliki sistem yang berbeda dengan sistem peradilan di Indonesia. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang siginifikan mulai dari pengertian secara umum, komposisi anggota hingga fungsi yang dimiliki. Apa saja perbedaan-perbedaan tersebut? Berikut ulasannya!
Perbedaan Mahkamah Internasional dengan Arbitrase Internasional
- Pengertian
Mahkamah Internasional adalah sebuah lembaga kehakiman PBB yang berada di Den Haag, Belanda. Lembaga ini berdiri pada tahun 1945 berdasarkan Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, mulai berfungsi secara resmi sekitar tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen. Sedangkan Arbitrase Internasional merupakan lembaga yang hampir sama dengan pengadilan negeri. Ia adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dimana prosesnya biasanya lebih cepat atau lebih murah dari proses yang dilakukan di pengadilan negeri.
- Prosedur
Tidak jauh berbeda dengan peranan lembaga peradilan di Indonesia, Arbitrase Internasional berkembang untuk membantu pihak dari berbagai hukum, latar belakang, bahasa dan budaya untuk menyelesaikan sengketa secara final dan mengikat. Mereka biasanya tidak menggunakan aturan prosedural sistem hukum Internasional secara formalitas, tetapi memadukan unsur-unsur prosedur hukum perdata dan hukum umum sehingga memunculkan prosedur arbitrase dan sengketa dapat terselesaikan.
Mahkamah Internasional sendiri memiliki prosedur yang resmi dimana lembaga ini terdiri atas 15 hakim dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 hakim dipilih dari warga negara dengan kemampuan di bidang hukum Internasional yang mumpuni. Lima hakim Mahkamah Internasional berasal dai negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Cina dan Rusia). Selain itu, memungkinkan pula untuk membentuk dua hakim ad hoc dari negara yang bersengketa untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan prosedual sistem hukum.
- Jenis kasus
Ada beberapa jenis-jenis kasus yang biasanya diselesaikan dalam Arbitrase Internasional, diantaranya :
- Perusahaan dianggap sering menyelesaikan sengketa dalam kontrak komersil dengan rekan bisnis mereka. Sengketa yang berhubungan dengan perjanjian digunakan untuk menengahi bukan melampaui litigasi pengadilan internasional
- Arbitrase investasi juga merupakan jenis arbitrase yang paling dominan. Hal ini menyangkut perjanjian investasi bilateral atau multilateral atau hukum domestik. Arbitrase ini biasanya diselesaikan di bawah aturan Pusat Internasional Bank Dunia atau komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional.
Jadi, hukum yang berhubungaan dengan Arbitrase Internasional adalah hukum yang mengatur kontrak, hukum yang berkaitan dengan kontrak dan hukum arbitrase dari kursi arbitrase. Sedangkan, Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk menyelesaikan empat jenis kejahata berat, diantaranya :
- Kejahatan genosida, yakni kejahatan memusnahkan keseluruhan atau sebagian suatu bangsa, etnik, rasa tau kelompok keagamaan tertentu
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni kejahatan penyerangan yang luas dan sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu
- Kejahatan perang, yakni kejahatan yang dilaksanakan secara besar-besaran, bertentangan dengan Konvensi Jenewa (pembunuhan beencana, penyiksaan, eksperimen biologis, penghancuran harta benda) atau telah masuk dalam konflik bersenjata Internasional
- Kejahatan agresi, yakni kejahatan yang berkaitan dengan aksi ancaman terhadap perdamaian
- Fungsi
Adapun fungsi menyelesaikan pekara dengan Arbitrase Internasional, diantaranya :
- Menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat dan lebih murah daripada litigasi pengadilan tradisional
- Memberikan kualitas keadilan yang lebih baik sebab menghasilkan keputusan hakim berkualitas tinggi
- Sangat fleksibel, artinya pihak yang bersengketa dapat memilih prosedur yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketanya
Berbeda dengan fungsi lembaga peradilan di Indonesia seperti fungsi Mahkamah Agung atau tugas dan fungsi Hakim Agung, Mahkamah Internasional juga memiliki fungsi sendiri, sebagai berikut :
- Memeriksa perselisihan sengketa antarnegara
- Memberikan usulan pendapat kepada Majelis Umum PBB terkait sengketa
- Melapor kepada Dewan Keamanan PBB tentang pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
- Memberi nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB
Demikian perbedaan Arbitrase Internasional dengan Mahkamah Internasional, semoga bermanfaat.