Yurisprudensi mungkin istilah yang masih asing ditelinga orang awam dibandingkan traktat, karena yurisprudensi memang betul-betul istilah yang hanya ada didunia hukum saja. Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan hakim terdahulu selama substansi perkaranya sama. Yurisprudensi lahir karena kaburnya atau tidak jelasnya landasan hukum untuk perkara tersebut. Ketika sebuah putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi, maka ada beberapa unsur yang wajib melekat pada yurisprudensi tersebut yaitu:
Dalam dunia hukum ada empat jenis yurisprudensi yaitu:
Hanya karena yurisprudensi ini lahir akibat sebuah landasan hukum yang tidak jelas atau samar namun pada hakikatnya tetap berpijak pada peraturan undang-undang yaitu:
UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur pembelaan negara di Indonesia tersebut diataslah maka yurisprudensi dapat dijadikan acuan untuk mengambil keputusan dalam suatu perkara. Namun pada prakteknya banyak pendapat mengenai kekuatan hukum dari yurisprudensi ini, sebagian ahli mengatakan bahwa yuriprudensi sama mengikatnya seperti undang-undang dan sebagian ahli mengatakan tidak sama.
Mengapa ada dua pendapat? ini dia uraiannya:
Demikian penjelasan tentang yurisprudensi, sedangkan traktat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah macam-macam perjanjian internasional antara dua buah negara atau lebih. Berikut perbedaan yurisprudensi dan traktat:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…