Yurisprudensi mungkin istilah yang masih asing ditelinga orang awam dibandingkan traktat, karena yurisprudensi memang betul-betul istilah yang hanya ada didunia hukum saja. Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan hakim terdahulu selama substansi perkaranya sama. Yurisprudensi lahir karena kaburnya atau tidak jelasnya landasan hukum untuk perkara tersebut. Ketika sebuah putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi, maka ada beberapa unsur yang wajib melekat pada yurisprudensi tersebut yaitu:
- Adil
- Perkara yang diputuskan tidak jelas pengaturannya.
- Berulang kali telah telah terjadi kasus yang sama.
- Telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung
- Telah menjadi keputusan tetap.
Dalam dunia hukum ada empat jenis yurisprudensi yaitu:
- Yurisprudensi Tetap yaitu putusan-putusan tugas dan fungsi hakim agung di pengadilan dan telah berkekuatan asas hukum adat tetap atas sebuah perkara yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Yurisprudensi tetap harus adil dan terbukti benar, telah digunakan berkali-kali oleh hakim untuk memutuskan perkara yang sama. Selain itu putusan ini juga telah diuji oleh majelis yurisprudensi di Mahkamah Agung
- Yurisprudensi Tidak Tetap adalah sebuah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum namun belum diuji oleh majelis yurisprudensi Mahkamah Agung dan juga belum adanya rekomendasi untuk dirubah menjadi yurisprudensi tetap.
- Yurisprudensi Semi Yuridis adalah keputusan pengadilan yang hanya berlaku kepada pemohon saja.
- Yurisprudensi Administratif adalah Surat Edaran tugas Mahkamah Agung yang berlaku adminstratif di lingkungan intern saja.
Hanya karena yurisprudensi ini lahir akibat sebuah landasan hukum yang tidak jelas atau samar namun pada hakikatnya tetap berpijak pada peraturan undang-undang yaitu:
UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur pembelaan negara di Indonesia tersebut diataslah maka yurisprudensi dapat dijadikan acuan untuk mengambil keputusan dalam suatu perkara. Namun pada prakteknya banyak pendapat mengenai kekuatan hukum dari yurisprudensi ini, sebagian ahli mengatakan bahwa yuriprudensi sama mengikatnya seperti undang-undang dan sebagian ahli mengatakan tidak sama.
Mengapa ada dua pendapat? ini dia uraiannya:
- Pada yurisprudensi terdapat identitas pihak yang bersangkutan dan konsideran sedangkan undang-undang tidak ada identitas hanya ada konsideran.
- Undang-undang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dan dengan persetujuan presiden, sedangkan yurisprudensi dibuat oleh lembaga yudikatif.
- Sebuah undang-undang mengikat secara paksa seluruh warga negara, sedangkan yurisprudensi membutuhkan pengakuan. Yurisprudensi akan diakui jika sudah digunakan sebagai referensi berulangkali untuk perkara yang sama.
- Undang-undang bersifat umum sedangkan yurisprudensi sifatnya konkrit.
Demikian penjelasan tentang yurisprudensi, sedangkan traktat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah macam-macam perjanjian internasional antara dua buah negara atau lebih. Berikut perbedaan yurisprudensi dan traktat:
- Yurisprudensi bersifat lokal sedangkan traktat internasional.
- Yurisprudensi adalah landasan hukum bagi suatu perkara, sedangkan traktat adalah perjanjian internasional antara dua negara atau lebih.
- Yurisprudensi mengikat antara pihak-pihak yang bersengketa saja, sedangkan traktat mengikat kepada seluruh warga negara yang ikut serta dalam perjanjian tersebut. Itulah tiga perbedaan yurisprudensi dan traktat, semoga bermanfaat!