Perjanjian Internasional jika diartikan secara umum adalah sebuah perjanjian yang sengaja dibuat dan diselenggarakan dari batasan hukum-hukum internasional oleh beberapa kalangan atau pihak yang berupa organisasi maupun negara tertentu. Ini merupakan sebuah perjanjian yang bersifat multilateral dengan kerjasama dengan beberapa pihak tertentu yang akan mengatur masing-masing kewajiban maupun hak yang akan ditangani masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Ada dua jenis perjanjian internasiona yaitu bilateral dan multulateral. Dimana bilateral hanya melibatkan 2 kelompok atau 2 negara dan multilateral melibatkan banyak kelompok maupun negara dalam sebuah perjanjian Internasional tersebut seperti asas-asas perjanjian internasional.
Syarat Perjanjian Internasional Yang Digolongkan Berdasarkan Jumlah Peserta
Jika kita meninjau dari sisi jumlah atau banyaknya anggota dalam sebuah perjanjian internasional maka akan ada 2 organisasinya jenis yaitu:
1. Perjanjian Internasional Bilateral
Seperti yang telah kita bahas pada awal artikel diatas bahwa perjanjian bilateral ini adalah perjanjian antara 2 negara atau organisasi tertentu dalam mebuat sebuah perjanjian. Pihak yang terkait dalam perjanjian internasional tersebut hanya ada 2 subjek hukum internasional saja. Biasanya peraturan atau kaidah penetapan perjanjian bilateral tersebut bersifat closed treaty atau perjanjian tertutup yang mana memastikan kedua belah pihak harus saling patuh terhadap apapun yang diputuskan di dalam perjanjian tersebut nantinya.
2. Perjanjian Internasional Multilateral
Ini merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang memiliki pihak-pihak atau peserta yang akan terkait dan di jadikan sebagai peserta di dalam perjanjian tersebut lebih dari 2 jenis subjek hukum atau banyak. Sedangkan jenis perjanjian yang dihasilkan tidak bersifat tertutup melainkan bersifat terbuka atau publik seperti tujuan perjanjian renville.
Berikut beberapa syarat-syarat yang digunakan dan diharuskan dalam sebuah perjanjian Internasional tersebut :
Perjanjian Internasional yang Ditinjau Dari Kaidah Hukum
Ada beberapa pembagian Perjanian Internasional jika ditinjau dari kaidah hukum yang telah dilahirkan dari perjanjian tersebut, yaitu:
Perjanjian Internasional Dari Segi Prosedur
Jika kita meninjai jenis dari perjanjian Internasional berdasarkan pembentukan atau prosedur maka akan terbagi menjadi :
Bekerja sama dengan Kantor Penasihat Umum , GSI telah mengidentifikasi jenis-jenis kesepakatan internasional dan memasukkannya ke dalam empat kategori: akademik, penelitian, pemberian hadiah / hibah, dan lainnya. Kategori ini dapat dibagi menjadi beberapa sub kategori, seperti yang ditunjukkan pada diagram di bawah ini:
Program studi di luar negeri bersamaan dengan mitra internasional
Program pertukaran mahasiswa timbal balik dengan mobilitas siswa ke negara lain. Kredit akan dialihkan dan diterima oleh institusi mitra seperti dampak perjanjian renville.
Program memberi dua gelar terpisah, satu dari masing-masing institusi mitra, atau gelar bersama satu dari negranya dan mitra internasional.
Fakultas atau sekolah untuk menyerahkan program sertifikat atau seminar di negaranya.
Untuk program kredit atau sertifikat yang ditawarkan kepada siswa yang tidak berada di Negara bagian.
Sekunder / Administratif : Perjanjian Perumahan
Perumahan disediakan oleh universitas atau organisasi yang terkait dengan studi di luar negeri atau program pertukaran.
Catatan: Perjanjian ini harus ditinjau oleh Manajemen Risiko dan Layanan Real Estat.
Penelitian / Pengajaran
Sekunder / Administratif : Perjanjian Kontraktor Independen
Kontraktor untuk memberikan layanan bagi peneliti, fakultas, atau mahasiswa pascasarjana yang bersifat administratif seperti tahapan perjanjian internasional.
Catatan: Perjanjian ini harus ditinjau oleh Office of Technology Transfer.
Pembelian atau penyewaan peralatan atau properti di luar negeri untuk keperluan penelitian atau pengajaran. Catatan: Perjanjian ini harus ditinjau oleh Manajemen Risiko dan Layanan Real Estat.
Bertindak sebagai subkontraktor untuk hibah atau proyek eksternal.
Demikianlah beberapa hal penting tentang perjanjian internasional yang harus diketahui, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…