Categories: Lembaga Internasional

4 Persyaratan Perjanjian Internasional Dalam Sebuah Organisasinya

Perjanjian Internasional jika diartikan secara umum adalah sebuah perjanjian yang sengaja dibuat dan diselenggarakan dari batasan hukum-hukum internasional oleh beberapa kalangan atau pihak yang berupa organisasi maupun negara tertentu. Ini merupakan sebuah perjanjian yang bersifat multilateral dengan kerjasama dengan beberapa pihak tertentu yang akan mengatur masing-masing kewajiban maupun hak yang akan ditangani masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Ada dua jenis perjanjian internasiona yaitu bilateral dan multulateral. Dimana bilateral hanya melibatkan 2 kelompok atau 2 negara dan multilateral melibatkan banyak kelompok maupun negara dalam sebuah perjanjian Internasional tersebut seperti asas-asas perjanjian internasional.

Syarat Perjanjian Internasional Yang Digolongkan Berdasarkan Jumlah Peserta

Jika kita meninjau dari sisi jumlah atau banyaknya anggota dalam sebuah perjanjian internasional maka akan ada 2 organisasinya jenis yaitu:

1. Perjanjian Internasional Bilateral

Seperti yang telah kita bahas pada awal artikel diatas bahwa perjanjian bilateral ini adalah perjanjian antara 2 negara atau organisasi tertentu dalam mebuat sebuah perjanjian. Pihak yang terkait dalam perjanjian internasional tersebut hanya ada 2 subjek hukum internasional saja. Biasanya peraturan atau kaidah penetapan perjanjian bilateral tersebut bersifat closed treaty atau perjanjian tertutup yang mana memastikan kedua belah pihak harus saling patuh terhadap apapun yang diputuskan di dalam perjanjian tersebut nantinya.

2. Perjanjian Internasional Multilateral

Ini merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang memiliki pihak-pihak atau peserta yang akan terkait dan di jadikan sebagai peserta di dalam perjanjian tersebut lebih dari 2 jenis subjek hukum atau banyak. Sedangkan jenis perjanjian yang dihasilkan tidak bersifat tertutup melainkan bersifat terbuka atau publik seperti tujuan perjanjian renville.

Berikut beberapa syarat-syarat yang digunakan dan diharuskan dalam sebuah perjanjian Internasional tersebut :

  1. Adanya beberapa negara yang tergabung dalam sebuah organisasi
  2. Mau, setuju dan bersedia dalam membuat sebuah jaringan atau ikatan hukum tertentu.
  3. Bisa melakukan mufakat dan sepakat dalam membuat sebuah perjanjian
  4. Mau dan bersedia dalam menanggung baragam akibat maupun segala masalah hukum yang kemungkinan terjadi nantinya bila kesepakatan ini terjadi.

Perjanjian Internasional yang Ditinjau Dari Kaidah Hukum

Ada beberapa pembagian Perjanian Internasional jika ditinjau dari kaidah hukum yang telah dilahirkan dari perjanjian tersebut, yaitu:

  1. Treaty Contract : Ini merupakan perjanjian khusus atau perjanjian tertutup yang berupa sebuah perjanjian yang nantinya akan melahirkan hak-hak maupun kaidah hukum yang akan mengikat atau berlaku kepada pihak yang terkait saja.
  2. Law Making Treaty : Ini adalah sebuah perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang biasanya akan mendapatkan tinjauan dari isi kaidah hukum yang nantinya akan di lahirkan dari jenis perjanjian tersebut. Dan kaidah ini akan diikuti oleh subjek hukum internasional yang lainnya.

Perjanjian Internasional Dari Segi Prosedur

Jika kita meninjai jenis dari perjanjian Internasional berdasarkan pembentukan atau prosedur maka akan terbagi menjadi :

  1. Perjanjian Internasional dari 2 tahap : Ini adalah sebuah perjanjian yang akan sesuai dengan beragam masalah yang akan memaksa untuk menyegerakan pelaksanaannya dan akan sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahapan tersebut adalah negotation atau negoisasi dan signature atau persetujuan / tanda tangan.
  2. Perjanjian Internasioal 3 tahap : Berbeda dengan yang melalalui 2 tahap, disini perjanjian tersebvut akan melalui 3 tahap penting yaitu : negosiasi, persetujuan dan pengesahan.

Bekerja sama dengan Kantor Penasihat Umum , GSI telah mengidentifikasi jenis-jenis kesepakatan internasional dan memasukkannya ke dalam empat kategori: akademik, penelitian, pemberian hadiah / hibah, dan lainnya. Kategori ini dapat dibagi menjadi beberapa sub kategori, seperti yang ditunjukkan pada diagram di bawah ini:

Program studi di luar negeri bersamaan dengan mitra internasional

  • Pertukaran pelajar

Program pertukaran mahasiswa timbal balik dengan mobilitas siswa ke negara lain. Kredit akan dialihkan dan diterima oleh institusi mitra seperti dampak perjanjian renville.

  • Joint  atau Dual Degree

Program memberi dua gelar terpisah, satu dari masing-masing institusi mitra, atau gelar bersama satu dari negranya dan mitra internasional.

  • Program Sertifikat atau Seminar

Fakultas atau sekolah untuk menyerahkan program sertifikat atau seminar di negaranya.

  • Pendidikan Jarak Jauh

Untuk program kredit atau sertifikat yang ditawarkan kepada siswa yang tidak berada di Negara bagian.

Sekunder / Administratif : Perjanjian Perumahan

Perumahan disediakan oleh universitas atau organisasi yang terkait dengan studi di luar negeri atau program pertukaran.

  • Perjanjian Kontraktor Independen
  • Individu yang menyediakan layanan untuk pertukaran akademis atau program studi.
  • Perjanjian sewa menyewa

Catatan: Perjanjian ini harus ditinjau oleh Manajemen Risiko dan Layanan Real Estat.

Penelitian / Pengajaran

  • Kolaborasi Penelitian
  • Kolaborasi usaha penelitian dengan mitra internasional.
  • Pertukaran Fakultas
  • Perjanjian pertukaran dosen reciprocal.
  • Rotasi Klinis atau Praktikum di Luar Negeri
  • Tenaga profesional atau mahasiswa pascasarjana yang berpartisipasi dalam rotasi atau praktikum internasional.
  • Kesepakatan untuk Anggota Tunggal atau Mahasiswa Pascasarjana
  • Perjanjian khusus proyek untuk satu anggota fakultas atau penelitian mahasiswa pascasarjana di luar negeri.
  • Perjanjian Percobaan Klinis
  • Pihak fakultas melakukan uji klinis untuk membawa obat-obatan atau produk lainnya ke pasar.

Sekunder / Administratif : Perjanjian Kontraktor Independen

Kontraktor untuk memberikan layanan bagi peneliti, fakultas, atau mahasiswa pascasarjana yang bersifat administratif seperti tahapan perjanjian internasional.

  • Perjanjian Transfer Material
  • Pengalihan materi penelitian berwujud antara negara dan institusi internasional.

Catatan: Perjanjian ini harus ditinjau oleh Office of Technology Transfer.

  • Perjanjian Pembelian atau Persewaan

Pembelian atau penyewaan peralatan atau properti di luar negeri untuk keperluan penelitian atau pengajaran. Catatan: Perjanjian ini harus ditinjau oleh Manajemen Risiko dan Layanan Real Estat.

  • Perjanjian Sub-grant

Bertindak sebagai subkontraktor untuk hibah atau proyek eksternal.

Demikianlah beberapa hal penting tentang perjanjian internasional yang harus diketahui, semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago