Sejak berkembang di Eropa pada awal abad ke-20, hukum Eropa kontinental menjadi salah satu sistem hukum yang banyak diterapkan di dunia. Beberapa contoh negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental adalah Venezuela dan Indonesia. Hukum ini dinilai memiliki prinsip-prinsip yang sesuai untuk memberikan keadilan hukum bagi warga negara. Apa saja prinsip-prinsip utama sistem hukum eropa kontinental? Berikut ini prinsip-prinsip utama sistem hukum eropa kontinental:
Prinsip-prinsip utama sistem hukum eropa kontinental dapat dilihat dari kekuasaan produk hukum yang dihasilkan. Hukum dibuat dengan sistem dan tatacara yang sudah ditentukan. Produk hukum yang dihasilkan ini mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Proses hukum ditujukan untuk melindungi keadilan seluruh warga negara. Hukum akan mengatur tingkah laku warga negara serta menerangkan perbedaan hak dan kewajiban setiap warga negara di dalam hukum. Kekuasaan hukum bisa memberikan sanksi kepada siapapun yang mengingkari hak dan kewajiban warga negara terhadap hukum yang berlaku. Hukum juga memaksa setiap warga negara untuk taat kepada hukum. Sudah menjadi kewajiban warga negara untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Sebagai salah satu contoh hukum yang mengikat adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang diterapkan di Indonesia. Kamu bisa melihat di pasal 31 di UUD 1945. Di pasal ini dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib memberikan biaya kepada warga negara untuk pendidikan dasar ini. Penerapannya adalah pemerintah menyiapkan berbagai program pendidikan untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan haknya seperti diterangkan pada pasal 31 UUD 1945 ini.
Prinsip-prinsip utama sistem hukum eropa kontinental berikutnya adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum. Hal ini bisa didapatkan jika hukum memiliki kekuatan mengikat dan dituangkan dalam bentuk aturan tertulis, yaitu undang-undang. Keberadaan undang-undang merupakan ciri sistem hukum eropa kontinental. Undang-undang berisikan semua hal yang akan memastikan warga negara mendapatkan keputusan yang sesuai.
Undang-undang bisa memberikan kepastian hukum kepada warga negara jika memiliki materi dan penerapan yang pasti. Isi undang-undang jelas dan logis. Penerapannya juga masuk akal dan adil bagi seluruh warga negara. Jika isi suatu hukum multitafsir, maka akan terjadi penyalahgunaan hukum di kemudian hari. Misalnya, ada undang-undang yang mengatur tentang pembunuhan. Di dalam undang-undang tersebut harus dijelaskan secara detail kasus yang dapat dianggap sebagai pembunuhan. Undang-undang juga harus memuat hal-hal yang dapat dijadikan barang bukti, sanksi bagi setiap jenis pembunuhan, dan berbagai hal lainnya.
Prinsip-prinsip utama sistem hukum eropa kontinental selanjutnya yang harus kamu tahu adalah keberadaan undang-undang yang merupakan dasar utama hukum. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan hal ini. Hampir semua masalah hukum di Indonesia diatur di dalam undang-undang. Undang-undang proses peradilan pidana diatur di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Sedangkan hukum perdata diatur di dalam KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata. Selain itu, sebagai negara yang memegang prinsip rule of law ada juga undang-undang lainnya yang mengatur setiap bidang kehidupan di Indonesia. Beberapa contohnya adalah:
Demikian pembahasan mengenai prinsip-prinsip sistem hukum di eropa tentang kontinental
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…