Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip rule of law. Sumber hukum di Indonesia diadaptasi dari negara anglo saxon dan hukum eropa kontinental. Sistem hukum eropa kontinental merupakan sistem hukum yang mengutamakan sumber hukum tertulis sebagai sumber hukum. Tujuan penerapan hukumnya adalah mendapatkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Sistem hukum eropa kontinental percaya bahwa jika pergaulan dan tingkah laku manusia diatur dengan baik, maka kepastian hukum akan dicapai dengan mudah. Oleh karena itu, butuh landasan hukum tertulis yang jelas untuk mengatur hal ini. Selain Indonesia, masih ada beberapa negara yang menerapkan sistem hukum eropa kontinental. Negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental adalah:
- Jerman
Negara Jerman memberlakukan hukum tertulis yang disebut dengan sistem hukum dasar. Undang-undang Republik Federal Jerman merupakan induk hukum pertama yang ada di Republik Federal Jerman. Penerapan hukum eropa kontinental di Jerman dimulai sejak 1949 dengan penetapan Undang-Undang Dasar RFJ.
Setelah Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu pada 1990, unsur-unsur konstitusi, termasuk UUD diperbarui dan isinya terdiri dari pembukaan, pasar, dan penutup. Undang-Undang Dasar ini kemudian diperbarui lagi pada tahun 1999 dengan nama Grundgesetz.
- Perancis
Negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental pada umumnya memang berada di daratan eropa. Perancis salah satu yang masih menerapkan sistem hukum ini sejak dahulu hingga sekarang. Penerapan hukum eropa kontinental di Perancis dapat dilihat dari dua golongan hukum yang diterapkan.
Perancis menerapkan dua kategori hukum, yaitu hukum pribadi (droit privé) dan hukum umum (droit public). Hukum pribadi terdiri dari hukum sipil (droit civil) dan hukum kriminal (droit pénal). Hukum umum terdiri dari hukum konstitusi (droit constitutionnel) dan hukum administrasi (droit administratif).
Hukum administrasi merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, seperti bentuk-bentuk kebebasan mengemukakan pendapat. Hukum konstitusi mengatur tentang konstitusi negara, seperti hukum keuangan negara, landasan hukum APBN, dan asas hukum tata negara. Hukum sipil mengatur tentang kontrak antar pribadi, hukum perusahaan, kewajiban, dan lain sebagainya. Sedangkan hukum kriminal mengatur tentang masalah kriminal di Perancis, seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, dan lainnya.
- Italia
Italia masuk ke dalam daftar negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental. Sebagai salah satu pecahan Kekaisaran Romawi kuno, Italia menyerap beberapa sistem hukum kekaisaran Romawi. Kekaisaran Romawi sendiri merupakan referensi adanya sistem hukum eropa kontinental.
Contoh sistem hukum eropa kontinental di Italia dapat dilihat dari adanya Mahkamah Agung Kasasi yang menjadi lembaga hukum dan peradilan tertinggi di Italia. Italia juga menerapkan sistem hukum pidana untuk menjerat penjahat-penjahat di negara tersebut dengan melalui proses peradilan pidana.
- Amerika Latin
Selain di daratan eropa, negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental juga terdapat di daerah Amerika Latin. Negara-negara ini umumnya negara bekas jajahan Perancis dan Spanyol yang memang menerapkan sistem hukum Eropa kontinental. Venezuela merupakan salah satu negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental di daerah Amerika Latin.
Venezuela memiliki undang-undang dasar tertulis yang sudah diamandemen sebanyak tiga kali. Venezuela juga memiliki lembaga peradilan yang terdiri dari Mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dan peradilan lain di bawahnya. Keberadaan lembaga peradilan ini menjadi cara menegakan peraturan perundang-undangan di Venezuela.
Demikianlah artikel tentang negara-negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental diseluruh dunia. Semoga bermanfaat.