Dalam masyarakat yang beradab, Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan warga negara seperti kehidupan dan properti mereka dan bukan untuk menindas mereka. Jika undang-undang yang memandu hak-hak dan mendikte kekuasaan dan fungsi para pemimpin dan orang-orang yang dipimpin terlihat bekerja dengan baik, maka itu tentu harus mengikuti aturan tertentu. Aturan-aturan yang mendefinisikan supremasi hukum adalah supremasi absolut atau dominasi hukum atas semua orang, baik penguasa maupun yang diperintah.
Ini mengandaikan bahwa laki-laki harus berkuasa sesuai dengan hukum seperti yang dinyatakan dan tidak sesuai dengan keinginan dan kapri mereka sendiri. Ini berarti bahwa pemerintah harus berkuasa sesuai dengan ketentuan konstitusi dan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak di atasnya. Doktrin kedaulatan hukum dikemukakan oleh Profesor AV Dicey pada tahun 1885. Doktrin ini memiliki prinsip-prinsip tertentu seperti asas hukum adat.
Prinsip Rule of Law dalam Aturan Hukum
Untuk menginspirasi diskusi tentang Rule of Law dalam prakteknya, kami menggunakan Piramida Rule of Law kami yang menyediakan cara untuk membayangkan prinsip-prinsip dan tradisi hukum yang berkontribusi untuk mempertahankan supremasi hukum. Pertama, secara efektif dan teliti menyelidiki semua kejahatan, termasuk dan memang khususnya di mana ada alasan untuk mencurigai keterlibatan pejabat negara. Kedua, tidak menggunakan proses kriminal untuk menghukum siapa pun karena ekspresi politik, atau melanggar prinsip independensi peradilan. Dengan demikian, tidak menuntut hakim untuk melakukan investigasi yang didirikan dengan baik terhadap kejahatan yang sensitif secara politik.
Ketiga, memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pelapor pemerintah yang merilis informasi tentang kepentingan publik kepada media atau publik. Pernyataan ulang prinsip-prinsip akal sehat seperti itu, dalam forum publik yang dihadiri oleh pejabat tinggi dari seluruh dunia, akan menggarisbawahi kepentingan mereka. Lebih baik lagi, negara bahkan mungkin menyetujui suatu proses di mana, selama beberapa tahun berikutnya, mereka akan mengartikulasikan komitmen “peregangan” khusus untuk masing-masing, dengan kemajuan yang dipantau secara transparan.
1. Supremasi Hukum
Untuk undang-undang yang dibuat untuk mengatur tindakan pemerintah dan orang-orang untuk bekerja dengan baik, itu harus memiliki supremasi absolut atau dominasi atas semua orang di negara ini. Ini menunjukkan bahwa hukum harus unik, dikenal dan berkuasa dengan baik dan di atas semua orang yang hidup dalam batas-batas negara seperti contoh hukum adat.
2. Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum
Ini menyiratkan bahwa semua orang setara di mata hukum. Hukum tidak menghormati orang. Apakah Anda kaya atau miskin, muda atau tua, terpelajar atau buta huruf, pejabat pemerintah atau warga biasa, hukum yang sama berlaku untuk kita semua. Sampai sejauh ini, jika penguasa dan yang diperintah melakukan pelanggaran yang sama, keduanya harus diberi hukuman yang sama. Hukum tidak boleh ditekuk untuk menghormati status, pangkat atau posisi seseorang.
3. Prinsip Hak Individu
Hukum dibuat di suatu negara untuk melindungi kepentingan warga negara. Jika hukum harus terlihat berfungsi dengan baik, ia harus menjaga dan melindungi hak dan kebebasan individu. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, tidak ada orang yang akan mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan dan dia juga memiliki hak untuk bekerja, keselamatan pribadi, pendidikan, properti dan hak untuk memilih dan untuk berdiri sebagai kandidat untuk pemilihan.
Sementara tugas negara untuk memberikan hak dan kebebasan yang diperlukan kepada warga negara untuk memastikan kebahagiaan yang lebih besar dari individu, adalah kewajiban moral warga untuk tidak mengganggu hak dan kebebasan warga negara lain. Untuk tujuan inilah hak asasi manusia yang mendasar tertanam dalam konstitusi modern seperti hubungan hukum adat dan pancasila.
4. Akuntabilitas
Pemerintah serta aktor swasta bertanggung jawab di bawah hukum.
5. Hanya Hukum
Hukumnya jelas, dipublikasikan, stabil, dan adil, diterapkan secara merata dan melindungi hak-hak dasar, termasuk keamanan orang dan properti dan hak asasi manusia inti tertentu.
6. Pemerintahan Terbuka
Proses di mana undang-undang diberlakukan, diatur, dan ditegakkan dapat diakses, adil, dan efisien seperti ciri-ciri hukum adat.
7. Keadilan Penyelesaian
Sengketa yang Tidak Dapat Diakses dan Tidak Langsung disampaikan tepat waktu oleh perwakilan dan netral yang kompeten, etis, dan independen yang dapat diakses, memiliki sumber daya yang memadai, dan mencerminkan susunan komunitas yang mereka layani.
Keseluruhan prinsip universal ini merupakan definisi kerja dari aturan hukum. Mereka dikembangkan sesuai dengan standar dan norma yang diterima secara internasional, dan diuji dan disempurnakan dengan berkonsultasi dengan berbagai ahli di seluruh dunia.
Keterbatasan dan Pengecualian terhadap Rule of Law
Masing-masing contoh ini menyoroti bahaya, bahkan dalam demokrasi dengan institusi yang berkembang baik, bahwa motivasi politik dapat menginfeksi proses peradilan dengan cara yang mengikis ketidakberpihakan dan ketidakadilan. Sementara penyalahgunaan hukum pidana mungkin tampak menawarkan keuntungan jangka pendek kepada para aktor politik, dalam jangka panjang hal itu merusak legitimasi pemerintah seperti unsur-unsur hukum adat.
1. Legislasi yang Didelegasikan
Pemberian wewenang diskresioner kepada Pejabat Pemerintah untuk memungkinkan mereka menjalankan tugasnya secara efektif dapat digunakan untuk melawan warga negara. Pejabat dapat membuat peraturan perundang-undangan yang bila diatur akan menyalahgunakan hak dan kebebasan individu.
2. Imunitas Diplomatik
Duta dan diplomat tidak dapat digugat dan dituntut di negara-negara di mana mereka melayani karena mereka diperlakukan sebagai di atas hukum negara tuan rumah, melainkan mereka dapat dipulangkan. Ini merongrong prinsip kesetaraan semua orang di hadapan hukum.
3. Keberadaan Pengadilan Administratif atau Pengadilan Khusus
Pengadilan dan tribunal ini menggunakan prosedur khusus yang tidak diamati di pengadilan sipil. Hal ini membuat keadilan yang diperoleh di pengadilan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum. Lebih dari itu, sebagian besar putusan pengadilan tersebut melarang hak-hak individu untuk naik banding.
4. Keistimewaan Khusus
Ada beberapa individu tertentu yang kebal terhadap hukum negara. Orang-orang seperti itu termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, anggota Parlemen (Majelis Nasional) dan beberapa pejabat tinggi pemerintah lainnya. Hakim kebal hukum saat mengadili di pengadilan. Ini untuk membuat mereka melaksanakan tugas mereka tanpa rasa takut atau rasa suka.
5. Keadaan Darurat dan Perang
Selama kondisi-kondisi tertentu yang kritis yang dapat membuat pemerintah menyatakan keadaan darurat atau ketika ada perang, pemerintah biasanya menggunakan kekuasaan diskresioner tertentu. Kekuatan ini ketika dilaksanakan oleh pemerintah biasanya menyangkal individu bagian dari hak asasi manusia mereka sebagai orang mungkin terbatas pada rumah mereka atau dibatasi dari melakukan kegiatan tertentu atau individu mungkin dipaksa untuk pergi dan berperang untuk membela negara mereka bahkan jika itu melawan keinginan mereka.
6. Kemiskinan, Buta dan Ketidaktahuan
Kebanyakan orang terutama di negara berkembang buta huruf. Mereka tidak tahu cara membaca dan menulis; karena itu, mereka tidak dapat membaca dan memahami hak-hak mereka yang tertanam dalam konstitusi. Kadang-kadang, ketika mereka bisa membaca, mereka tidak tahu apa yang merupakan hak mereka. Sementara tingkat kemiskinan di negara tersebut tidak memungkinkan mereka untuk mengejar atau menuntut siapa pun yang melanggar hak-hak mereka.
Relevansi Aturan Hukum ditunjukkan oleh penerapan prinsip-prinsip berikut dalam praktik nya:
Tidak ada satu pun definisi yang disepakati mengenai aturan hukum. Namun, ada definisi inti dasar yang mendekati penerimaan universal. Seperti yang ditulis oleh Emeritus Profesor Geoffrey Walker, dalam karya definisinya tentang aturan hukum : sebagian besar isi aturan hukum dapat diringkas dalam dua poin:
“Bahwa orang-orang (termasuk, seseorang harus menambahkan, pemerintah) harus diperintah oleh hukum dan menaatinya dan bahwa hukum harus sedemikian rupa sehingga orang akan dapat (dan, orang harus menambahkan, bersedia) untuk dibimbing olehnya. ”
Geoffrey de Q. Walker, Aturan hukum: landasan demokrasi konstitusional:
“Aturan hukum adalah prinsip menyeluruh yang memastikan bahwa warga Australia diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh perwakilan terpilih mereka dan yang mencerminkan aturan hukum. Itu mengharuskan bahwa undang-undang dikelola dengan adil dan adil. ” Robin Speed, Presiden RoLIA
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…