Categories: HAM

3 Sifat Pengadilan HAM Ad Hoc di Lingkungan Peradilan Umum Indonesia

Di dalam lingkungan Peradilan Umum terdapat Pengadilan HAM sebagai salah satu Pengadilan Khusus yang bertugas untuk menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia sendiri ada yang bersifat permanen dan juga bersifat sementara. Pengadilan HAM yang bersifat sementara tersebut merupakan Pengadilan HAM Ad Hoc. Mengapa pengadilan HAM Ad Hoc disebut bersifat sementara? Dan apa sebenarnya yang disebut sebagai Pengadilan HAM Ad Hoc? Mari simak ulasan berikut ini mengenai sifat Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia yang didasarkan pada Undang-Undang yang mengatur tentang HAM dan Pengadilan HAM di Indonesia.

Apa itu HAM Ad Hoc?

Secara umum Pengadilan HAM Ad Hoc dapat diartikan sebagai suatu pengadilan yang dibentuk untuk menangani pelanggaran HAM yang bersifat berat dan merugikan, dimana dapat dilakukan baik oleh seseorang maupun kelompok terhadap orang lain atau kelompok lainnya. Salah satu tujuan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan juga memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan juga perasaan aman atau memelihara perdamaian bagi setiap orang maupun kelompok masyarakat.

Sedangkan menurut pendapat Mahfud MD dan Jimly Asshiddique, Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan salah satu pengadilan yang memiliki sifat tidak permanen dan dibentuk hanya untuk menangani suatu peristiwa atau pelanggaran HAM tertentu saja. Dimana juga bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan atau pun pelecehan terhadap HAM bagi seseorang maupun kelompok masyarakat tertentu. Artinya bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc tidak digunakan untuk semua tindak kejahatan atau pelanggaran terhadap HAM secara umum.

Di Indonesia sendiri juga terdapat istilah Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai salah satu Pengadilan HAM yang di bentuk di lingkungan Peradilan Umum. Sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri di pahami sebagai suatu pengadilan yang dibentuk dan memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 dibentuk dan diberlakukan di Indonesia. Jadi, Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia juga tidak dapat atau tidak berwenang terhadap pelanggaran HAM umum, tetapi hanya akan dibentuk untuk menangani pelanggaran HAM tertentu saja yang terjadi sebelum dasar hukumnya di bentuk.

Pengadilan HAM Ad Hoc Bersifat Sementara?

Salah satu perbedaan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc dapat dilihat dari sifat yang berlaku bagi keduanya. Sifat Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri juga dapat dilihat dari pengertiannya baik secara umum maupun yang berlaku di Indonesia. Jika disimpulkan setidaknya ada tiga sifat dari Pengadilan HAM Ad Hoc, apa saja sifat tersebut? berikut beberapa diantaranya:

  1. Pengadilan HAM Ad Hoc Bersifat Khusus

Dari pengertian Pengadilan HAM Ad Hoc yang telah disebutkan di atas memang dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc memiliki sifat khusus terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM tertentu saja. Hal ini disebabkan karena Pengadilan HAM Ad Hoc tidak digunakan untuk menangani pelanggaran HAM secara umum. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc bersifat khusus, karena pelanggaran HAM yang ditangani juga bersifat khusus atau tertentu saja.

Terlebih lagi di Indonesia Pengadilan HAM Ad Hoc hanya dapat menangani pelanggaran HAM yang di ajukan oleh DPR, dimana pelanggaran tersebut terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia diberlakukan. Artinya bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc akan dibentuk ketika memang ada peristiwa atau kejadian yang dianggap melanggar HAM yang berat yang terjadi sebelum dasar hukum nya diberlakukan, sehingga pelanggaran HAM yang berat setelah diberlakukan dasar hukum tentang Pengadilan HAM tidak ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Maka dari itu, Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia juga bersifat khusus. Beberapa contoh peristiwa atau pelanggaran HAM berat yang dapat di tangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc adalah:

  • Pelanggaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, dimana terjadi peristiwa kerusuhan pada 12 September 1984 yang menyebabkan banyak korban tewas dan luka-luka, hingga juga merusak fasilitas.
  • Peristiwa upaya Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia, dimana dianggap terdapat pelanggaran HAM didalamnya selama proses integrasi berlangsung.

Kedua contoh kasus Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut merupakan peristiwa yang terjadi sebelum diundangkan nya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi didalamnya merupakan suatu kewenangan Pengadilan HAM untuk ditangani, karena merupakan bagian dari jenis-jenis pelanggaran HAM yaitu Extraordinary Crimes.

  1. Pengadilan HAM Ad Hoc Bersifat Sementara

Selain bersifat khusus, Pengadilan HAM Ad Hoc juga memiliki sifat sementara atau tidak permanen. Hal ini dapat dilihat dari pengertian yang diberikan oleh Mahmud MD dan Jimly Asshiddique, bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc memiliki sifat tidak permanen dan juga hanya dibentuk untuk rentang waktu sementara hingga peristiwa atau pelanggaran HAM yang berlangsung selesai ditangani. Oleh seab itu, Pengadilan HAM Ad Hoc bersifat sementara dan hanya untuk pelanggaran HAM tertentu saja.

Di Indonesia hal tersebut juga dapat di lihat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana Pengadilan HAM Ad Hoc akan dibentuk ketika DPR mengusulkan adanya peristiwa tertentu yang dianggap sebagai pelanggaran HAM. Usulan tersebut pastinya juga didasarkan pada Keputusan Presiden dan peristiwa yang diusulkan terjadi sebelum Undang-undang tersebut diberlakukan di Indonesia. Dimana nantinya Pengadilan HAM Ad Hoc akan berwenang menangani perkara tersebut saja hingga menghasilkan putusan seadil-adilnya. Artinya bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc ini hanya bersifat sementara dimana jika ada suatu kejadian atau pelanggaran HAM tertentu saja.

  1. Pengadilan HAM Ad Hoc Bersifat Retroaktif

Sifat Pengadilan HAM Ad Hoc yang selanjutnya adalah dimana pengadilan ini dianggap memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut. Retroaktif sendiri didalam ilmu hukum sendiri dipahami sebagai suatu hukum yang dapat mengubah konsekuensi hukum terhadap peristiwa atau perkara hukum yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan. Konsekuensi tersebut dapat berupa mengurangi atau bahkan membebaskan seseorang dari hukuman atas tindakannya. Oleh sebab itu, karena Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri di Indonesia diberlakukan untuk memiliki wewenang terhadap pelanggaran yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diberlakukan, maka Pengadilan HAM Ad Hoc juga di pahami memiliki sifat retroaktif.

Memang banyak perdebatan mengenai sifat Pengadilan HAM Ad Hoc yang satu ini, terutama disebabkan karena dianggap menyimpang dari UUD 1954 sebagai hukum dasar di Indonesia. Namun begitu, sesuai dengan Putusan MK No. 065/PUU-II/2004, dinyatakan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc tidak bertentangan dengan UUD 1945. Walaupun Pengadilan HAM Ad Hoc mengesampingkan asas non-retroaktif namun hal tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai dengan beberapa hal berikut:

  • Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc hanya bagi peristiwa-peristiwa tertentu saja, dimana dibatasi dengan locus delicti dan tempus delicti dan tidak untuk semua pelanggaran atau peristiwa HAM secara umum.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc hanya dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai wakil rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku. Hal tersebut berarti bahwa sebenarnya rakyatlah yang menentukan kapan pelanggaran HAM yang berat membutuhkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang mana berlangsung sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan.

Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc memang memiliki sifat retroaktif namun hal tersebut sudah diputuskan secara hati-hati sehingga tidak melanggar UUD 1945 yang berlaku di Indonesia. Sifat ini juga sesuai dengan tujuan dibentuknya Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc yaitu untuk menegakkan keadilan terhadap peristiwa atau pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Itulah beberapa penjelasan mengenai sifat pengadilan HAM Ad Hoc di secara umum dan terkhusus di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diberlakukan di Indonesia. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan juga bahwa setidaknya Pengadilan HAM Ad Hoc memang memiliki tiga sifat utama yaitu khusus, sementara, dan retroaktif yang disesuaikan dengan wewenang, tujuan, dan fungsi Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk. Dimana pembentukan dari Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Terdapat dugaan kejahatan atau pelanggaran terhadap HAM berat yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Komnas HAM Indonesia.
  • Peristiwa atau pelanggaran terhadap HAM berat tersebut juga harus sudah dilakukan penyeledikan oleh Kejahatan Agung Indonesia.
  • Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc harus didasarkan atas usul atau rekomendasi dari DPR sebagai wakil rakyat Indonesia, disertai juga dengan tempus dan locus delicti tertentu.
  • Dikeluarkannya Keputusan Presiden atau Keppres yang menyatakan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menangani peristiwa atau pelanggaran HAM berat tersebut.

Demikian penjelasan mengenai sifat Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia, dimana dapat disimpulkan bahwa sifat dari Pengadilan HAM Ad Hoc didasarkan pada wewenang, tugas, dan tujuan dari pembentukan nya. Dimana hal tersebut juga disesuaikan dengan dasar hukum atau Undang-Undang yang melandasi pembentukan dan juga ketentuan pelanggaran HAM yang dapat di tangani. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan mengenai hukum dan pengadilan di Indonesia.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago