Categories: UUD

12 Sifat-Sifat UUD 1945 Dalam Penyelenggaraanya di Indonesia

Kita tau bahwa negara kita memiliki UUD 1945 yang merupakan salah satu suber hukum potensial bagi negara Indonesia. Tidak hanya potensial namun UUD 1945 juga merupakan pemegang hal pemgang kontrol dan tindakan tertinggi di perundang undangan Indonesia seperti prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

1. Konstitusi tertulis

UUD adalah dokumen tertulis yang memuat aturan-aturan dasar, dan karena itu, memenuhi kebutuhan dasar ini dari pemerintah federal. Bahkan, Konstitusi Indonesia adalah yang paling rumit Konstitusi dunia. Rumusan UUD 1945 akan mengikat dan mengatur pemerintah setiap warga negara dan penyelenggara dari negara.

2. Singkat

UUD 1945 hanya akan memuat beberapa aturan pokok dan aturan dasar di Indonesia.

3. Konstitusi yang kaku

UUD 1945 adalah peraturan sebagian besar merupakan Konstitusi yang kaku. Semua ketentuan Konstitusi tentang hubungan Uni-Negara dapat diubah hanya oleh tindakan bersama dari Badan-Badan Legislatif Negara dan Parlemen. Ketentuan tersebut dapat diubah hanya jika amandemen disahkan oleh dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara di Parlemen yang juga merupakan mayoritas mutlak dari total keanggotaan dan diratifikasi.

4. Supremasi Konstitusi

UUD 1945 juga tertinggi dan bukan buatan tangan baik dari Pusat. Jika karena suatu alasan, setiap organ Negara berani melanggar ketentuan Konstitusi, pengadilan hukum ada untuk memastikan bahwa martabat Konstitusi ditegakkan dengan segala cara.

5. Peradilan Independen

Di Indonesia, UUD 1945 telah menyediakan Mahkamah Agung dan setiap upaya telah dilakukan untuk melihat bahwa peradilan di Indonesia bersifat independen dan tertinggi. Mahkamah Agung Indonesia dapat menyatakan sebuah undang-undang sebagai Konstitusi yang inkonstitusional atau ultra, jika bertentangan dengan ketentuan Konstitusi. Untuk memastikan ketidak berpihak pada lembaga peradilan, hakim kami tidak dapat dilepas oleh Eksekutif dan gaji mereka tidak dapat dibatasi oleh Parlemen.

6. Legislatif Bicameral

Sistem bikameral dianggap penting dalam sebuah federasi karena hanya ada di Majelis Tinggi bahwa unit-unit dapat diberikan perwakilan yang setara. UUD juga menyediakan Badan Legislatif bikameral di Pusat.

7. Pemilihan Pemerintahan 

Di sebuah negara federal, ada dua pemerintahan pemerintah nasional atau federal dan pemerintah dari setiap unit komponen. Tetapi di Negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintah nasional. Jadi, Indonesia, sebagai sistem presidensial, memiliki Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Bagian.

8. Supel

Artinya UUD 1945 bisa di kembangkan dan juga akan mengikuti arus dan perkembangan zaman. Walaupun telah terbentuk pada saat proklamasi kemerdekaan seperti hubungan pancasila dengan UUD.

9. Hukum Yang Positif

Semua yang dirangkum dan berada dalam badan UUD 1945 adalah peraturan, perundang undangan dan semua masalah yang mengatur hukum yang tentunya akan bersifat positif dan mengundang beberapa norma-norma batasan tertentu.

10. Universal

Ini menyatakan sifat UUD 1945 yang menyeluruh dan mengatur semua hal dalam peraturan termasuk tentang beragam keunikan dan perbedaan di Indonesia seperti, agama suku dan bangsa.

12. Terbuka

UUD 1945 bukalah sistem pemerintahan yang akan mengekang dan terlalu kaku, namun bisa menerima segala anjuran, arahan dan masukan yang bersifat positif dan membangun seperti dasar hukum komisis yudisial.

Berdasarkan definisi dan sifat UUD 1945 di atas, fitur utama dari UUD tercantum di bawah ini.

  • UUD adalah dasar dari pemerintahan negara.
  • UUDadalah perwujudan dari hukum dasar. Ini adalah dokumen aturan negara.
  • UUD menggambarkan kekuasaan dan fungsi dari pemerintah org berbeda dan hubungan antar organ-organ ini.
  • UUD menyatakan di satu sisi kekuasaan dan tugas pemerintah dan, tentang hak dan kewajiban warga negara.
  • Menghubungkan penggaris dengan yang diperintah, dan sebaliknya .

Fungsi dan Pentingnya UUD 1945

Fungsi dan pentingnya konstitusi dibahas di bawah ini:

1. Sangat diperlukan untuk Administrasi 

Konstitusi sangat diperlukan untuk administrasi negara. Administrasi tidak akan lancar, adil dan efisien tanpa adanya konstitusi. Konstitusi adalah catatan negara yang menyediakan supremasi hukum.

2. Pemberdayaan negara

Konstitusi memberi kekuatan dan kekuatan kepada negara dan pemerintah.

3. Penetapan nilai dan Cita-cita

Setiap konstitusi bertujuan untuk membangun nilai-nilai dan cita-cita. Cita-cita ini mungkin termasuk demokrasi, kebebasan atau kebebasan, orang-orang kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan. Ide, nilai dan tujuan konstitusi dapat dinyatakan dengan jelas atau tersirat, tujuan Indonesia adalah pembentukan sosialisme. Ini telah jelas dinyatakan dalam Pembukaan Konstitusi.

4. Menunjukkan Jalur dan Arah ke Pemerintah

Konstitusi adalah pemerintahan cetak biru. Adalah tugas pemerintah untuk mengikuti cetak biru ini. Konstitusi menunjukkan arah kepada pemerintah. Pemerintah kemungkinan akan mencapai tujuannya jika ia menuju ke arah itu. Konstitusi menyarankan pemerintah untuk menghindari perselisihan, dan juga perselisihan.

5. Menjadikan Pemerintah Stabil dan Disiplin

Jika berbagai organ pemerintahan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan konstitusi, pemerintah akan efektif dan stabil. Konstitusi juga menetapkan batas-batas kekuasaan kepada organ-organ pemerintah. Mereka tidak dapat melewati batas ini. Sebagai akibatnya, ada yang berlaku disiplin dalam pemerintahan.

6. Memberi Hak kepada Warga Negara dan Menjadikannya Kewajiban-terikat

Konstitusi memberikan hak yang berharga kepada warga negara, seperti hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam waktu singkat, pemerintah tidak dapat menarik hak-hak ini dari warga negara. Selama warga menikmati hak-hak ini, pemerintah tidak bisa menjadi otoriter atau diktator. Warga negara, sambil menikmati hak-hak mereka, juga diharuskan untuk melepaskan beberapa tugas, harus tetap setia kepada negara berdaulat mereka dan menghormati hak warga negara lain. Konstitusi menyuntikkan rasa disiplin pada warga negara.

7. Meminjamkan Legitimasi ke Negara / Pemerintahan

Konstitusi, sambil memberikan kekuasaan kepada negara / pemerintah dan menentukan fungsi mereka, (mengakhiri legitimasi terhadap fungsi dan keputusan mereka. Dengan tidak adanya konstitusi, tidak ada negara yang akan mendapatkan rasa hormat dari negara lain dan bahkan dari warganya sendiri.

8. Menetapkan Keterkaitan antara Negara / Pemerintah dan Warga Negara

Negara dan warga negara, kecuali terkait dan terkait satu sama lain, akan kehilangan identitasnya. Setiap ambiguitas atau masalah dalam hubungan bilateral mereka akan menyebabkan kerusakan pada negara dan warga negara. Konstitusi menentukan sifat hubungan di antara mereka.

9. Kejelasan atau Keteguhan

Dengan kejelasan dan kepastian, kami mengartikan bahwa setiap klausul UUD harus ditulis seperti bahasa yang sederhana, sebagaimana seharusnya mengekspresikan maknanya dengan jelas seperti dasar hukum NKRI.

10. Brevity

UUD tidak boleh panjang. Itu hanya berisi hal-hal penting dan hal-hal yang tidak penting harus ditinggalkan.

11. Kelengkapan

Artinya UUD harus berlaku untuk seluruh negara atau di samping pemerintah pusat, harus ada penyebutan struktur dan kekuasaan negara atau pemerintah provinsi. Sebutkan juga harus dibuat tentang hal-hal penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara. Konstitusi tidak boleh terlalu kaku untuk menghambat proses amandemen bila diperlukan.

12 Deklarasi hak

Konstitusi yang baik harus mengandung hak-hak dasar rakyat. Dalam konstitusi negara-negara di beberapa bagian jenis deklarasi semacam itu telah dibuat.

13. Independensi Peradilan

Kemerdekaan Peradilan adalah kualitas lain dari konstitusi yang baik. Kehakiman seharusnya tidak berada di bawah kendali eksekutif dan harus berfungsi dengan bebas dan bertindak sebagai penjaga Hak Fundamental rakyat tanpa bantuan atau rasa takut.

14. Prinsip-Prinsip Dasar Kebijakan Negara

Dalam konstitusi yang baik harus disebutkan Prinsip-Prinsip Dasar Kebijakan Negara, karena membantu dalam pembentukan negara kesejahteraan. Prinsip-prinsip ini juga berfungsi sebagai suar bagi pemerintah. Jika kita akan menganalisis definisi di atas dengan sangat hati-hati, kita dapat mencapai pada kesimpulan bahwa hukum adalah suatu badan aturan yang diakui dan dipelihara oleh negara untuk mengatur perilaku dan perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Sebuah undang-undang akan menyajikan karakteristik berikut.

  • UUD 1945 adalah seperangkat aturan.
  • UUD 1945 mengatur perilaku manusia
  • Diciptakan dan dipelihara oleh negara.
  • UUD 1945 memiliki sejumlah stabilitas, ketetapan dan keseragaman tertentu.
  •  Didukung oleh otoritas koersif.
  • Pelanggarannya mengarah ke hukuman.
  • UUD 1945 adalah ekspresi kehendak orang-orang dan secara umum ditulis untuk memberinya keteguhan.
  • UUD 1945 terkait dengan konsep ‘kedaulatan’ yang merupakan unsur paling penting dari negara.

Dengan demikian UUD sebagian kaku dan sebagian fleksibel.

  • Hak Fundamental

UUD memberikan dan menjamin Hak Fundamental untuk warganya. 5 Hak Fundamental adalah:

1. Hak atas Kesetaraan

Ini memberikan Kesetaraan sebelum Hukum, Akhir Diskriminasi, Kesetaraan Peluang, Penghapusan tak tersentuh dan Penghapusan Judul.

2. Hak untuk Kebebasan

Ini menggabungkan enam kebebasan fundamental kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan untuk membentuk asosiasi, kebebasan untuk berkumpul secara damai tanpa senjata, kebebasan untuk bergerak bebas, kebebasan tinggal di bagian mana pun, dan kebebasan mengadopsi profesi atau perdagangan atau pekerjaan apa pun. Ini menjamin kebebasan dan perlindungan pribadi sehubungan dengan keyakinan atas pelanggaran tertentu. Konstitusi menetapkan bahwa kebebasan hidup dan kebebasan tidak dapat dibatasi atau ditolak kecuali sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

3. Hak melawan Eksploitasi

Hak Fundamental ini melarang penjualan dan pembelian manusia, kerja paksa dan mempekerjakan anak-anak dalam pekerjaan dan pabrik yang berbahaya seperti tugas lembaga yudikatif.

4. Hak Kebebasan Beragama

Pemberian hak ini melibatkan kebebasan hati nurani, agama dan ibadah. Setiap orang bisa mengikuti agama apa pun. Ini memberi kebebasan kepada semua agama untuk mendirikan dan memelihara institusi keagamaan mereka. Orang tidak dapat dipaksa membayar pajak apa pun untuk penyebaran agama apa pun. Negara tidak dapat memungut pajak untuk agama dan konstitusi apa pun melarang pemberian instruksi agama di sekolah dan perguruan tinggi.

5. Hak Budaya dan Pendidikan

Di bawah kategori ini, Konstitusi menjamin hak-hak kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa dan budaya mereka. Ini juga memberi mereka hak untuk mendirikan, memelihara, dan mengelola institusi pendidikan mereka.

Demikian beberapa ulasan tentang adanya sifat-sifat pada UUD 1945 yang bisa anda ketahui, dengan ini anda bisa mengetahui tugas dari uud 1945 dalam sifatnya.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago