Categories: Lembaga Negara

19 Syarat Menjadi Anggota MPR Menurut UU

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga tinggi negara yang hanya terletak di pemerintahan pusat. Oleh karena itu sering juga disebut dengan MPR RI. Dalam sejarahnya lembaga ini sudah ada sejak zaman kemerdekaan dengan nama yang berbeda. Kemudian baru berkembang pada zaman pemerintahan Orde Baru hingga saat ini. Sama dengan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen yang lain MPR juga dibentuk berdasarkan konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945.

Pada awalnya, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Kedudukannya berada di atas Presiden dan DPR. Berlaku hingga zaman landasan Orde Baru berakhir. Walaupun pelaksanaanya, MPR terkadang di bawah Presiden, di mana Presiden lebih berkuasa kepada anggota-anggota MPR. Saat itu, anggota DPR adalah juga anggota MPR ditambah anggota MPR sendiri.

Namun sejak zaman reformasi, sekitar tahun 1999, dan berlakunya UUD 1945 hasil amandemen hingga yang terakhir tahun 2004, demokrasi Indonesia berubah. Demokrasi tak langsung menjadi demokrasi langsung.  Anggota MPR berubah, begitu pula dengan cara pemilihan anggota tersebut, termasuk di dalamnya pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal tersebut seiring dengan tugas dan wewenang MPR yang juga berubah.

Tugas dan fungsi MPR serta wewenangnya menurut UUD 1945 hasil amandemen antara lain :

  1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Mengubah dan menetapkan UUD dapat dilakukan jika memenuhi kelengkapan atau syarat yang berlaku yang harus dipenuhi paling lambat 14 hari setelah pengajuan perubahan. Selanjutnya perubahan daoat dilakukan jika sekurang-kurang 5% ditambah 1 anggota menyetujui perubahan tersebut.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

hasil pemilihan umum yang diselenggarakan 5 tahun sekali.

3. Menghentikan Masa Jabatan Presiden dan atau Wakil Presiden

Penghentian masa jabatan presiden dilakukan atas usul DPR dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oelh UUD 1945 tentang pemberhentian masa jabatan Presiden dan atau Eakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

4. Memilih dan Melantik Presiden dan Wakil Presiden Baru

Seandainya masa jabatan Presiden berakhir sebelum 5 tahun, maka MPR melantik Wakil presiden menjadi Presiden dan memilih wakil Presiden baru. Begitu pula jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti sebelum masa jabatan berakhir, maka MPR memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden baru dengan meneylenggarakan rapat paripurna

Cukup banyak tugas dan wewenang menjadi anggota MPR RI. Selain itu pastinya anggota MPR mempunyai kewajiban dan hak. Namun, banyak orang yang ingin menjadi anggota MPR. Baik karena benar-benar ingin memajukan Bangsa Indonesia maupun karena hal lain. Saat ini anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Jadi, syarat menjadi anggota MPR terkait dengan syarat menjadi anggota DPR dan DPD. Syarat menjadi anggota MPR teresebut sering disebut sebagai syarat menjadi calon legislatif, mengingat calon ini kemudian dapat menjadi anggota DPR dan DPD yang sekaligus menjadi anggota MPR melalui fungsi pemihan umum.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Adapun syarat menjadi anggota DPR dan DPD menurut UU Nomor tahun 2008 dan UU Nomor 8 tahun 2012 yang menyempurnakannya, yaitu :

  1. WNI

Yang dapat mengajukan diri dan dipilih menjadi anggota DPR atau DPD adalah Warga Negara Indonesia, berasal dari kebangsaan apa pun.  Ini mempertegas kedudukan warga negara dalam Negara Indonesia.

  1. Berusia 21 Tahun

Selanjutnya warga negara yang bersangkutan harus sudah berusia minimal 21 tahun. Usia yang dianggap sudah dewasa dan cukup matang untuk mengambil berbagai keputusan negara.

  1. Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidung Bangsa Indonesia sila pertama. Oleh karena itu, calon anggota legislatif yang akan duduk menjadi anggota DPR atau DPD yang sekaligus menjadi anggoa MPR haruslah bertakwa kepada Tuhan. Artinya, calon harus memeluk salah satu agama resmi di Indonesia atau ajaran Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Tidak boleh seorang penganut atheis.

  1. Minimal Tamat SMA atau yang sederajat

Pendidikan calon anggota MPR adalah minimal SMA atau sederajat, sehingga calon minimal adalah orang yang berpndidikan dan cakap dalam menulis dan menyampaikan sesuatu secara lisan. Khusus untuk pengajuan dari daerah Propinsi Nangroe Aceh Darusalam, calon harus bisa membaca Al Qur’an.

  1. Pengalaman Dalam Masyarakat

Tidak semua orang dapat langsung menjadi anggota MPR. Orang yang mencalonkan diri haruslah yang berpengalaman di bidang kemasyarakatan atau pernah mengikuti organisasi. Ini dijadikan syarat agar lebih memahami tata cara dan aturan sebagai anggota dan apa tugas dan wewenangnya.

  1. Setia Kepada Pancasila

Calon anggota MPR adalah orang yang setia dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Bukan orang yang memiliki paham lain, seperti komunis, kapitalis, dan sebagainya.

  1. Setia Kepada UUD 1845

Calon anggota MPR juga harus memahami UUD 1954 dan pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi. Konsitutusi yang berlaku sebagai hukum dasar semua kebijakan yang ada di Indonesia.

  1. Setia Kepada Proklamasi

Kesetiaan kepada Proklamasi Indonesia menunjukkan kecintaan kepada negara Indonesia. Diharapkan kelak jika menjadi anggota MPR akan setia terhadap amanat penderitaan rakyat yang telah membawanya duduk di jabatan tersebut.

  1. Bukan Bekas Anggota Partai Terlarang

Syarat menjadi anggota MPR selanjutnya adalah bukan menjadi atau bekas anggota partai terlarang, seperti Partai Komunis Indonesia atau PKI atau partai kontra revolusi lainnya.

  1. Mempunyai Hak Pilih

Orang yang mengajukan diri sebagai calon legislatif tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilu oleh pengadilan.

  1. Tidak Sedang dalam Putusan Pidana

Siapapun yang ingin ikut serta menjadi calon atau menggunakan hak pilih aktifnya dalam pemilih tidak boleh sedang masa kurungan. Masa kurungan yang dimaksud adalah karena tindak pidana atau perdata yang sudah tidak dapat digugat lagi atau sudah mendapat putusan pengadilan dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun.

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

Tugas dan wewenang MPR cukup berat. Sehingga orang yang mengajukan diri untuk menjadi anggotanya haruslah sehat secara jasmani agar dapat bekerja optimal dan sehat rohani atau tidak sedang terganggu kiwanya.

  1. Terdaftar

Syarat menjadi anggota MPR selanjutnya adalah orang yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Setelah itu orang tersebut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di waktu yang ditentukan dan mengisi formulir, serta memenuhi semua syarat .

  1. Tempat Tinggal

Tempat tinggal calon legislatif harus berada dalam wilayah geografis Indonesia. Jika mengajukan diri sebagai anggota DPD, maka dia harus tinggal di wilayah di mana dia mengajukan diri.

  1. Tidak Rangkap

Pencalonan diri tidak rangkap anggota DPR sekaligus DPD dan atau anggota DPR sekaligus DPRD I dan DPRD II. Hal ini juga berlaku tidak rangkap sebagai pejabat BUMN dan BUMD.

  1. Bersedia Bekerja Penuh

Sebagai calon anggota legislatif jika terpilih nantinya bersedia bekerja paruh waktu atau full sesuai degan keperluan untuk lembaga negara.

Hal ini membuktikan kesungguhannya dalam mencalonkan diri. Dan sebagai anggota lembaga negara mereka mendapat gaji dan tunjangan tertentu atas pekerjaannya.

  1. Anggota Partai Politik

Syarat menjadi anggota MPR selanjutnya adalah anggota fungsi partai politik. Karena nantinya, partai politik yang akan menyeleksi calon anggotanya terlebih dahulu dan mendaftarkannya.

  1. Tidak Praktek Notaris, Advokat

Bagi calon yang sebelumnya bergerak di bidang hukum, setelah menjadi anggota harus siap tidak praktek notaris dan advokat atau kegiatan hukum lainnya. Ini dikhawatirkan akan membuat pekerjaannya menjadi tercampur dengan berbagai kepentingan

  1. TNI / Polri / PNS

Ketika mengajukan diri sebagai calon legislatif, apabila calon bekerja sebagai TNI atau Polri atau PNS maka harus mengundurkan terlebih dahulu.

Sulitkah syarat menjadi anggota MPR? Mungkin bisa dikatakan demikian. Tapi hal tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya kelak. Bagi siapa saja yang ingin ikut berperan serta membangun negara dan bangsa dengan menjadi anggota MPR, dari sekarang harus mempersiapkan diri. Semoga artikel ini bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago