Warga negara secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah bagian dari negara tertentu. Berdirinya sebuah negara karena memiliki unsur yang membentuk suatu negara yaitu warga negara. Status kewarganegaraan seorang warga negara berakibat terhadap peran dan juga kedudukannya di dalam suatu negara. (baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya)
Di dalam UUD 1945 pasal 26 telah dijabarkan dengan begitu jelas bahwa,”…warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara…”. Yang memiliki makna bahwa warga negara ialah penduduk asli (pribumi) maupun seseorang dari negara lain yang tinggal dan menetap di Indonesia dan memilih menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh undang-undang yang berlaku(pewarganegaraan/naturalisasi). (Baca juga : Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara).
Dari beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas Ius Sanguinis yang mana cara menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan dilahirkan. (Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945)
Berkaitan dengan asas tersebut ada dua(2) stelsel kewarganegaraan didalam suatu negara, yaitu:
- Stelsel aktif atau lebih dikenal dengan Stelsel by registration, ini karena seseorang harus aktif dalan melakukan tindakan hukum tertentu demi mendapatkan status kewarganegaraan.
- Stelsel pasif atau disebut Stelsel operation of law, karena tanpa harus melakukan upaya-upaya hukum pun seorang tersebut sudah dianggap sebagai warga negara.
Berikut ini adalah beberapa kedudukan warga negara dalam negara :
Kedudukan warga negara
Status seorang warga negara menjadi sangat penting, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Perbedaan status kewarganegaraan yang dimiliki seorang warga negara memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di segala bidang kehidupan, baik secara sosial, politik , budaya, perekonomian maupun dari segi keamanan. Berdasarkan teori, ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut:
- Status atau peran positif, merupakan status warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, dalam hal ini menuntuht haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.
- Status atau peran Negatif, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya)
- Status atau peran Aktif, bahwa warga negara diberikan hak untuk turut berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti halnya dalam pemilihan umum. (Baca juga: Sistem Pemilu Di Indonesia)
- Status atau peran Pasif, bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan juga peraturan perundangan yang berlaku. (Baca juga: Membangun karakter bangsa di era globalisasi)
Hak Warga Negara
Hak merupakan sesuatu yang dapat diperoleh maupun diberikan, dalam hal ini oleh negara. Dalam UUD 1945 diuraikan mengenai hak yang dimiliki setiap warga negara, diantaranya:
- Hak memiliki pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan seorang warga negara secara layak dan patut.
- Hak dalam upaya membela negara dari hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamann suatu negara.
- Hak untuk mengikuti kegiatan dalam berorganisasi untuk mengeluarkan pndapat serta gagasan dengan cara yang tidak melawan hukum dan aturan yang berlaku. (Baca juga: Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari)
- Hak untuk memilih dan menentukan keyakinan serta beribadah menurut keyakinan yang dianut dalam beragama tanpa suatu paksaan.
- Hak untuk mempertahankan keamanan didalam suatu negara. (Baca juga: Peran generasi muda)
- Hak mendapatkan pendidikan secara baik dan layak. (Baca juga: Pentingnya Pendidikan bagi manusia)
- Hak untuk melestarikan adat istiadat dan budaya yang telah berlaku di masyarakat. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
- Hak dalam mendapatkan keadilan dan jaminan sosial untuk warga negara tidak mampu dan fakir miskin
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan dan dijalankan terkait statusnya sebagai seorang warga negara dalam suatu negara. Kewajiban menjadi penting kedudukannya sebagai bagian dari partisipsi seorang warga negara dalam membangun negaranya, beberapa kewajiban seorang warga negara di Indonesia diantaranya:
- Kewajiban untuk patuh dan tunduk pada keputusan perundang-undangan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas nasional, bangsa dan negara. (Baca juga: Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya)
- Kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
- Kewajiban ikut membela negara dalam upaya pertahanan keamanan serta ketertiban bangsa dan negara.
- Kewajiban menjaga fasilitas umum.
Disamping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan warga negaranya. Ini memiliki keterkaitan dengan setiap hak yang dimiliki oleh warga negara merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dijalankan oleh negara sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Begitu pula hak yang dimiliki negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali oleh setiap warga negara. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya).
Pada hakikatnya kedudukan warga negara dalam negara sangat tergantung pada status kewarganegaraannya. Yang membuat seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda pula tergantung dari negara mana seseorang tersebut berasal. Kedudukannya sebagai warga negara pun mengikuti kebijakan yang diterapkan pada negara asal. (Baca juga: Peran Indonesia di dunia internasional)
Di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis yaitu seorang warga negara yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hubungan pertalian darah. Yaitu apabila seorang warga negara memiliki keturunan maka secara otomatis keturunan tersebut memiliki status kewarganegaraan orang tuanya.
Namun seorang warga dari negara lain dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan pewarganegaraan (naturalisasi). Dengan begitu status kewarganegaraannya yang terdahulu telah terhapus dan beralih menjadi warga negara Indonesia, sebab di Indonesia sendiri tidak menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. (Baca juga: Pengertian Apatriade, Bipatriade dan Multipatriade)