Hubungan internasional merupakan salah satu bentuk hubungan yang harus dilakukan oleh sebuah bangsa untuk dapat eksis serta mewujudkan tujuan dari suatu bangsa dan negara. Hubungan antar negara yang dikenal sebagai hubungan diplomatik memiliki tujuan yang kesemuanya digunakan untuk mempermudah jalan sebuah negara memasuki dunia internasional. Dalam hubungan diplomatik antar negara, kita akan mengenal yang disebut sebagai diplomat.
Secara definisi, diplomat merupakan mereka yang secara langsung menjadi perwakilan suatu negara untuk melakukan proses diplomasi dengan negara lain. Duta besar juga merupakan seorang diplomat yang mewakili negara dimana keduaan besar sebagai lembaga yang dipimpinnya berada. Duta besar sebagai pemimipin kedutaan besar merupakan orang yang dipilih oleh presiden dengan persyaratan tertentu. Peran dari duta besar tentu sangat penting bagi perkembangan globalisasi sekarang ini.
Duta besar menurut definsi yang diambil dari wiikipedia adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negeri yang menugaskannya. Dalam pemerintahan, duta negara diakui sebagai pejabat setingkat menteri yang ditugaskna ke negara tertentu yang memiliki hubungan diplomatik secara langsung dengan egara tersebut. Peran duta besar sangat besar dalam mewakili politik luar negeri Indonesia.
Untuk menjadi duta besar suatu negara yang mewakili negara tersebut di negara lain maupun di dalam organisasi internasional tentu tidak ditentukan secara sembarangan mengingat tugas dan wewengan kedutaan besar yang sangat penting bagi negara yang diwakilinya tersbeut. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan Syarat menjadi duta besar negara diantaranya seperti :
Seorang duta besar harus memahami daerah yang akan menjadi tugasnya secara jelas dan detail. Pemahaman daerah atau negara tersebut menjadi dasar untuk dapat mewujudkan peran dan wewenang duta besar negara dimana ia ditugaskan.
Duta besar merupakan perwakilan dan wujud sebuah negara yang diwakilinya. Untuk menjadi seorang duta besar maka syarat menjadi duta besar negara yang mutlak adalah memahami dengan baik negara yang diwakilinya. Duta besar menjadi salah satu bentuk contoh hubungan bilateral yang terjaga dengan baik.
Syarat lain yang juga seharusnya dimiliki untuk menjadi duta besar adalah memiliki inisiatif yang kuat dalam mewujudkan semua bentuk tugas dan wewenang duta besar seperti fungsi perwakilan, promosi, pemberian informasi, perlindungan, dan sebagainya.
Kemampuan dalam menyelesaikan konflik serta masalah bilateral juga menjadi hal yang sebainya dimiliki oleh seorang duta besar disamping menjembatani setiap peran negara yang diwakilinya agar dapat eksis di dunia Internasional sebagai salah satu contoh peran Indonesia dalam hubungan internasional.
Hal lainya yang juga harus diperhatikan sebelum seseorang dinyatakan sah sebagai duta besar adalah penetapan dari lembaga negara yang memiliki wewenang serta lolos dari tahapan proses seleksi yang diberikan oleh sebuah negara dengan syarat yang berbeda beda tentunya.
Itulah beberapa penjelasan sederhana tentang syarat menjadi duta besar sebagai salah satu perwakilan diplomatik dari suatu negara. Syarat administratif maupun syarat lainnya untuk menjadi duta besar sebuah negara tentu berbeda satu sama lain tergantung aturan dari negara tersebut.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…