Setiap lembaga atau pengadilan di Indonesia memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, salah satu yang akan dibahas dalam kesempatan kali ini adalah mengenai Pengadilan HAM. Sebagai salah satu pengadilan yang berada di lingkungan Pengadilan Umum, Pengadilan HAM pastinya memiliki tuga yang penting terhadap berlakunya HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Tugas dan wewenang yang dilakukan oleh Pengadilan HAM juga harus disesuaikan dengan ketentuan dari landasan hukum yang mendasari pembentukan dari Pengadilan HAM itu sendiri, yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu jaminan perlindungan HAM. Lantas apa saja tugas Pengadilan HAM tersebut, beserta juga wewenangnya? Mari simak ulasan berikut.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau biasa disebut sebagai HAM merupakan salah satu hal yang sering dibicarakan dan juga sering didengar, terutama mengenai pelanggaran HAM. Namun apa yang sebenarnya di sebut sebagai HAM? Secara umum Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki dan diterima oleh setiap manusia sejak lahir sebagai suatu anugerah dari Tuhan maupun sebagai kodrat manusia. Sebagai sebuah kodrat manusia untuk memiliki hak dasar tersebut, maka hak setiap manusia pada dasarnya adalah sama antara manusia satu dan yang lainnya.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 sebagai salah satu dasar hukum HAM, HAM diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itu perlu dan wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi, dan juga di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, maupun oleh setiap orang demi menjaga kehormatan harkat dan martabat manusia. Hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia tidak bisa dilepaskan dengan kekuasaan maupun dengan hal lainnya, namun bukan juga berarti bahwa perwujudan HAM bisa dilakukan secara mutlak, karena hal tersebut akan melanggar hak asasi manusia lain. Oleh sebab itulah, pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM masih banyak terjadi, termasuk juga di Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM di Indonesia sendiri akan di tangani oleh suatu pengadilan di lingkungan Pengadilan Umum, yaitu Pengadilan HAM. Salah satu tujuan dibentuknya Pengadilan HAM adalah untuk membantu penegakan HAM di Indonesia, sehingga HAM di Indonesia bisa berlangsung sesuai dengan seharusnya maupun dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ada juga beberapa tugas wewenang Pengadilan HAM yang penting di Indonesia, dimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedudukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat. Menurut Undang-Undang yang mengatur tentang Pengadilan HAM, Pengadilan HAM sendiri memiliki kedudukan sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum di Indonesia. Selain itu beberapa tempat kedudukan dari Pengadilan HAM diantaranya adalah:
Itulah kedudukan dari pengadilan HAM di Indonesia sesuai dengan dasar hukumnya. Dimana dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri di setiap daerah atau kota yang bersangkutan.
Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM
Tugas Pengadilan HAM atau lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM juga di atur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana sesuai dengan kedudukan dan dasar hukumnya, maka tugas dan wewenang dari Pengadilan HAM yang paling utama adalah untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dan bersifat pelanggaran HAM berat.
Artinya bahwa setiap pelanggaran HAM yang terjadi akan diperiksa dan juga diputuskan oleh Pengadilan HAM yang berada di wilayah atau daerah yang bersangkutan. Dalam tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM sendiri, setidaknya ada tiga poin penting didalamnya. Ketiga poin penting dalam tugas Pengadilan HAM tersebut diantaranya adalah:
Poin penting pertama dalam tugas dan wewenang Pengadilan HAM yang bisa dilakukan adalah bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang berada didalam wilayah teritorial Indonesia. Artinya bahwa setiap pelanggaran yang masih berada didalam batas teritorial wilayah Republik Indonesia maka menjadi tanggung jawab maupun kewenangan dari Pengadilan HAM.
Perkara atau pelanggaran HAM tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri daerah hukum yang bersangkutan. Hal ini disebabkan setiap negara dengan batas teritorial nya masing-masing memiliki dasar hukum dan juga pengadilan HAM negaranya masing-masing. Sehingga antara satu negara maupun pemerintahan tidak bisa ikut campur terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di negara maupun wilayah lainnya.
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa sebenarnya antara pemerintahan satu dengan pemerintahan yang lainnya memang tidak bisa ikut campur terhadap pelanggaran HAM yang terjadi diwilayahnya. Hal ini juga disebabkan karena ada nya perbedaan perbandingan penegakan HAM di Indonesia dan negara lainnya. Namun hal ini terkecuali ketika pelanggaran HAM yang terjadi dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka Pengadilan HAM Indonesia masih memiliki kewenangan untuk mengatasi atau ikut campur dalam perkara tersebut, walaupun memang terjadi diluar batas teritorial Indonesia.
Hal ini seperti yang dimaksudkan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Pengadilan HAM berwenang juga untuk memeriksa dan juga memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia, namun dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia.
Poin penting terakhir dari tugas Pengadilan HAM adalah bahwa kewenangan dari Pengadilan HAM juga dibatasi. Dimana Pengadilan HAM tidak bertugas maupun tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang masih berumur dibawah 18 tahun saat kejahatan dilakukan. Artinya bahwa apabila pelanggaran HAM yang terjadi dilakukan oleh anak atau seseorang dengan umur di bawah 18 tahun, maka pelanggaran atau perkara pelanggaran HAM tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari Pengadilan HAM.
Hal ini juga tertera secara jelas dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum Pengadilan HAM dan juga didasarkan pada Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia. Itulah beberapa poin penting dalam tugas Pengadilan HAM dan juga kewenangannya di Indonesia sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya.
Dari penjelasan diatas setidaknya dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM sendiri memiliki tugas atau bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat, namun tetap harus menyesuaikan dengan kondisi sesuai dengan ketentuan poin-poin penting kewenangannya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Lantas apa saja pelanggaran HAM yang termasuk didalamya? Berikut ada beberapa tambahan penjelasan menangani pelanggaran HAM yang dapat di tangani oleh Pengadilan HAM di Indonesia.
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat yang dapat ditangani oleh Pengadilan HAM sendiri sebenarnya terdapat dua macam. Kedua jenis-jenis pelanggaran HAM yang berat tersebut diantaranya adalah :
Kejahatan genosida sendiri merupakan setiap perbuatan atau perilaku yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau juga sebagian kelompok bangsa, rasa, etnis, maupun agama dengan beberapa cara seperti:
Itulah salah satu jenis kejahatan atau pelanggaran HAM yang dapat di periksa dan di putuskan oleh Pengadilan HAM di Indonesia. Selain kejahatan Genosida ada pula kejahatan terhadap kemanusiaan seperti penjelasan berikut.
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksudkan disini adalah adanya perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari adanya serangan yang meluas dan sistematik terhadap penduduk sipil, serangan tersebut memang diketahui bahwa secara langsung ditujukan bagi penduduk sipil. Beberapa contoh diantaranya seperti :
Itulah dua jenis kejahatan yang termasuk didalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan dapat di periksa maupun diputuskan oleh Pengadilan HAM di Indonesia. Hal ini pastinya juga didasarkan pada hukum dasar yang mengatur, yaitu Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia. Dimana adanya Pengadilan HAM juga menjadi faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM di Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai tugas Pengadilan HAM di Indonesia beserta dengan beberapa penjelasan mengenai kedudukan, kewenangan, dan juga pelanggaran HAM yang berat didalamnya. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM di Indonesia merupakan pengadilan khusus di lingkungan Pengadilan Umum yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…