Contoh negara kesatuan adalah sebuah organisasi yang terdiri dari sekumpulan / sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Sekelompok orang tersebut termasuk penyelenggara negara, tugas lembaga negara, dan rakyat yang berada dalam wilayahnya. Sedangkan beberapa ahli memberi definisi yang berbeda tentang sifat hakikat negara.
Definisi negara menurut beberapa ahli, yaitu:
Berdasarkan definisi / pengertian tersebut dan beberapa ahli lain, para ahli sepakat bahwa sebuah keluasaan dapat disebut sebagai negara apabila mempunyai 4 unsur. Empat unsur unsur terbentuknya negara, yaitu :
Indonesia sebagai negara yang menyatakan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945, sekaligus menyatakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu saja, sesuai dengan kesepakatan para ahli, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentuk harus memiliki 4 unsur yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu penduduk, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan. Sesuai dengan judul artikel ini, maka kita akan membahas unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia dan akan membahas lebih detil unsur wilayah Indonesia. (Baca juga: Bentuk- Bentuk Negara)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dari 4 unsur negara, 3 unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah Indonesia di antaranya, yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan merupakan unsur mutlak. Yaitu unsur yang benar-benar harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya negara. Sedangkan, unsur kedaulatan atau pengakuan negara lain bukan unsur mutlak. Negara tetap terbentuk walaupun tidak ada negara lain di dunia ini yang mengakui kedaulatannya. Berikut 3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia mutlak:
1. Penduduk atau Rakyat Indonesia
Penduduk atau rakyat Indonesia pada dasarnya adalah seluruh orang yang berada di wilayah Indonesia. Pada awal kemerdekaan, 17 Agustus 1945 dan keesokan harinya diputuskan bahwa penduduk Indonesia adalah orang yang tinggal di 8 propinsinya. Propinsi tersebut, yaitu Kalimantan, Sumatera, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku dan Sulawesi. Provinsi-provinsi tersebut terus mengalami perkembangan sampai sekarang, mulai dari masuknya Timor Timur, kembalinya Papua, sampai kemudian lepasnya propinsi Timor Timur, dan hingga kini seluruh propinsi di Indonesia berjumlah 34. Rakyat Indonesia terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu seluruh / semua orang yang tinggal di Indonesia dengan berbagai keperluan yang merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing. (Baca juga: Unsur Bela Negara)
Sedangkan bukan penduduk adalah warga Indonesia yang dengan tujuan atau keperluan tertentu tinggal di wilayah negara lain. Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen mengatur hal ini. Aturannya, yaitu :
Undang-undang terakhir tentang pengaturan kewarganegaraan adalah Undang Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nom0r 12 tahun2006. Warga negara menurut undang-undang ini adalah semua yang diatur dan tercantum dalam undang-undang. Dan undang-undang ini sudah mengatur secara terperinci siapa saja yang disebut sebagai warga negara Indonesia. (Baca juga: Sistem Politik di Berbagai Negara)
Warga negara Indonesia ( selanjutnya kita sebut WNI) menurut UU No 12 tahun 2006:
Warga negara asing dapat mempunyai status sebagai penduduk Indonesia dengan tidak mengubah kewarganegaraannya apabila memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain lama tinggal di Indonesia, jaminan pekerjaan selama di Indonesia, tujuan datang ke Indonesia, dan sebagainya.
Artikel lainnya :
2. Wilayah Indonesia
Menurut sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia, wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. Artinya, wilayah tersebut membentang dari Barat sampai Timur, dari Aceh sampai Papua dan dari Kalimantan sampai wilayah Nusa Tenggara. Selanjutnya, hal inilah yang kemudian menjadi perjuangan yang cukup panjang, sebagai perjuangan kemerdekaan. Dimulai dari kemerdekaan, dibentuknya negara RIS yang membagi-bagi wilayah Indonesia tersebut, kembali lagi mejadi NKRI, menjadikan Papua menjadi wilayah Indonesia, Timor-Timur masuk menjadi wilayah Indonesia tahun 1976, hingga kemudian tahun 1999 propinsi ini memisahkan diri. Saat ini propinsi di Indonesia mencakup 34 propinsi, setelah terjadi pemekaran dari berbagai propinsi yang sudah ada. Wilayah Indonesia yang dimaksud mencakup wilayah darat, lautan, dan udara. Unsur wilayah ini akan kita bahas tersendiri dalam artikel ini. (Baca juga: Bentuk Bentuk Usaha Pembelaan Negara)
3. Pemerintahan
Meskipun sebuah organisasi sudah mempunyai rakyat dan wilayah, belum dapat dikatakan sebuah negara apabila belum mempunyai pemerintah sebagai penyelenggara semua urusan kenegaraan. Hal-hal yang menunjukkan adanya pemerintahan di Indonesia, yaitu :
Negara Indonesia berbentuk republik kesatuan, seperti yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, dengan pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang tidak tak terbatas. Kekuasaan pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di tangan rakyat dan diwakilkan kepada para pemimpinnya di lembaga-lembaga negara yang anggotanya dipilih berdasarkan pemilihan umum dengan asas langsung, umum bebas, dan rahasia. Negara Indonesia beserta pemerintahannya adalah negara yang berdasarkan hukum. Siapapun akan diberlakukan sama di mata hukum dan diberi keadilan oleh lembaga peradilan.
Artikel terkait :
4. Kedaulatan atau Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah hal mutlak yang menjadi ciri terbentuknya negara. Namun, pengakuan ini penting berkaitan dengan kedudukan negara di hadapan negara / bangsa lain di dunia.
Pengakuan ini ada 2 macam bentuknya :
1. Pengakuan secara de facto
Diakuinya suatu negara berdasarkan syarat-syarat yang sudah dimiliki, seperti unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan. (Baca juga: Fungsi Negara)
2. Pengakuan secara de jure
Pengakuan sebuah negara oleh negara lain atau oleh organisasi internasional berdasarkan hukum internasional. Misalnya, sebuah negara baru diakui keberadaannya apabila sudah merdeka dari negara lain. Secara de jure, negara Mesir adalah negara yang pertama kali mengakui kedaulatan Indonesia. 10 Juni 1947, hampir dua tahun setelah kemerdekaan Indonesia. Langkah Mesir ini baru kemudian diikuti oleh negara-negara lain secara bilateral. Namun, hal tersebut membuat langkah Indonesia semakin ke depan mengingat posisi Indonesia yang saat itu masih mempertahankan kemerdekaan dan Belanda masih ingin kembali menguasai Indonesia.
Pada akhirnya, perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan mendapatkan hasil setelah ditandatanganinya perjanjian Konfrensi Meja Bundar, di tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Bangsa Indonesia. Setahun kemudia, tahun 1950 Indonesia resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 1950 (baca : Peran Indonesia dalam Organisasi ASEAN dan PBB ).
3 Unsur Wilayah Indonesia
Wilayah negara adalah batas dimana suatu negara dapat melaksanakan kekuasaannya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah tersebut, ada 3 unsur yaitu darat, laut, dan udara. Begitu pula dengan wilayah Indonesia yang dikenal dengan wilayah yang sangat luas dan terdiri dari ribuan poulau besar dan kecil. Maka untuk memperjelals kedaulatannya, Indonesia dapat melakukan pembatasan dan perjanjian / traktat dengan negara yang berbatasan.
1. Wilayah Darat Indonesia
Wilayah darat Indonesia adalah semua pulau-pulau dalam dan luar yang membentang dari Barat dan Timur. Ada 3 negara yang berbatasan wilayah darat dengan Indonesia, yaitu negara Papua Nugini di Pulau Papua, dan negara Malaysia dan Brunei Darusalam di Pulau Kalimantan.
Batas wilayah darat sesuai dengan yang telah disepakati, yaitu batas astronomis. Batas astronomis Indonesia, yaitu 6 Lintang Utara dan 11 Lintang Selatan, 95 sampai 141 derajat Bujur Timur. b Semua yang berada di wilayah astronomis tersebut merupakan wilayah Indonesia. Kemudian dengan negara lain yang berbatasan darat, dibatasi dengan batas alamiah (gunung, hutan, dan sungai) atau dengan batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, dan pagar tembok).
2. Wilayah Udara Indonesia
Wilayah udara Indonesia, semua wilayah yang berada di atas wilayah darat dan laut yang dimilki Indonesia. Artinya semua yang berada di permukaan darat dan laut tersebut berada dalam kekuasaan Indonesia dan Indonesia berhak dalam pemanfaatan sumber daya yang berada di dalamnya.
3. Wilayah Laut Indonesia.
Wilayah perairan Indonesia lebih luas dibandingkan dengan daratan. Wilayah perairan dalam berupa sungai, danau, selat, dan laut antar pulau sudah terlihat jelas batasnya. Wilayah perairan / lautan dari pulau Indonesia terluar dimiliki berdasarkan perjanjian Internasional. Perairan dalam antar pulau baru menjadi milik Indonesia setelah adanya Deklarasi Juanda, Perjanjian-perjanjian tersebut membagi wilayah lautan menjadi 3 bagian :
Demikian 3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia. Dengan melihat unsur yang terkandung di dalamnya, dan luas wilayah darat, laut, dan udara maka tugas kita semua selalu berupaya menjaga keutuhannya. Semoga artikel ini dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…