Categories: Negara

3 Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia

Contoh negara kesatuan adalah sebuah organisasi yang terdiri dari sekumpulan / sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Sekelompok orang tersebut termasuk penyelenggara negara, tugas lembaga negara, dan rakyat yang berada dalam wilayahnya. Sedangkan beberapa ahli memberi definisi yang berbeda tentang sifat hakikat negara.
Definisi negara menurut beberapa ahli, yaitu:

  • Negara menurut Jhon Locked dan Rousseau adalah sebuah organisasi / badan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan perjanjian bersama.
  • Negara menurut Prof. Miriam Budihardjo mempunyai pengertian organisasi yang terdiri dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah (berdasarkan perjanjian) terhadap semua orang lain dan semua kelompok lain yang berada dalam wilayahnya. Organisasi tersebut menetapkan tujuan yang hendak dicapai bersama.
  • Negara menurut Max Weber, adalah sebuah masyarakat yang dapat memaksakan kekuasaannya secara fisik kepada semua orang yang berada di wilayahnya secara sah.
  • Negara menurut Prof. M. Soenarko, adalah organisasi yang mempunyai wilayah tertentu di mana kekuasannya berlaku sepenuhnya berdasarkan kedaulatan di wilayah tersebut.
  • Negara menurut Mac Iver, yaitu sebuah organisasi yang mempunyai wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Berdasarkan definisi / pengertian tersebut dan beberapa ahli lain, para ahli sepakat bahwa sebuah keluasaan dapat disebut sebagai negara apabila mempunyai 4 unsur. Empat unsur unsur terbentuknya negara, yaitu :

  • penduduk / rakyat
  • wilayah
  • pemerintahan
  • kedaulatan

Indonesia sebagai negara yang menyatakan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945, sekaligus menyatakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu saja, sesuai dengan kesepakatan para ahli, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentuk harus memiliki 4 unsur yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu penduduk, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan. Sesuai dengan judul artikel ini, maka kita akan membahas unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia dan akan membahas lebih detil unsur wilayah Indonesia. (Baca juga: Bentuk- Bentuk Negara)

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dari 4 unsur negara, 3 unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah Indonesia di antaranya, yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan merupakan unsur mutlak. Yaitu unsur yang benar-benar harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya negara. Sedangkan, unsur kedaulatan atau pengakuan negara lain bukan unsur mutlak. Negara tetap terbentuk walaupun tidak ada negara lain di dunia ini yang mengakui kedaulatannya. Berikut 3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia mutlak:

1. Penduduk atau Rakyat Indonesia

Penduduk atau rakyat Indonesia pada dasarnya adalah seluruh orang yang berada di wilayah Indonesia. Pada awal kemerdekaan, 17 Agustus 1945 dan keesokan harinya diputuskan bahwa penduduk Indonesia adalah orang yang tinggal di 8 propinsinya. Propinsi tersebut, yaitu Kalimantan, Sumatera, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku dan Sulawesi. Provinsi-provinsi tersebut terus mengalami perkembangan sampai sekarang, mulai dari masuknya Timor Timur, kembalinya Papua, sampai kemudian lepasnya propinsi Timor Timur, dan hingga kini seluruh propinsi di Indonesia berjumlah 34. Rakyat Indonesia terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu seluruh / semua orang yang tinggal di Indonesia dengan berbagai keperluan yang merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing. (Baca juga: Unsur Bela Negara)

Sedangkan bukan penduduk adalah warga Indonesia yang dengan tujuan atau keperluan tertentu tinggal di wilayah negara lain. Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen mengatur hal ini. Aturannya, yaitu :

  • Warga negara Indonesia adalah semua bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang mengajukan kewarganegaraannya dan disahkan oleh undang-undang. (Baca juga: Contoh Negara Kesatuan)
  • Penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
  • Mengenai kewarganegaraan akan diatur dalam undang-undang.

Undang-undang terakhir tentang pengaturan kewarganegaraan adalah Undang Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nom0r 12 tahun2006. Warga negara menurut undang-undang ini adalah semua yang diatur dan tercantum dalam undang-undang. Dan undang-undang ini sudah mengatur secara terperinci siapa saja yang disebut sebagai warga negara Indonesia. (Baca juga: Sistem Politik di Berbagai Negara)
Warga negara Indonesia ( selanjutnya kita sebut WNI) menurut UU No 12 tahun 2006:

  • WNI, yaitu semua orang yang sebelum berlakunya undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia.
  • WNI, adalah anak yang lahir dari perkawinan sah (berdasarkan hukum sipil) dari ayah dan ibu yang menjadi warga negara Indonesia
  • WNI, adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah (sesuai hukum Indonesia) dari ayah yang berwarga negara Indonesia dengan ibu kategori  pengertian warga negara asing.
  • WNI, adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
  • WNI, adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ibu WNI dengan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan. (Baca juga: Pengertian Status Kewarganegaraan)
  • WNI, adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan sebelum 300 hari ayahnya kemudian meninggal dunia dan ibu warga negara asing.
  • WNI, adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum sipil Indonesia) dari ibu warga negara Indonesia. (Baca juga: Asas-Asas Kewarganegaraan)
  • WNI, adalah semua anak yang lahir di Indonesia namun ayah dan ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan yang jelas.

Warga negara asing dapat mempunyai status sebagai penduduk Indonesia dengan tidak mengubah kewarganegaraannya apabila memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain lama tinggal di Indonesia, jaminan pekerjaan selama di Indonesia, tujuan datang ke Indonesia, dan sebagainya.

Artikel lainnya :

2. Wilayah Indonesia

Menurut sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia, wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. Artinya, wilayah tersebut membentang dari Barat sampai Timur, dari Aceh sampai Papua dan dari Kalimantan sampai wilayah Nusa Tenggara. Selanjutnya, hal inilah yang kemudian menjadi perjuangan yang cukup panjang, sebagai perjuangan kemerdekaan. Dimulai dari kemerdekaan, dibentuknya negara RIS yang membagi-bagi wilayah Indonesia tersebut, kembali lagi mejadi NKRI, menjadikan Papua menjadi wilayah Indonesia, Timor-Timur masuk menjadi wilayah Indonesia tahun 1976, hingga kemudian tahun 1999 propinsi ini memisahkan diri. Saat ini propinsi di Indonesia mencakup 34 propinsi, setelah terjadi pemekaran dari berbagai propinsi yang sudah ada. Wilayah Indonesia yang dimaksud mencakup wilayah darat, lautan, dan udara. Unsur wilayah ini akan kita bahas tersendiri dalam artikel ini. (Baca juga: Bentuk Bentuk Usaha Pembelaan Negara)

3. Pemerintahan

Meskipun sebuah organisasi sudah mempunyai rakyat dan wilayah, belum dapat dikatakan sebuah negara apabila belum mempunyai pemerintah sebagai penyelenggara semua urusan kenegaraan. Hal-hal yang menunjukkan adanya pemerintahan di Indonesia, yaitu :

  • Ketika Indonesia merdeka, tanggal 18 Agustus 1945 para pemimpin langsung membentuk pemerintahan yang pertama. Pemerintahan pada saat itu adalah Presiden Sukarno dan wakil presiden Dsr.Mohammad Hatta.
  • Selain itu disahkan juga UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. Lembaga-lembaga negara saat itu belum dibentuk karena pemerintahan masih dalam masa peralihan dari Penjajah Jepang. PPKI pada saat yang sama menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi.

Negara Indonesia berbentuk republik kesatuan, seperti yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, dengan pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang tidak tak terbatas. Kekuasaan pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di tangan rakyat dan diwakilkan kepada para pemimpinnya di lembaga-lembaga negara yang anggotanya dipilih berdasarkan pemilihan umum dengan asas langsung, umum bebas, dan rahasia. Negara Indonesia beserta pemerintahannya adalah negara yang berdasarkan hukum. Siapapun akan diberlakukan sama di mata hukum dan diberi keadilan oleh lembaga peradilan.

Artikel terkait :

4. Kedaulatan atau Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain bukanlah hal mutlak yang menjadi ciri terbentuknya negara. Namun, pengakuan ini penting berkaitan dengan kedudukan negara di hadapan negara / bangsa lain di dunia.
Pengakuan ini ada 2 macam bentuknya :

1. Pengakuan secara de facto

Diakuinya suatu negara berdasarkan syarat-syarat yang sudah dimiliki, seperti unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan. (Baca juga: Fungsi Negara)

2. Pengakuan secara de jure

Pengakuan sebuah negara oleh negara lain atau oleh organisasi internasional berdasarkan hukum internasional. Misalnya, sebuah negara baru diakui keberadaannya apabila sudah merdeka dari negara lain. Secara de jure, negara Mesir adalah negara yang pertama kali mengakui kedaulatan Indonesia. 10 Juni 1947, hampir dua tahun setelah kemerdekaan Indonesia. Langkah Mesir ini baru kemudian diikuti oleh negara-negara lain secara bilateral. Namun, hal tersebut membuat langkah Indonesia semakin ke depan mengingat posisi Indonesia yang saat itu masih mempertahankan kemerdekaan dan Belanda masih ingin kembali menguasai Indonesia.

Pada akhirnya, perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan mendapatkan hasil setelah ditandatanganinya perjanjian Konfrensi Meja Bundar, di tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Bangsa Indonesia. Setahun kemudia, tahun 1950 Indonesia resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 1950 (baca : Peran Indonesia dalam Organisasi ASEAN dan PBB ).

3 Unsur Wilayah Indonesia

Wilayah negara adalah batas dimana suatu negara dapat melaksanakan kekuasaannya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah tersebut, ada 3 unsur yaitu darat, laut, dan udara. Begitu pula dengan wilayah Indonesia yang dikenal dengan wilayah yang sangat luas dan terdiri dari ribuan poulau besar dan kecil. Maka untuk memperjelals kedaulatannya, Indonesia dapat melakukan pembatasan dan perjanjian / traktat dengan negara yang berbatasan.

1. Wilayah Darat Indonesia

Wilayah darat Indonesia adalah semua pulau-pulau dalam dan luar yang membentang dari Barat dan Timur. Ada 3 negara yang berbatasan wilayah darat dengan Indonesia, yaitu negara Papua Nugini di Pulau Papua, dan negara Malaysia dan Brunei Darusalam di Pulau Kalimantan.
Batas wilayah darat sesuai dengan yang telah disepakati, yaitu batas astronomis. Batas astronomis Indonesia, yaitu 6 Lintang Utara dan 11 Lintang Selatan, 95 sampai 141 derajat Bujur Timur. b Semua yang berada di wilayah astronomis tersebut merupakan wilayah Indonesia. Kemudian dengan negara lain yang berbatasan darat, dibatasi dengan batas alamiah (gunung, hutan, dan sungai) atau dengan batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, dan pagar tembok).

2. Wilayah Udara Indonesia

Wilayah udara Indonesia, semua wilayah yang berada di atas wilayah darat dan laut yang dimilki Indonesia. Artinya semua yang berada di permukaan darat dan laut tersebut berada dalam kekuasaan Indonesia dan Indonesia berhak dalam pemanfaatan sumber daya yang berada di dalamnya.

3. Wilayah Laut Indonesia.

Wilayah perairan Indonesia lebih luas dibandingkan dengan daratan. Wilayah perairan dalam berupa sungai, danau, selat, dan laut antar pulau sudah terlihat jelas batasnya. Wilayah perairan / lautan dari pulau Indonesia terluar dimiliki berdasarkan perjanjian Internasional. Perairan dalam antar pulau baru menjadi milik Indonesia setelah adanya Deklarasi Juanda, Perjanjian-perjanjian tersebut membagi wilayah lautan menjadi 3 bagian :

  • Zona Ekonomi Ekslusif . Pertama kalinya berlaku di seluruh dunia tahun 1971. Aturan ini menetapkan bahwa daerah yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai (pulau terluar), menjadi hak negara tersebut. Negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan melakukan penerbangan, dan berkuasa penuh di wilayah tersebut.
  • Landas Kontinen. Landas Kontinen Indonesia diatur oleh UU Nomor 1 tahun 1973, sedangkan landas kontinen secara internasional diatur dalam United Nations Convention on The Law (UNCLOS) tahun 1982. Dengan berdasarkan ZEE, landas kontinen menetapkan bahwa batas laut 200 mil sampai ke dasar laut dimiliki dan berhak dikelola oleh negara yang bersangkutan. Jika ada dua negara yang berdekatan dan mempunyai landas kontinen yang sama, maka jarak kedua garis pantai diukur dan dibagi dua. Hal ini berlaku antara Indonesia dengan Malaysia.
  • Laut Teritorial. Batas laut teritorial ini direkomendasikan setelah Deklarasi Djuanda. Merupakan batas perairan suatu negara berjarak 12 mil dari pulau terluar. Dan apabila ada negara yang memiliki 2 pulau jaraknya lebih dari 12 mil, maka perairan yang di dalamnya adalah milik negara tersebut.

Demikian 3 unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia Wilayah Indonesia. Dengan melihat unsur yang terkandung di dalamnya, dan luas wilayah darat, laut, dan udara maka tugas kita semua selalu berupaya menjaga keutuhannya. Semoga artikel ini dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi pembaca.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago