Bentuk- bentuk negara beberapa perbedaan kewenangan tersebut adalah bahwa negara negara bagian tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian militer maupun politik, serta tidak berwenang untuk memberikan pernyataan perang maupun perdamaian. Contoh dari penerapan perbedaan kewenangan tersebut adalah pembuatan perjanjian Internasional di Amerika Serikat. Perjanjian Internasional tersebut dibuat oleh kepala negara bagian. Akan tetapi jika ada anggota negara bagian yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan dikenakan hukuman dan yang bertanggung jawab secara internasional tetaplah negara federal sebagai pembuat perjanjian.
Dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190. Kesemua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan- perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu perlu diketahui macam- macam bentuk negara agar tercipta hubungan internasional yang baik. Berikut adalah 10 bentuk- bentuk negara yang ada di dunia beserta dengan contohnya.
1. Negara Federal
Bentuk negara pertama yang akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal.
- Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.
- Masing- masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
- Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
- Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.
Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pasti akan terlontar pertanyaan, apa saja pembagiannya? Apa saja kewenangan negara federal yang berbeda dengan negara bagiannya?
2. Negara Kesatuan
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja. Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.
Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya. Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat.
- Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
- Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
- Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.
- Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah- daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut dikenal dengan istilah hak otonomi. Sistem sentralisasi dan desentralisasi memiliki kelebihannya masing- masing.
3. Negara Konfederensi
Macam- macam bentuk negara yang ketiga yaitu negara konfederasi. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan negara konfederasi? Negara konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara- negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara- negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat, sebagai berikut:
- Bentuk negara konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja.
- Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.
- Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Lanjut ke bentuk negara yang kedua yakni negara kesatuan. Sebagai pengetahuan, setengah dari seluruh negara di dunia berbentuk negara kesatuan. Pengertian dari negara kesatuan sendiri yaitu negara yang memiliki pemerintah pusat (bersusun tunggal) untuk mengatur semua peran konstitusi dalam negara demokrasi di wilayah yang berada dalam cakupan negara kesatuan. Ini dapat diartikan bahwa pemerintah pusat mengatur rakyatnya secara langsung melalui konstitusi yang dibuatnya, sebagai berikut:
- Penerapan sistem baik itu sentralisasi maupun desentralisasi bisa disesuaikan dengan kondisi masing- masing negara.
- Untuk negara kesatuan yang memiliki wilayah yang sangat luas seperti Indonesia biasanya akan diterapkan sistem desentralisasi untuk memudahkan pemerintah pusat dalam membangun negara.
4. Negara Netral
Bentuk negara yang selanjutnya yakni negara netral. Pengertian dari bentuk negara netral yakni sebuah negara yang secara sengaja menahan diri untuk tidak terlibat dalam konflik internasional. Meski demikian, netral memiliki arti yang luas. Bentuk negara netral bisa bersifat tetap atau pun sementara. Selain itu, bentuk negara netral juga bisa diartikan politik netral (netralisme positif). Selanjutnya akan muncul pertanyaan, bagaimana negara bisa dikatakan berbentuk netral tetap atau netral sementara? Negara yang berbentuk netral tetap mempunyai sifat netral yang dijamin oleh perjanjian- perjanjian internasional. Contohnya Austria dan Swiss.
Sementara itu, negara yang netralnya hanya sementara mempunyai sifat netral sesuai kenginannya sendiri. Sifat netralnya bisa berubah atau dihilangkan sesuai kondisi yang ada, contohnya negara Swedia. Arti bentuk negara netral yang selanjutnya yakni politik netral. Negara- negara yang melaksanakan politik netral yang dalam sejarah Indonesia dikenal dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tergabung dalam sebuah gerakan yang disebut dengan Non-Blok. Negara- negara non blok tidak memihak kepada kekuatan negara manapun dan juga aktif memberikan usulan mengenai konflik yang terjadi di dunia internasional.
Negara netral juga memiliki tiga segi yang menjadi dasar- dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari :
- Segi politik – Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.
- Segi yuridis – Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara- negara lain atas peran Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
- Segi sosiologis – Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.
5. Gabungan Negara- Negara Merdeka
Berkutnya akan dibahas mengenai bentuk negara yang merupakan gabungan dari negara- negara merdeka. Bentuk negara seperti ini terdiri dari dua macam yaitu uni riil dan uni personil. Berikut adalah penjelasan keduanya.
- Uni Riil
Tipe gabungan negara- negara merdeka yang pertama yakni uni riil. Uni riil merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional . Negara- negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama- sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional. Sedangkan negara- negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam.
Antar negara yang tergabung dalam uni riil tidak diperbolehkan untuk berperang. Mereka juga tidak diperkenankan berperang secara terpisah dengan negara lain di luar uni riil.
Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu yakni Uni Austria. Negara- negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
- Uni Personil
Tipe gabungan negara- negara merdeka yang kedua yakni uni personil. Uni personil terbentuk dari dua negara merdeka yang bergabung karena memiliki kepala negara yang sama. Berbeda dengan uni riil, yang menjadi subjek hukum internasional di sini adalah masing- masing negara yang bergabung dengan sistem politik di berbagai negara. Di masa lalu negara yang pernah menjadi uni personil yaitu Luksenburg dan Belanda. Keduanya bergabung kurang lebih selama 75 tahun yakni dari tahun 1815 sampai tahun 1890. Selain itu, negara Belgia dan Republik Kongo juga pernah menjadi berbentuk uni personil pada tahun 1855 hingga tahun 1908.
Pada era sekarang tidak ada lagi negara yang berbentuk uni riil maupun uni personil. Bentuk gabungan negara- negara merdeka sudah menjadi sejarah dalam hubungan internasional, kecuali negara yang tergabung dalam British Comonwealth of Nation. Mereka sama- sama mengakui Ratu Elizabeth II sebagai pemimpin negara. Contohnya negara Australia dan Kanada.
6. Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara bisa dikatakan negara terpecah? Negara dikatakan terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 memiliki ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok barat dan blok timur. Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing- masing. Kedua negara tersebut cenderung saling bermusuhan dan mencurigai satu sama lain. Terdapat 4 negara yang terpecah setelah perang dunia kedua. Keempat negara tersebut adalah :
- Korea
Korea dulunya merupakan negara jajahan Jepang pada perang dunia kedua. Setelah Jepang kalah pada tahun 1945, Korea terbagi menjadi dua yang sering kita sebut sebagai Korea Utara dan Korea Selatan. Keduanya menjalankan sistem pemerintahan yang berbeda. Korea Utara dengan sistem politik komunisnya, sedangkan Korea Selatan menganut sistem politik demokrasi.
Pasca perang dingin, kedua korea diterima sebagai anggota PBB dengan nama Democratic People’s Republic of Korea dan Republic of Korea. Keduanya masih sering terlibat konflik hingga sekarang. Pada tahun 1950, Korea Utara pernah menyerang Korea Selatan akan tetapi gagal. Genjatan senjata pada tahun 1953 berhasil meredam keadaan dan mengembalikannya pada status quo ante. Sampai saat ini Korea Utara dan Korea Selatan menjadi negara terakhir yang terpecah.
- Jerman
Negara yang pernah terpecah selanjutnya yakni Jerman. Dahulu kala, Jerman diduduki oleh Uni Soviet dan juga Amerika Serikat yang ideologinya saling bersebrangan satu sama lain. Jerman kemudian terpecah menjadi 2 negara yang bernama Republik Demokratik Jerman dan Republik Federal Jerman. Oleh masyarakat keduanya dikenal sebagai Jerman Barat dan Jerman Timur. Kedua Jerman bersatu kembali setelah peristiwa perobohan tembok Berlin pada tahun 1989. Jerman Barat dan Timur secara resmi bersatu pada tanggal 3 Oktober 1990.
- Cina
Setelah perang dunia kedua selesai, China terbagi menjadi 2 negara yakni RRC (Republik Rakyat China) dan Taiwan. Meski keduanya terpecah, RRC yang sekarang dikenal sebagai Tiongkok menganggap bahwa Taiwan masih menjadi bagian dari salah satu propinsi di negaranya. RRC telah mengambil kursi di Perserikatan Bangsa- Bangsa dan mengeluarkan Taiwan pada tahun 1971. Sebanyak 20 negara telah mengakui bahwa RRC dan Taiwan adalah satu negara. RRC juga memutuskan hubungan diplomatik dengan negara- negara yang mengakui Taiwan sebagai negara berdaulat.
- Cyprus
Terpecahnya Cyprus disebabkan oleh pengambilan kekuasaan oleh Yunani dan juga Turki. Turki mendarangkan sebanyak 20.000 pasukan untuk fungsi majelis umum PBB menguasai Cyprus bagian utara. Penduduk Yunani pun pergi dari wilayah bagian utara secara terpaksa. Setelah pendudukan tersebut, Turki mendeklarasikan berdirinya Turkish Republic of Northern Cyprus. Akan tetapi hal tersebut mendapat pertentangan dari Perserikatan Bangsa- Bangsa. PBB menyatakan bahwa pendirian negara tersebut tidak sah. Sampai sekarang pun hanya negara Turki yang mengakui keberadaan Turkish Republic of Northern Cyprus.
- Vietnam
Salah satu negara di Asia Tenggara juga ada yang pernah mengalami perpecahan. Vietnam terpecah menjadi 2 setelah pengesahan Keputusan Konverensi di Jenewa pada tahun 1954. Kedua Vietnam juga menyelenggarakan sistem pemerintahan yang berbeda. Vietnam di sebelah utara dengan paham komunisnya, sedangakan Vietnam selatan menganut sistem demokrasi liberal. Hal tersebut berlangsung hingga 20 tahun lamanya. Selama itu pula sering terjadi konflik antara Vietnam Utara dan Selatan. Hingga akhirnya Vietnam Utara berhasil menaklukkan Saigon sebagai upaya untuk mempersatukan kembali negara Vietnam. Vietnam bersatu kembali pada tahun 1976 dan menjadi anggota PBB sebagai negara tunggal pada tahun 1977.
7. Negara Protektorat
Pengertian bentuk negara protektorat bisa diambil dari penamaannya, yakni protect yang berarti melindungi. Dalam bentuk negara protektorat terdapat 2 buah negara yang mana suatu negara kolonial melindungi negara yang berada di bawah kekuasaannya. Karena status mereka yang berbeda, yakni melindungi dan dilindungi maka kewenangan yang dimiliki juga berbeda. Negara kolonial mempunyai beberapa kewenangan atas negara yang berlindung padanya, sebagai berikut:
- Negara kolonial sebagai negara pelindung berhak mengadakan hubungan dengan pihak luar dan membuat sistem pertahanan untuk melindungi negara di bawahnya.
- Negara pelindung juga berhak turut campur urusan internal dari negara yang berada di bawahnya. Urusan internal tersebut biasanya berkisar pada bidang ekonomi dan politik.
- Hal tersebut terlalu beresiko bagi negara yang dilindungi sehingga sistem protektorat sudah tidak diterapkan lagi pada zaman sekarang.
- Sejumlah negara yang pernah menerapkan bentuk negara protektorat adalah Vietnam, Laos, Kamboja, Tunisia dan Maroko.
Pada sistem sentralisasi, pembuatan peraturan lebih mudah karena adanya kesamaan aturan bagi semua daerah. Penerapan hukum juga menjadi lebih sederhana karena hanya terdapat 1 badan yang memiliki kewenangan untuk membuatnya. Selain itu, pendapatan masing- masing daerah bisa digunakan untuk keperluan seluruh wilayah negara.
8. Negara Kecil
Bentuk negara terakhir yang akan dijabarkan dalam pembahasan kali ini adalah sistem hukum internasional dalam negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki bentuk negara kecil adalah negara- negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit. Meskipun berbentuk negara kecil, negara- negara tersebut tetap memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari subjek hukum internasional.
- Semua negara- negara kecil tersebut sudah merdeka, tetapi ada beberapa negara yang belum bisa melaksanakan kedaulatannya secara penuh khususnya mengenai kedaulatan keluar.
- Mereka masih memiliki kekurangan dalam hubungan internasional dan organisasi internasional di bidang perwakilan diplomatik untuk berhubungan dengan negara- negara lain atau berhubungan dengan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa- Bangsa.
- Permasalahan utamanya dikarenakan tidak adanya anggaran dana yang cukup untuk mengirim perwakilan diplomatik ke luar negeri atau pun kewajiban untuk membayar kontribusi sebagai anggota organisasi internasional.
- Sedangkan kelebihan sistem desentralisasi yakni setiap daerah akan dibangun dengan ciri khasnya nya masing- masing, aturan yang dibuat pada tiap- tiap daerah bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memajukan daerahnya.
Selain itu, beban pemerintah pusat juga jauh berkurang sehingga bisa lebih fokus dalam menjalankan pemerintahan. Anggaran negara pun bisa lebih hemat, karena biaya pembangunan bisa ditanggung oleh masing- masing daerah. Meskipun tidak menjadi anggota organisasi internasional, beberapa negara kecil tetap aktif sebagai peninjau di rapat yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa. Contoh negara kecil tersebut adalah Monaco dan Vatikan.
Demikian pembahasan mengenai bentuk- bentuk negara yang ada di dunia. Semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasan pembaca. Permasalahan lain dari negara kecil yakni tidak adanya angkatan bersenjata untuk melindungi negara. Mereka menyerahan masalah pertahanan nasional pada negara tetangga. Karena hal tersebut, kebijakan luar negeri pada negara kecil harus disesuaikan dengan negara yang berbatasan dengannya