Saat UUD 1945 diamandemen, terdapat dua hal penting yang tidak akan pernah mengalami perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara dan Pembukaan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi : “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Pembukaan UUD 1945 adalah hal kedua yang tidak akan pernah mengalami perubahan karena merupakan kaidah Negara yang bersifat paling mendasar yang memuat dasar Negara, tujuan Negara, cita-cita, serta asas politik Negara.
Terdapat empat pikiran pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
Melalui buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Susilo Budi Soepandji menulis :
“Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang memiliki satu kesatuan teritori (sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional (national interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahanan keamanan nasional yang khas menurut kharakteristik Indonesia, itulah makna yang dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” (2012 : 164).
Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang mempunyai satu kesatuan dalam wilayah, bangsa, kekayaan alam, ideologi Pancasila, sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya dan sistem hankamnas yang bersifat “Indonesia”.
Permasalahan yang Dihadapi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menjadi musuh Indonesia selanjutnya adalah ada dalam Negara sendiri. Pada masa mengisi dan mempertahankan kemerdekaan ini dinamika kehidupan sosial politik, ekonomi, serta budaya telah mewarnai perjalanan hidup Indonesia. Berbagai persoalan timbul baik yang berupa ancaman, tantangan, hambatan atau gangguan.
Berbagai macam persoalan yang menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI :
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.
3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi/UUD 1945.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca ; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 – Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi)
4. Melaksanakan usaha pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah : “usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.
Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara
Adapun yang menjadi hakikat, dasar, tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut :
Pasal 2 berbunyi : “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.
Pasal 3 berbunyi :
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4 berbunyi :
“Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5 berbunyi :
“Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan”.
Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Penyelenggaraan pertahanan Negara sebagaimana yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah :
Pasal 6 berbunyi :
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
Pasal 7 :
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8 berbunyi :
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9 berbunyi :
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10 berbunyi :
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
(baca : Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara di Indonesia – Kekuatan Militer Indonesia – Tugas dan Fungsi TNI-Polri)
Itulah upaya menjaga keutuhan NKRI yang mengerucut pada 4 hal, yaitu kembali ke Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang dibalut dengan ikatan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa serta usaha pertahanan Negara.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…