Categories: Norma

5 Sifat Norma Kesusilaan Dalam Hukumnya di Indonesia

Pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang berlaku dalam masyarakat. Ketentuan ini umumnya berbeda-beda di setiap daerah atau setiap masyarakat. Tergantung pada budaya dan adat istiadat yang tentu saja dipengaruhi oleh kondisi alamnya. Norma ini yang membuat kondisi dalam masyarakat lebih tertib, lebih aman, dan lebih terkendali. Norma ini yang kemudian menjadi kerangka acuan seseorang dalam bertingkah laku dan bertindak. Karena meskipun beberapa norma tidak mengikat dan tidak memaksa, maka tetap saja ada sanksi yang dialami seseorang jika tidak bertindak sesuai norma yang berlaku.

Norma dalam masyarakat ada beberapa macam. Sebagian ahli menelompokkannya menjadi empat macam, berdasarkan ciri-ciri dan sifatnya. Namun tidak semua kelompok norma ini ada dalam masyarakat. Apalagi norma dikategorikan sebagai hukum atau konstitusi tidak tertulis.
Macam-macam norma, ada empat. Norma tersebut akan diuraikan di bawah ini.

1. Norma Agama

Norma agama adalah norma atau ketentuan yang berlaku dalam masyarakat uang berasal dari keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama ini aturannya berasal dari Tuhan, yang tercatat dalam kitab suci tiap agama. Dengan demikian, setiap agama mempunyai norma yang berbeda-beda. Meskipun ada beberapa hal dalam norma agama ini dimiliki oleh setiap agama, yaitu :

  • larangan mencuri
  • larangan membunuh
  • larangan berzina
  • dan sebagainya

Karena norma agama ini berasal dari Tuhan, sanksinya berasal dari Tuhan. Hukumannya neraka dan surga. Dalam negara yang mengakui beberapa agama seperti di Indonesia, norma agama berada di bawah norma hukum. Keyakinan dengan Tuhan adalah urusan individu masing-masing. Sehingga jika terjadi pelanggaran, seperti tidak sholat dalam Islam, individu tersebut yang akan menanggung akibatnya mendapat dosa di akhirat kelak. Dalam masyarakat tidak ada sanksi.  Banyak contoh pelanggaran norma agama di Indonesia.
Sementara dalam negara yang mengakui agama sebagai hukum negara, seperti Arab Saudi yang menganut Islam dan Vatikan yang menganut Katholik, hukum agama berlaku. Di Arab Saudi, hukum potong tangan bagi pencuri diberikan sesuai petunjuk Alqur’an.
Norma agama bersifat universal. Di mana saja masyarakat atau indvidu yang menyakini nasrani, maka normanya sama.

2. Norma Hukum

Norma-norma hukum adalah ketentuan yang biasanya diatur oleh lembaga hukum negara. Norma ini sifatnya lebih mengikat dan memaksa setiap individu yang berada dalam negara harus mematuhinya. Norma ini tertulis jelas dam Kitab Undang-Undang Pidana dan Kitab Undang-Undang Perdata setiap negara. Sifatnya lokal. Setiap negara akan mempunyai norma hukum yang berbeda dengan negara lain, meskipun ada beberapa hal yang sama seperti halnya norma agama. Ada pula contoh norma hukum di sekolah.  Norma hukum berkaitan dengan pelaksanaan sifat hak-ha asasi manusia dalam suatu negara. Norma ini mempunyai sanksi yang jelas bagi setiap pelanggaran dan tertulis. Umumnya hukuman dapat berupa denda, kurungan, dan hukuman mati jika kasus pelanggaran cukup berat.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan terdapat dalam masyarakat daerah tertentu. Bisa saja satu negara mempunyai norma kesusilaan yang berbeda-beda setiap wilayahnya. Norma ini berdasarkan hati nurani individu. Umumnya tidak ada peraturan tertulis. Hati nurani akan menentukan mana yang benar dan yang salah. Hanya saja terkadang norma ini dapat berubah.
Contoh norma kesusilaan dan sifat-sifat norma kesusilaan akan kita bahas pada uraian di bawah.

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan mirip dengan norma kesusilaan. Namun norma ini lebih mengatur hubungan antar manusia. Bagaimana manusia harus bersikap pada orang yang lebih tua, pada orang yang lebih muda, kepada guru, kepada sesama, dan sebagainya. Hal yang sama dengan norma kesusilaan adalah sifat norma kesopanan ini tidak bersifat memaksa dan relatif. Dapat berubah sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

Setelah mengetahui beberapa macam norma di atas, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu fungsi dan tujuan adanya norma. Fungsi yang menyebabkan norma terbentuk dalam masyarakat. Fungsi norma, antara lain :

  1. Menciptakan kenyamanan bagi anggota masyarakat
    Norma ada, berfungsi untuk menciptakan kenyamanan bagi anggota masyarakat. Norma agama ada, karena dalam kehidupannya manusia ada yang menciptakan. Dengan beragama, manusia lebih mengetahui tujuan hakiki kehidupan. Hal ini membuat orang yang meyakini akan merasa nyaman.
    Norma hukum jelas, dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi amsyarakat. Karena norma ini bersifat memaksa. Jadi, individu mau tidak mau harus mematuhi. Misalnya, larangan mencuri, Jika hanya berdasarkan norma kesusilaan dan agama, orang tidak akan jera. Hukuman fisik umumnya akan membuat jera. Banyak contoh pelaggaran norma kesusilaan di kalangan remaja.
  2. Menciptakan keharmonisan hubungan sesama manusia
    Fungsi norma yang kedua adalah menciptakan keharmonisan hubungan antara sesama manusia. Bayangkan jika dalam amsyarakat tidak aturan. Semua akan semaunya. Orang muda bersikap seenaknya terhadap yang lebih tua. Yang tua juga tidak menyayangi yang muda. Keributan di keluarga dapat terjadi, akibat tidak adanya contoh sikap demokratis dalam keluarga. Imbasnya masyarakat akan ikut menanggungnya.
  3. Menjadi petunjuk hidup dalam masyarakat
    Di mana tanah dipijak di situ langit dijunjung adalah pepatah yang tepat untuk fungsi norma ini. Setiap masyarakat mempunyai kebiasaan yang berbeda. Norma akan memberi petunjuk akan hal tersebut. Setidaknya, meskipun berbeda budaya norma kesusilaan yang berdasarkan hati nurani akan lebih dipahami satu sama lain.
  4. Menciptakan ketertiban dan keamanan
    Terakhir, norma berfungsi sebagai pencipta keamanan dan ketertiban. Norma akan membatasi pelanggaran hak asasi manusia yang satu dengan yang lain. Jika setiap individu sudah melaksanakan norma yang ada, maka akan tercipta masyarakat lebih tertib dan aman.

Norma Kesusilaan

Seperti telah disebutkan bahwa norma kesusilaan adalah ketentuan atau peraturan dalam masyarakat yang berasal dari hati nurani. Ketentuan ini tidak tertulis jelas, tetapi ada.  Ketentuan yang mengajarkan setiap individu untuk melakukan segala sesuatu dengan benar sesuai bisikan hati nurani.  Bisikan yang sesuai dengan fitrah manusi.  Bisikan hati kecil yang selalu melarang jika kita melakukan perbuatan salah.  Hati nurani yang jika diikuti, maka akan membuat semua orang menjadi orang baik.
Contoh norma kesusilaan, antara lain :

  • Kejujuran
  • Minta maaf jika berbuat salah
  • Memaafkan orang yang melakukan kesalahan
  • Mengucapkan terima kasih atas bantuan orang lain
  • Menolong orang lain yang sedang kesulitan
  • Berbicara sopan
  • Menghormati orang yang lebih tua
  • Menyayangi orang yang lebih muda
  • Tidak mencuri
  • Tidak membunuh
  • Tidak berzina
  • Tidak menyakiti orang lain dalam segala bentuk

Jika melihat contoh norma kesusilaan tersebut, maka beberapa aturannya mencakup atau diakui oleh norma agama, norma hukum, dan norma kesopanan. Misalnya, tidak mencuri. Mencuri akan dilarang oleh hati nurani.  Mencuri juga dilarang dalam semua agama yang diyakini manusia, karena mencuri adalah mengambil barang milik orang lain secara paksa. Mencuri juga melanggar norma hukum. Hukumannya adalah sanksi secara fisik.  Akibatnya, tentu saja penyesalan dan rasa malu.

Setelah melihat contoh norma kesusilaan di atas beserta sedikit uraiannya, maka dapat disimpulkan beberapa sifat norma kesusilaan. Sifat norma ksesilaan, yaitu :

1. Lokal

Norma kesusilaan sendiri bersifat lokal. Diakui di masyarakat tertentu dan belum diterima masyarakat lain.  Kecuali jika norma kesusilaan tersebut termasuk pada norma agama atau norma hukum. Maka sifatnya berubah.
Contoh norma kesusilaan bersifat lokal adalah cara berpakaian yang sopan. Cara berpakaian yang sopan menurut orang Indonesia akan berbeda menurut orang Eropa. Begitu pula cara bicara yang sopan. Ada etnis atau wilayah tertentu yang berbicara sopan dengan sangat lembut dan pelan. Sedangkan, bagi etnis lain, bicara dengan suara keras termasuk sopan asal tidak menyakiti hati orang lain.

2. Tidak Mengikat

Norma kesusilaan tidak bersifat mengikat. Tidak ada kewajiban bagi individu atau perorangan untuk mematuhinya.  Apalagi jika perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain. Akibatnya norma ini cukup sering dilanggar. Hati nurani seringkali disingkirkan. Banyak perbuatan lebih besar dilakukan. Misalnya, sejak kecil sudah terbiasa melakukan pencurian. Karena tidak ada yang tahu, maka terus dilakukan hingga dewasa. Selanjutnya, pencurian yang lebih besar atau korupsi yang juga bagian dari pencurian. Akhirnya, melanggar norma hukum.

3. Relatif

Beberapa norma kesusilaan bersifat sementara atau relatif. Seiring dengan perkembangan zaman hal tersebut kemudian berubah.  Misalnya saja hubungan orang tua dan anak. Zaman dahulu, anak tidak diperbolehkan membantah orang tua. Semua keinginan orang tua harus dipatuhi. Jarang sekali ada anak yang berani membantah orang tua. Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu parenting, dan sebagainya keinginan orang tua sudah tidak lagi yang utama. Anak harus tetap menghormati orang tua tetapi tetap boleh mempunyai keinginan sendiri. Tidak jarang akibatnya pertentangan antara orang tua dan anak,

4. Tidak Ada Sanksi Fisik

Norma kesusilaan tidak memberikan sanksi secara fisik. Setiap pelanggaran yang dilakukan, hanya berakibat pada dampak psikologis. Bila sesuatu berakibat sangat buruk di kemudian hari maka akan timbul penyesalan. Sementara, jika pelanggaran diketahui  orang lain, individu akan merasa malu. Dicap sebagai orang yang tidak berakhlak, dan sebagainya.

5. Tidak Memaksa

Norma kesusilaan juga tidak memaksa dalam pelaksanaannya.  Oleh sebab itu, karena pengaruh lingkungan, hati nurani yang seharusnya dimiliki dapat hilang.  Tidak semua orang mau mendengarkan hati nuraninya karena kesombongan, karena harga diri, dan karena hawa nafsu akan materi.

Sekian posting tentang sifat norma kesusilaan. Norma yang seharusnya di,iliki setiap orang. Norma yang seharusnya ditanamkan sejak kecil. Norma yang emngantarkan kita sebagai bangsa Indonesia tetap bersatu dalam kebhinekaan.  Bersatu dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.  Semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago