Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahan. Negara yang berbentuk demokrasi memiliki seorang presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Dalam menerapkan sistem pemerintahan demokrasi ada berbagai hal yang harus dipatuhi dan dipenuhi agar demokrasi tersebut benar-benar tercipta dan berjalan dengan semestinya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas asas-asas yang menjadi dasar/pokok dalam penerapan sistem demokrasi. (Baca juga : bentuk bentuk demokrasi)
Pengertian Demokrasi
Para ahli dunia banyak yang telah mengemukakan pendapatnya tentang pengertian demokrasi, yang tidak hanya berdasarkan atas satu pandangan saja. Dalam mengartikan kata demokrasi terdapat dua aspek pengertian, yakni secara bahasa (etimologis) dan secara istilah (terminologis) : (Baca juga : nilai nilai dasar pancasila)
Secara bahasa atau etimologis, pengertian demokrasi adalah keadaan pemerintahan suatu negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat serta kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dalam mengambil keputusan. (Baca juga : hubungan dasar negara dengan konstitusi negara)
Menurut Joseph A. Schmeter, pengertian demokrasi secara istilah adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. (Baca juga : fungsi lembaga peradilan)
Demokrasi yang diterapkan pada sistem pemerintahan suatu negara memiliki gagasan dasar yaitu adanya pengakuan hakikat manusia. Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kemampuan yang sama dalam interaksi atau hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut, maka ditetapkanlah asas-asas pokok demokrasi yang salah satunya yaitu adanya pengakuan terhadap hakikat dan martabat manusia. (Baca juga : asas ius sanguinis)
Pengakuan terhadap hakikat dan martabat manusia memiliki pengertian bahwa adanya pandangan dan perlakuan yang sama terhadap setiap manusia atau rakyat/warga negara. Bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan oleh pemerintah, baik secara hukum, sosial maupun politik. Pemerintah atau negara harus memperlakukan rakyat secara adil, tanpa memandang latar belakang pendidikan, pekerjaan, jabatan, harta maupun SARA. Salah satu tindakan nyata pemerintah dalam konsep ini adalah dirumuskan dan diberlakukannya suatu peraturan atau undang-undang untuk melindungi hak-hak asasi setiap warga negara/rakyat yang dikenal dengan Undang-Undang HAM. (Baca juga : cara meningkatkan semangat belajar)
Asas-asas pokok demokrasi berikutnya yaitu pengakuan terhadap hak rakyat dalam pemerintahan. Hal ini merujuk kepada hak yang dimiliki setiap warga negara atau rakyat dalam proses pelaksanaan pemerintahan. Serta melakukan pengawasan terhadap jalannya sistem pemerintahan negara tersebut. Dalam negara yang pemerintahannya berbentuk demokrasi, warga negara/rakyat memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum. Kepentingan umum ini tidak hanya mencakup bidang politik tapi juga sosial dan hukum. (Baca juga : struktur komite sekolah)
Contoh umum hak rakyat dalam pemerintahan yaitu rakyat memiliki hak dan kekuasaan untuk memilih wakil-wakil yang akan menyuarakan aspirasi mereka dalam lembaga pemerintahan. Wakil-wakil ini disebut sebagai wakil rakyat, yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap rakyat. Hakikatnya wakil rakyat ini bekerja demi kepentingan rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Adapun tindakan nyata pemerintah dalam konsep ini yaitu pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat pada lembaga pemerintahan/parlemen. Pemilihan ini dilakukan secara langsung, adil, jujur, umum, bebas dan rahasia. Baca juga : landasan hukum persamaan kedudukan warga negara)
Hakikat Demokrasi
Hakikat dari demokrasi adalah peran utama dari seluruh warga negara/rakyat dalam proses kehidupan sosial dan politik. Hakikat demokrasi merujuk kepada unsur-unsur yang dapat menegakkan demokrasi yang kemudian disebut dengan istilah “tiga pilar demokrasi”. Suatu negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi dapat dikatakan sebagai negara yang demokratis jika mereka telah memenuhi ketiga pilar demokrasi tersebut. (Baca juga : pengertian chauvinisme)
Adapun “tiga pilar demokrasi”, yaitu sebagai berikut :
Pemerintahan dari Rakyat (Government of The People) berarti bahwa suatu pemerintahan dianggap sah hanya apabila telah mendapatkan pengakuan dan dukungan dari seluruh warga negara/rakyat. Dimana dalam penerapannya hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme demokrasi dan pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan dari rakyat sangat penting dalam suatu pemerintahan demokrasi. Dengan adanya pengakuan dari rakyat yang selanjutnya disebut sebagai legitimasi politik, pemerintah baru dapat menjalankan roda pemerintahan yang merujuk pada program-program pemerintah. (Baca juga : cara menjaga nama baik keluarga)
Pemerintahan oleh Rakyat (Government by The People) berarti bahwa suatu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan dan tugas kewajibannya atas nama dan kepentingan rakyat. Bukan atas nama atau kepentingan suatu golongan maupun pribadi elit negara dan birokrasi. Pemerintahan ini harus diawasi oleh rakyat dari proses awal, penerapan, hingga hasil akhirnya. Rakyat dapat melakukan pengawasaan secara langsung maupun melalui wakil rakyat yang ada di parlemen. (Baca juga : fungsi negara)
Pemerintahan untuk Rakyat (Government for The People) berarti bahwa pemerintahan dengan seluruh kekuasaan yang dipercayaakan oleh rakyat pada mereka, harus dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama. Kepentingan warga negara atau rakyat menjadi standar dan landasan utama kebijakan pemerintah yang bersifat demokratis. (Baca juga : ciri ciri globalisasi)
Indikator Demokrasi
Untuk mengukur tingkat pelaksanaan pemerintahan demokrasi yang diterapkan oleh suatu negara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan apa yang dilihat ataupun dari satu kondisi dan permasalahan saja. Diperlukan adanya suatu indikator atau parameter yang dapat dijadikan acuan yang menandakan bahwa tingkat pelaksanaan demokrasi telah memenuhi standar. Adapun indikator atau paramater demokrasi, adalah sebagai berikut : (Baca juga : anggota muspika)
Pembentukan negara disini merujuk kepada pembentukan kekuasaan. Bagaimana kekuasaan terbentuk, konsep apa yang diterapkan dan apa-apa saja cakupan tugas dan kewajiban serta pembagian kekuasaaan. Proses pembentukan kekuasaan ini akan menentukan dan berpengaruh besar terhadap kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan tercipta. Lebih lanjut, pemilihan umum atau yang lebih dikenal dengan istilah pemilu merupakan suatu instrumen sangat penting yang dapat mendukung terjadinya proses pembentukan pemerintahan yang baik. (Baca juga : hak perlindungan anak)
Parameter dasar kekuasaan negara merujuk kepada konsep legitimasi kekuasaan dan tanggung jawabnya kepada seluruh warga negara/rakyat.
Konsep susunan kekuasaan negara yang baik adalah susunan kekuasaaan yang dijalankan secara distributif. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada satu tangan atau pemegang kekuasaan.
Suatu negara memiliki jutaan hingga ratusan juta jiwa, yang hidup bersama dalam satu wilayah dengan berbagai aspek latar belakang yang berbeda antara satu sama lain. Dengan rakyat sebanyak itu dan kebutuhan yang berbeda masing-masingnya, membuat pemerintah harus bijaksana dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang akan diterapkan untuk kepentingan bersama. (Baca juga : pelanggaran hak warga negara)
Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang asas-asas pokok demokrasi di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…