Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan di Indonesia, kedudukan warga negara merupakan salah satu pilar terwujudnya kedaulatan sebuah negara. Dan kedaulatan negara ditandai dengan adanya persamaan kedudukan pada warga negaranya. Dan dengan memiliki status kewarganegaraan baik secara langsung maupun pewarganegaraan, maka seseorang memiliki kedudukan dan juga hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. (baca: Hak dan kewajiban warga negara Indonesia)
Landasan Hukum
Landasan adalah tumpuan, dasar atau alat yang dipergunakan untuk menjadikan sesuatu bertambah kokoh dan juga kuat. Adanya landasan hukum berfungsi sebagai jaminan kepada warga negara bahwa kedudukannya didalam hukum adalah sama dan kokoh, bahwa kepentingan warga negara merupakan prioritas utama bagi negara.
Dan dibawah ini yang merupakan Landasan hukum Persamaan kedudukan warga negara, yang menjadi landasan dan juga pedoman bagi warga dan juga negara dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat yang senantiasa berdampingan. Diantaranya meliputi:
Pada UUD Tahun 1945
Dalam Alenia pembukaan. Pada pembukaan UUD 1945, Pada alinea pertama disebutkan bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa, dan penjajahan seperti apapun bentuknya diseluruh dunia sangat tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Di alenia tersebut dijabarkan bahwa kemerdekaan adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara. Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Selain itu pada alenia ke empat pun dijabarkan, “…Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Mengandung makna bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya supaya aman tenteram, damai sejahtera dalam kehidupan berbangsa bernegara baik di dalam maupun dengan masyarakat dunia. (Baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
Isi pada batang tubuh UUD 1945 digunakan sebagai pedoman dalam penetapan dan pelaksanakan perundangan berikutnya. Yang didalamnya disebutkan dengan sangat jelas dan meyakinkan mengenai jaminan hukum tentang persamaan kedudukan kepada setiap warga negara, seperti berikut ini:
* Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk
Yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang Kependudukan, persamaan Hak dan Kewajiban dalam hukum dan pemerintahan. Yang digunakan sebagai jaminan serta landasan hukum seorang warga negara untuk memperoleh persamaan hak dan kewajiban dalam peran sertanya sebagai warga atau penduduk sebuah negara. Baca juga: Makna Persaman Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
* Bab XA Tentang Hak Asasi manusia
Yang berisi tentang hak warga negara untuk memperoleh hak hidup, bersosialisasi, berorganisasi, berkumpul maupun berserikat untuk mengupayakan penghidupan yang layak tanpa adanya suatu tekanan ataupun paksaan dari pihak lain, dan bahkan seluruh warga dunia mengakui hal tersebut. Dan wajib saling menghormati antar warga negara. Sebagai hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia.
* Bab XI Hak Beragama
Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agama yang diyakini tanpa suatu paksaan maupun tekanan apapun dalam suatu negara yang majemuk. Karena Negara Indonesia berdasar pada ketuhanan Yang Maha Esa. Baca juga: Fungsi toleransi dalam kehidupan sehari hari
* Bab XII Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Bukan hanya hak warga negara saja yang wajib dipenuhi oleh negara namun juga kewajiban warga terhadap negara juga harus dijalankan. Melalui peran serta warga negara dalam upaya membela dan mempertahankan keamanan bangsa dan negara demi menjaga stabilitas nasional supaya tetap terkendali sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
* Bab XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika karena terdiri dari beragam suku bangsa dan juga bahasa. Setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan kepastian pendidikan agar kehidupannya tercerdaskan. Selain itu negara pun wajib menjaga kelestarian serta meningkatkan budaya yang dimiliki tiap tiap daerah yang masuk kedalam lingkup Negara Republik Indonesia. Baca juga: Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat.
* Bab XVI Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Yang mengatur perekonomian nasional, bahwa sumber daya alam yang merupakan hajat hidup rakyat dikelola oleh negara berdasarkan atas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan yang berguna untuk memenuhi hajat hidup seluruh warga negara. Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warga negara dalam upaya menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan yang setiap fakir miskin menjadi tanggungan sepenuhnya oleh negara. Peran Lembaga Pengendalian Sosial sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak ketimpangan sosial di masyarakat.
Pada Pancasila
Dalam sila Pancasila telah diuraikan dengan sangat jelas bagaimana Pancasila menjadai landasan persamaan warga negara dalam bebagai segi kehidupan warga negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagaimana Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara.
- Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa Negara menjamin sepenuhnya sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan suku, ras, agama dan budaya bangsa,yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Sila Persatuan Indonesia.
- Sila Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara dijamin mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan melalui permusyawaratan yang diwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Bahwa negara menjamin hak warga negara secara penuh dalam memperoleh keadilan dalam berbagai segi apek kehidupan.
Landasan Hukum Lainnya
Dan juga ada 3 Dasar atau Landasan Hukum dan perundangan-undangan yang digunakan dalam mengatur tentang Warga Negara Indonesia diantaranya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil, yaitu pada Pancasila terutama sila ke 2.
2. Landasan Konstitusional, yaitu pada UUD 1945 pasal 26. Baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
3. Landasan Oprasional, mencakup beberapa perundangan-undangan sebagai berikut:
- UU No 12 / 2006, tentang kewarganegaraa
- UU No 9 / 1992, tentang keimigrasian.
- UU No 1 / 1979, tentang Ekstradisi
- UU No 12 / 2005, tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (internasional covenant on civil and political rights).
- PP No 18 / 2005, tentang perubahan atas PP No. 32 / 1994, tentang visa, izin masuk ,dan keimigrasian.
- Permen HukHam RI No 02-HL.05.06/2006, tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI.
- Permen HukHam RI No. M 01-HL.03.01/2006, Tentang tata cara pendapatan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.