Setiap penduduk yang mendiami wilayah Negara selalu menyandang status sebagai warga Negara. Baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Umumnya, Negara-negara di dunia menerapkan salah satu dari 2 asas kewarganegaraan di bawah ini :
- Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis dianut oleh Negara-negara yang memiliki rentetan sejarah bangsa sangat panjang dan cukup rumit. Asas ini menggantungkan status kewarganegaraan orangtua kandung. Baca juga : Asas-Asas Kewarganegaraan
Misalkan saja seorang bayi lahir di Indonesia namun orangtuanya berkewarganegaraan China, maka Indonesia tidak akan mengambilnya sebagai WNI. Dia dianggap sebagai penduduk Indonesia yang bekewarganegaraan China. Baca juga : Keuntungan Indonesia dengan Bergabung Dalam ASEAN
- Ius Soli
Asas kewarganegaraan yang kedua ini dianut oleh banyak Negara kuat di dunia seperti Inggris dan Amerika Serikat. Cara menentukan kewarganegaraan penduduknya didasarkan pada kelahiran dan keberadaannya. Sehingga apabila bayi dari orangtua berkewarganegaraan Indonesia lahir di Amerika, maka akan dianggap sebagai warga Negara Amerika. Hal ini disebabkan Amerika menganut asas ius soli untuk menentukan kewarganegaraan penduduknya.
Sejarah di Balik Kewarganegaraan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa negara penganut ius sanguinis sebagai asas kewarganegaraannya memiliki rentetan sejarah panjang. Sejarah rumit ini mempengaruhi sistem kewarganegaraan dan prosedur kebijakan negara dalam memperlakukan Warga Negara Asing (WNA). Baca juga : Bhinneka Tunggal Ika
Dijajah oleh banyak negara asing membuat Indonesia harus lebih berhati-hati dalam mempercayai warga negara lain. Mungkin saja warga negara lain yang ada di sini bukan warga sipil biasa. Mereka diam-diam membawa misi tersembunyi yang dapat membahayakan kepentingan negara. Baca juga : Hubungan Warga Negara dengan Warga Negara
Atas berbagai pertimbangan, negara kita juga berhak menetapkan beberapa syarat tertentu untuk dapat memproses penduduk asing yang ingin dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu bagaimana dengan sejarah Indonesia yang melatarbelakangi negara ini memilih asas ius sanguinis ?.
- Warga Negara Hindia Belanda
Pada zaman kolonialisme Belanda dan negara lainnya, tidak ada kewarganegaraan yang disandang oleh penduduk Hindia Belanda. Hal ini merupakan akibat dari kolonialisme yang menjajah penduduk kita tanpa pembentukan suatu negara yang berdaulat. Baca juga : Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara
Hanya ada strata sosial yang sangat merendahkan bangsa Indonesia saat itu. Penduduk asli Indonesia pada waktu itu dikenal dengan nama pribumi atau bumiputera. Hirarki tingkatan strata sosial pada saat itu adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Belanda yang terdiri dari orang-orang Belanda asli. Baca juga : Blok Barat dan Blok Timur
- Warga Negara Asing bukan Belanda yang diduduki oleh para pendatang namun bukan penjajah. Mereka adalah kaum Cina, Arab dan India yang saat itu banyak bermukim di Indonesia sebagai kaum pedagang. Baca juga : Tujuan ASEAN
- Warga Indonesia Asli : Kaum Bumiputera Priyayi yang diduduki oleh anak-anak para priyayi dari golongan pribumi. Biasanya orangtuanya memang asli darah biru atau memiliki pangkat tertentu. Namun ada pula yang karena menjadi penjilat. Dia mendekati Belanda agar mendapatkan pangkat tertentu dan rela mengkhianati warga pribumi lainnya. Kaum Pribumi yang sangat sengsara pada waktu itu. Karirnya dalam bekerja dan bersekolah hanya dibatasi hingga tingkatan tertentu. Olok-olokan dan beban pekerjaan juga harus rela ditanggung oleh pribumi dari golongan rakyat jelata. Mereka ini bukan kaum terpelajar dan tidak memiliki keturunan bangsawan sama sekali. Baca juga : Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok
- Warga Negara Indonesia
Peraturan resmi negara yang mengatur mengenai status kewarganegaraan Indonesia baru ada pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 itu mencantumkan peraturan mengenai warga negara di dalam Pasal 26. Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Penyempurnaan peraturan tentang kewarganegaraan dituangkan di dalam UU Nomor 3 Tahun 1946. Peraturan negara tersebut mengarahkan Indonesia untuk memegang asas ius sanguinis sebagai asas penetapan kewarganegaraan penduduk. Jadi setiap anak yang lahir di Indonesia dianggap sebagai warga negara Indonesia. Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Warga Negara Hasil KMB
Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah salah satu forum terpenting yang diikuti Indonesia kala itu. Belanda yang walaupun sudah mengetahui kemerdekaan Indonesia tetap saja berusaha melancarkan agresi untuk kembali menancapkan benderanya di bumi Indonesia. Baca juga : Fungsi Lembaga Peradilan
Dengan segenap usaha dari seluruh elemen masyarakat Indonesia pada waktu itu, kita berhasil menjaga kedaulatan negara. Namun ada beberapa hal yang harus diputuskan agar tidak terjadi perseteruan terus menerus. Di dalam Konferensi Meja Bundar kemudian pihak Belanda dan Indonesia menyelesaikan urusan kewarganegaraan para penduduk yang berada di tanah bekas wilayah Hindia Belanda.
- Warga Negara Belanda
Yaitu orang-orang asli negara Belanda yang akan tetap menjadi warga negara Belanda. Namun bagi anak-anaknya yang masih berada di wilayah RIS saat itu berhak mengambil hak opsi. Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara
Hak opsi adalah hak yang diberikan oleh negara penganut ius sanguinis. Hak ini diberikan kepada penduduk negara untuk bebas memilih kewarganegaraannya. Keturunan asli Belanda yang boleh memakai hak opsi yaitu mereka yang telah mendiami wilayah Indonesia minimal setengah tahun sebelum pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda. Baca juga : Sistem Pemilu di Indonesia Saat Ini
- Warga Negara Indonesia
Yaitu penduduk RIS yang memang asli orang Indonesia. Beranak keturunan di wilayah Indonesia dan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Baca juga : Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat
Perkecualian bagi warga Indonesia yang mengalami perpindahan ke Suriname atau negara lain. Perpindahan yang dimulai oleh Belanda itu membuat rakyat Indonesia di negara jauh tersebut harus menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri. Mereka akhirnya berhak menggunakan hak opsi sebagaimana warga Belanda yang ada di Indonesia. Baca juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Warga Negara Asing
Yaitu orang-orang Timur Asing dan Eropa yang bertempat tinggal di Belanda atau Indonesia. Jika mereka tinggal di Belanda maka mereka mendapatkan status sebagai warga negara Belanda dan sebaliknya. Untuk menyesuaikan dengan keinginan hati, negara tidak memaksa. Diterapkanlah kebijakan bagi orang-orang asing tersebut. Mereka diberi kesempatan mengajukan perubahan kewarganegaraan sesuai yang diinginkan dalam waktu 2 bulan setelah ia diberi kejelasan status kewarganegaraan oleh negara tempat domisilinya.
Naturalisasi Warga Negara Asing
Indonesia merupakan lahan potensial untuk berbagai sektor bisnis dan pariwisata. Alasan inilah yang sekiranya menjadi pendorong banyak warga negara lain yang berimigrasi ke Indonesia. Belum lagi kondisi keamanan Indonesia yang termasuk stabil dan keramahan orang-orangnya yang sudah mendunia. Baca juga : Peran Indonesia di Dunia Internasional
Apabila sudah bertempat tinggal minimal 5 tahun di Indonesia secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut maka dia sudah berhak mengajukan upaya naturalisasi ke pemerintah Indonesia. Baca juga : Kelebihan Indonesia di Mata Dunia Internasional
Akibat adanya pemberlakuan 2 jenis asas kewarganegaraan yang berbeda di dunia, timbulah berbagai masalah kewarganegaraan. Apatride, bipatride dan multipatride merupakan salah satu contoh masalah kewarganegaraan yang banyak terjadi. Baca juga : Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride
Untuk mengatasi berbagai masalah kewarganegaraan yang mungkin muncul di Indonesia, pemerintah kita sudah mengatur berbagai undang-undang menyangkut kewarganegaraan. Orang asing dipersilahkan memilih kewarganegaraannya, namun bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, negara juga melindungi keamanannya hingga dia berhak menentukan sendiri kewarganegaraannya.