Kewarganegaraan ialah suatu keikutsertaan seseorang menjadi anggota dalam lingkup kendali satuan politik tertentu dalam hal ini sebuah negara, bersamaan dengannya seseorang tersebut mendapatkan suatu hak dan kewajiban dalam partisipasinya dikehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan seseorang tersebut dinamakan sebagai warga negara yang secara otomatis memiliki hak dan kewajiban terhadap negara terkait dengan status kewarganegaraannya tersebut. Menurut UU kewarganegaraan No.12 Th 2006, asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia secara umum terbagi menjadi 4 asas, berikut diantaranya:
Berikut adalah penjelasan mengenai asas ius soli :
Secara harafiah, Ius soli atau jus soli berasal dari bahasa Latin yang memiliki makna “hak untuk wilayah”, merupakan asas kewarganegaraan yang memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan tempat dimana orang tersebut dilahirkan disuatu wilayah negara. Ini sangat berbeda dengan asas ius sanguinis yang memberikan status kewaganegaraan berdasarkan hubungan pertalian daran atau melalui keturunan. Baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara
Saat ini banyak negara memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait lex soli , negara-negara yang menganut ius soli mewajibkan salah satu dari kedua orang tua anak yang terlahir tersebut wajib memiliki status kewarganegaran atau memliki izin tinggal resmi dinegara yang bersangkutan ketika anak tersebut dilhirkan. Lex soli merupakan hukum turunan, sebuah peraturan yang mengatur cara seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari sebuah negara tempat dimana sesorang tersebut dilahirkan. Baca juga: Membangun karakter bangsa.
Pengecualian lex soli digunakan dalam kondisi tertentu misalnya, apabila seorang anak tersebut yang dilahirkan dari orang tua yang sedang menjalankan tugas kenegaraan dari negara lain maka ius soli tak dapat diterapkan. Pada kenyataannya asas Ius soli ternyata memberi dampak yang kurang baik pada negara yang menganut asas tersebut, sebab banyak warga negara dari negara lain yang bepergian ke suatu negara untuk menetap dan tinggal dinegara tersebut dengan tujuan memperoleh status kewarganegaraan untuk anaknya. Hal ini dapat memberi dampak ketimpangan sosial di masyarakat apabila tidak ditangani dengan baik.
Masalah akibat kebingungan status kewarganegaraan seseorang dapat menyebabkan seseorang tersebut kehilngan kewarganegaraanya hingga sampai memiliki status kewarganegaraan ganda. Pemberian status kewarganegaraan memiliki tujuan untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum atas persamaan kedudukan warga negara di suatu negara tersebut. (Baca juga: Pengertian Apatriade, Bipatriade dan Multipatriade.
Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tertera didalam UU no.12 tahun 2006 telah dijelaskan berkenaan dengan kewarganegaraan di Indonesia yang dapat diperoleh melalui beberapa cara, diantaranya sebagai berikut
Sebagai warga negara pun ada hal-hal yang terjadi dan menjadi suatu sebab yang dapat mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang tersebut hilang, hal ini telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 dalam pasal 123, diantaranya:
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Sesorang yang dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraannya Indonesiaya bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan dan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri terkait. Dan apabila pemohon berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia maka permohon tersebut dapat di sampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia di negara pemohon tinggal. Baca juga: Fungsi Kebudayaan Bagi Masyarakat
Permohonan untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dapat diajukan baik oleh perempuan maupun laki-laki yang kehilangan status kewarganegaraannya karena perkawinan lintas negara sejak putusnya perkawinan tersebut. Permohonan yang disampaikan kepada perwakilan negara republik Indonesia akan segera diserahkan kepada Menteri terkait dalam jangka waktu kerja paling lama selama 14 (empat belas hari) kerja setelah permohonan tersebut diterima pihak kementrian. Baca juga: Fungsi perwakilan Diplomatik bagi sebuah negara.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…