Kewarganegaraan ialah suatu keikutsertaan seseorang menjadi anggota dalam lingkup kendali satuan politik tertentu dalam hal ini sebuah negara, bersamaan dengannya seseorang tersebut mendapatkan suatu hak dan kewajiban dalam partisipasinya dikehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan seseorang tersebut dinamakan sebagai warga negara yang secara otomatis memiliki hak dan kewajiban terhadap negara terkait dengan status kewarganegaraannya tersebut. Menurut UU kewarganegaraan No.12 Th 2006, asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia secara umum terbagi menjadi 4 asas, berikut diantaranya:
- Asas kelahiran (Ius soli)
- Asas keturunan (Ius sanguinis)
- Asas kewarganegaraan tunggal
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Berikut adalah penjelasan mengenai asas ius soli :
Asas Kewarganegaraan Ius Soli (hak Kelahiran)
Secara harafiah, Ius soli atau jus soli berasal dari bahasa Latin yang memiliki makna “hak untuk wilayah”, merupakan asas kewarganegaraan yang memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan tempat dimana orang tersebut dilahirkan disuatu wilayah negara. Ini sangat berbeda dengan asas ius sanguinis yang memberikan status kewaganegaraan berdasarkan hubungan pertalian daran atau melalui keturunan. Baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara
Saat ini banyak negara memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait lex soli , negara-negara yang menganut ius soli mewajibkan salah satu dari kedua orang tua anak yang terlahir tersebut wajib memiliki status kewarganegaran atau memliki izin tinggal resmi dinegara yang bersangkutan ketika anak tersebut dilhirkan. Lex soli merupakan hukum turunan, sebuah peraturan yang mengatur cara seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari sebuah negara tempat dimana sesorang tersebut dilahirkan. Baca juga: Membangun karakter bangsa.
Pengecualian lex soli digunakan dalam kondisi tertentu misalnya, apabila seorang anak tersebut yang dilahirkan dari orang tua yang sedang menjalankan tugas kenegaraan dari negara lain maka ius soli tak dapat diterapkan. Pada kenyataannya asas Ius soli ternyata memberi dampak yang kurang baik pada negara yang menganut asas tersebut, sebab banyak warga negara dari negara lain yang bepergian ke suatu negara untuk menetap dan tinggal dinegara tersebut dengan tujuan memperoleh status kewarganegaraan untuk anaknya. Hal ini dapat memberi dampak ketimpangan sosial di masyarakat apabila tidak ditangani dengan baik.
Kewarganegaraan di Indonesia
Masalah akibat kebingungan status kewarganegaraan seseorang dapat menyebabkan seseorang tersebut kehilngan kewarganegaraanya hingga sampai memiliki status kewarganegaraan ganda. Pemberian status kewarganegaraan memiliki tujuan untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum atas persamaan kedudukan warga negara di suatu negara tersebut. (Baca juga: Pengertian Apatriade, Bipatriade dan Multipatriade.
Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tertera didalam UU no.12 tahun 2006 telah dijelaskan berkenaan dengan kewarganegaraan di Indonesia yang dapat diperoleh melalui beberapa cara, diantaranya sebagai berikut
- Berdasarkan asas kelahiran, yakni setiap seorang anak yang dilahirkan dari orang tua (baik ayah maupun ibu) berstatus kewarganegaraan Indonesia maka secara otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
- Pengangkatan (adopsi), seorang anak yang merupakan warga asing yang diadopsi oleh warga negara Indonesia dengan cara yang sah menurut ketentuan hukum dan penetapan pengadilan, merupakan warga negara Republik Indonesia. Baca juga: Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia
- Melalui perkawinan, warga asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia jika telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam pasal 19 dan memberikan pernyataan untuk berpindah kewarganegaraan bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Baca juga: Peran Lembaga Pengendalian Sosial di Masyarakat
- Turut serta orang tua, seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum kawin, serta bertempat tinggal di wilayah hukum Indonesia, yang merupakan keturunan dari ayah maupun ibu yang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Baca juga: Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak
- Pemberian, warga asing yang berjasa terhadap Indonesia ataupun dengan alasan kepentingan tertentu negara dapat diberi status kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah sebelumnya memperoleh petimbangan DPR, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan seseorang tersebut memiliki dwikewarganegaraan (ganda). Baca juga: Cara menjaga nama baik keluarga beserta peran orang tua
- Pewarganegaraan, ketentuan-ketentuan maupun tatacara mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia melalui jalan pewarganegaraan telah diterangkan dalam UU No.12 pasal 9-18 2006. baca juga: Lembaga penegak hukum
Kehilangan Kewarganegaraan
Sebagai warga negara pun ada hal-hal yang terjadi dan menjadi suatu sebab yang dapat mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang tersebut hilang, hal ini telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 dalam pasal 123, diantaranya:
- Seseorang tersebut mendapatkan status kewarganegaraan lain atas keinginannya.
- Seseorang tersebut tidak melepaskan maupun menolak status kewarganegaraan lain, meskipun seseorang tersebut memiliki kesempatan melakukn hal tersebut.
- Seseorang dapat dinyatakan kehilangan status kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dan seseorang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan demikian status kewarganegaraanya sebagai WNI dan menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Seseorang tersebut masuk dalam dinas tentara asing tanpa mendapatkan ijin lebiuh dulu dari presiden. Baca juga:Tugas dan Fungsi TNI POLRI
- Seseorang tersebut secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing, yang jabatan tersebut apabila di Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara indonesia.
- Seseorang tersebut secara ikhlas dan sukarela menyatakan sumpah maupun janji setia terhadap negara asing.
- Seseorang tersebut meskipun turut serta dalam pemilihan sesuatu yang sifatnya berkenaan dengan urusan tatanegara negara asing. Baca juga: Fungsi Pemilu Secara Umum
- Seseorang tersebut memiliki paspor maupun surat lain atas nama dirinya yang dapat diartikan sebagai warga negara dari negara asing dan surat tersebut masik berlaku.
- Seseorang tersebut berdomisili diluar wilayah hukum negara Indonesia selama kurang lebih 5 tahun terus menerus dan bukan untuk tujuan dinas negara, tanpa memiliki alasan yang sah dan secara sengaja tidak menyatakan kemauannya untuk tetap bersatus warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir, dan pada 5 tahun selanjutnya seseorang tersebut tak mengajukan pernyataan tetap ingin berstatus warga negara Indonesia pada perwakilan negara republik Indonesia di wilayah seseoragtersebut tinggal, maka status kewarganegaraanya hilang.
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Sesorang yang dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraannya Indonesiaya bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan dan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri terkait. Dan apabila pemohon berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia maka permohon tersebut dapat di sampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia di negara pemohon tinggal. Baca juga: Fungsi Kebudayaan Bagi Masyarakat
Permohonan untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dapat diajukan baik oleh perempuan maupun laki-laki yang kehilangan status kewarganegaraannya karena perkawinan lintas negara sejak putusnya perkawinan tersebut. Permohonan yang disampaikan kepada perwakilan negara republik Indonesia akan segera diserahkan kepada Menteri terkait dalam jangka waktu kerja paling lama selama 14 (empat belas hari) kerja setelah permohonan tersebut diterima pihak kementrian. Baca juga: Fungsi perwakilan Diplomatik bagi sebuah negara.