Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan jasa umum adalah jasa yang disedikan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Untuk perizinan tertentu, adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanafaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis retribusi daerah
Retribusi daerah terbagi menjadi 3, yaitu :
Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis retribusi jasa umum adalah :
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
- Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
- Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Retribusi penyediaan dan penyedotan kakus
- Retribusi penggantian biaya cetak peta
- Retribusi pengolahan limbah cair
- Retribusi pelayanan tera atau tera ulang
- Retribusi pelayanan pendidikan
- Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
Retribusi jasa usaha
Retribusi yang dikenakan jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha. Objek Retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi :
- Pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal
- Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
Jenis Retribusi jasa usaha adalah :
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasa grosir dan pertokoan
- Retribusi tempat pelelangan
- RetribusiRetribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi pelayanan kepelabuhan
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penyeberangan di air
- Retribusi penjualan produksi usaha daerah
Retribusi perizinan tertentu
Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai Retribusi perizininan tertentu. Objek Retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi perizinan tertentu adalah :
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin trayek
- Retribusi izin usaha perikanan
Subjek retribusi daerah
Subjek Retribusi daerah adalah :
- Retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau bada yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan
- Retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan
- Retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah