Badan Usaha

Badan Usaha Milik Negara : Ciri, Jenis, Tujuan dan Contohnya

Secara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Pengertian BUMN tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, pada Pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian badan usaha kepemilikan modalnya adalah milik pemerintah.

Ciri-Ciri BUMN

Untuk mengetahui sebuah perusahaan tersebut BUMN, beberapa ciri yaitu sebagai berikut.

  • Semua aktivitas BUMN diawasi, dikontrol dan dikuasai oleh negara
  • BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • BUMN merupakan sumber pendapatan negara
  • Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan segala bentuk produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Saham dari BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun dibatasi atau tidak melebihi 50 persen

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis perusahaan BUMN dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Penjelasan dari kedua jenis BUMN tersebut adalah sebagai berikut.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51 persen) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum serta memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Sebagaian besar dari perusahaan BUMN adalah berbentuk Persero.

Tujuan didirikan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut yaitu menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat serta untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Sehingga, dengan mendapatkan profit yang tinggi, maka akan meningkatkan nilai perusahaan dimata klien atau investor.

Ciri – Ciri Jenis Perseroan :

  • Persero didirikan atas usulan dari menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal perusahaan berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas serta diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin-pemimpin petusahaan berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.

Ciri-ciri BUMN jenis Perum

  • Melayani segala kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Tujuan BUMN

Sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN antara lain sebagai berikut.

  • Memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional. Selain itu secara khusus, tujuan BUMN adalah memberikan tambahan profit bagi negara.
  • Mencari keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.
  • Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang.
  • Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi. Sehingga BUMN tersebut diharapkan bidang-bidang yang belum terealisasikan dapat dikelola dengan baik.
  • BUMN yang sehat bukan perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Tetapi dengan catatan bahwa perusahaan swasta tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Ikut berkontribusi dalam mengadakan pembinaan, pengabdian dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi serta masyarakat. Biasanya tujuan ini terangkum dalam program corporate social responsibility (CSR).

Contoh BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibagi kedalam 14 sektor. Adapun contoh-contoh sektor BUMN tersebut adalah sebagai berikut.

1. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman

  • PT. Hotel Indonesia Natour

2. Sektor Industri Pengolahan

  • PT. Balai Pustaka
  • PT. Bio Farma
  • PT. Batan Teknologi
  • PT. Garam
  • PT. Industri Kapal Indonesia
  • PT. Industri Kereta Api
  • PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
  • Perum Percetakan Uang RI
  • PT. Krakatau Steel
  • PT. Dirgantara Indonesia
  • PT. Semen Indonesia Tbk
  • PT. Semen Kupang

3. Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  • Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  • Perum Produksi Film Negara
  • PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk

4. BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  • PT. Bank Negara Indonesia Tbk
  • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
  • PT. Bank Tabungan Negara Tbk
  • PT. Bank Mandiri Tbk
  • PT. Pegadaian
  • PT. Permodalan Nasional Madani
  • PT. Asuran Jiwasraya
  • PT. Taspen
  • PT. Perusahaan Pengelolaan Aset

5. Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  • PT. Bina Karya
  • PT. Energy Management Indonesia
  • PT. Sucofindo
  • PT. Surveyor Indonesia
  • PT. Yodya Karya
  • PT. Survai Udara Penas

6. BUMN Sektor Konstruksi

  • PT. Adhi Karya Tbk
  • PT. Amarta Karya
  • PT. Hutama Karya
  • Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  • PT. Waskita Karya Tbk
  • PT. Pembangunan Perumahan Tbk

7. Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang

  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II

8. Sektor Pengadaan Listrik

  • PT. Geo Dipa Energi
  • PT. Perusahaan Listrik Negara

9. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  • Perum Bulog
  • PT. Sarinah
  • Pertambangan dan Penggalian
  • PT. Indonesia Asahan Aluminium

10. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • Perum Kehutanan Negara
  • Perum Perikanan Indonesia
  • PT. Pertani
  • PT. Rajawali Nusantara Indonesia
  • PT. Indonesia Tourism Development Corporation

11. Sektor Transportasi dan Pergudangan

  • PT. Angkasa Pura I
  • PT. Angkasa Pura II
  • Perum DAMRI
  • PT. Garuda Indonesia Tbk
  • PT. Jasa Marga Tbk
  • PT. Pos Indonesia

12. Sektor Patungan atau Minoritas

  • PT. Indosat Tbk
  • PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
  • PT. Atmindo
  • PT. Bank Bukopin Tbk

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago