Categories: Hukum

4 Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat

Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat wajib dilakukan semua pihak agar tertib hukum dapat berjalan lancar. Hukum adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengatur sebuah lembaga atau sebuah kelompok masyarakat tertentu. Hukum muncul untuk mengatur norma dan kehidupan masyarakatnya agar tidak saling mencelakai satu sama lain. Hukum mengatur semua regulasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Dari pengertian inilah diketahui bahwa hukum mengatur semua tindakan manusianya. Sebagai salah satu contoh sederhana adalah hukum membuang sampah, ada beberapa tempat di penjuru dunia yang melarang warganya untuk membuang sampah sembarangan dan akan terkena pidana jika melakukannya. Hal itu membuat tempat tersebut menjadi bersih dan lebih teratur. Itulah guna dari hukum, yakni untuk membuat suatu keadaan, baik poitik, sosial, maupun ekonomi dan beberapa bidang yang lain menjadi lebih tertata dan lebih baik.

Kesadaran Hukum

Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat ada banyak caranya. Hukum sejatinya tak akan pernah bisa terjadi bila tidak ada kesadaran untuk mentaatinya. Akan tetapi, ada satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakatnya itu sendiri. Karena itulah kesadaran hukum menjadi sangat penting karena dalam beberapa literatur tentang hukum dan beberapa bacaan yang menjadi acuan tentang hukum, kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri. Tentunya, selain ia menguatkan dan memanfaatkan hukum itu secara maksimal. Dalam kesadaran hukum, perlu ada beberapa hal yang ditekankan agar kesadaran hukum itu sendiri bisa berlaku sebagai mana mestinya.

  1. Kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan apa itu hukum. Jika seseorang tak tahu apa itu hukum ia tentu saja tak bisa menjalankan hukum sebagai mana mestinya. Ia mesti tahu bahwa hukum adalah hal penting untuk masyarakat karena hal itu melindungi masyarakat dari keadaan tak berhukum.
  2. Selain pengetahuan akan hukum, pemahaman akan hukum juga menjadi penting. Ketika seseorang hanya tahu saja dan tidak paham sepenuhnya, maka akan terjadi salah paham yang mengakibatkan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya. Pemahaman tentang hukum itu menjadi satu hal yang harus dimiliki oleh setiap individu yang menjalankan hukum. Pemahaman dalam hal ini berarti pengetahuan tentang setiap isi dalam satu pasal dan juga bagaimana pasal itu bisa terbentuk dan bagaimana menjalankan pasal tersebut.
  3. Selanjutnya adalah kesadaran tentang kewajiban hukum kita terhadap orang lain. Hal itu juga penting karena itu akan bisa membuat hukum berjalan sebagai mana mestinya. Ketika seseorang tahu apa yang boleh dan tak boleh ia lakukan pada orang lain, dan sadar bahwa akan ada ganjaran dari setiap hal yang ia lakukan, baik atau pun tidak baik, mereka akan secara otomatis memiliki kesadaran hukum.
  4. Menerima hukum, meskipun orang-orang tahu dan paham akan hukum, mengerti kewajiban hukum mereka terhadap orang lain, apabila mereka tidak mau menerima hukum tersebut, maka keadaan sadar hukum tidak akan terwujud dan hukum tidak akan bisa berjalan sebagai mana mestinya. Menerima hukum adalah satu aturan pasti yang harus ditaati jika hukum ingin berjalan. Membuat masyarakat menerima hukum memang bukan persoalan mudah, akan tetapi, pengajaran-pengajaran yang dilakukan secara berkala akan memberikan efek penerimaan hukum oleh masyarakat itu sendiri.

Jika hendak ditelaah dari beberapa point di atas mengenai bagaimana kesadaran hukum itu bisa berjalan, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuat keempat point itu berjalan sebagai mana mestinya dan membuat kesadaran hukum muncul. Beberapa point tersebut antara lain;

  • Tindakan. Hal ini menjadi salah satu cara utama dan pertama untuk menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat. Tindakan bisa dalam bentuk hukuman jika melanggar hukum, dan penghargaan bagi yang menaati hukum.
  • Pendidikan. Segala hal tentang pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum orang lain, dan menerima hukum, harus disampaikan dengan cara yang tepat. Pendidikan adalah salah satu cara yang tepat untuk menyampaikannya. Hal ini tentunya bisa dimulai dari lingkaran keluarga, lalu ke sekolah dan baru kemudian ke masyarakat secara luas.
  • Kampanye. Kampanye juga merupakan salah satu bentuk pengenalan terhadap hukum. Ketika seseorang mengenal tentang hukum, ganjarannya ketika mereka melanggar dan penghargaan yang mereka dapatkan ketika mereka mentaati, maka mereka akan bisa memiliki kesadaran atas hukum itu sendiri.

Baca : Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan Dalam Masyarakat – Pengertian GrasiPengertian Amnesti

Demikianlah beberapa pengertian tentang hukum, kesadaran hukum, dan bagaimana membuat kesadaran hukum itu muncul. Pada dasarnya, jika semua manusia ingin hidup lebih baik dengan bersama-sama, maka kesadaran hukum itu akan muncul dengan sendirinya. Ingat! Bersama-sama sebagai makhluk sosial yang baik.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago