Sebagai negara yang menganut prinsip rule of law, Indonesia menerapkan berbagai jenis hukum. Salah satu jenis hukum yang masih diberlakukan di Indonesia adalah hukum adat. Sifat hukum adat yang ada di Indonesia adalah bisa diberlakukan jika tidak bertentangan dengan pancasila.
Hukum adat sendiri sebenarnya memiliki hubungan dengan pancasila. Hubungan hukum adat dan pancasila adalah sama-sama berasal dari pola hidup masyarakat Indonesia. Pancasila terbentuk dari berbagai hukum adat yang ada di Indonesia. Hukum adat juga bisa diberlakukan jika isinya mendukung pelaksanaan pancasila.
Contoh hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat melayu Riau. Seperti hukum adat lainnya, hukum adat melayu Riau memiliki ciri dan unsurnya sendiri. Ciri-ciri hukum adat melayu Riau yang harus kamu ketahui adalah.
Ciri-ciri hukum adat melayu Riau yang pertama dapat dilihat dari sistem pemerintahan yang diberlakukan. Pemerintah merupakan unsur-unsur hukum adat yang tidak bisa dihilangkan. Di dalam sistem pemerintahan adat melayu Riau pemerintahan terdiri dari:
Ciri-ciri hukum adat melayu Riau berikutnya adalah cara penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah hukum adat. Jika ada seseorang atau sekelompok orang melanggar hukum adat di wilayah adat melayu Riau, maka akan memasuki pengadilan adat.
Sistem peradilan dilakukan oleh pemangku jabatan pemerintahan. Biasanya pemimpin sidang adat adalah datuk para penghulu. Persidangan ini juga bisa diikuti oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan pendapatnya.
Kamu juga bisa melihat ciri ciri hukum adat melayu Riau dari sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum adat. Pemberian sanksi harus didasarkan pada asas hukum adat yang diberlakukan. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum adat melayu Riau ada tiga jenis.
Sanksi pertama adalah hukum sosial. Siapapun yang melanggar hukum adat akan mendapatkan perlakukan sosial yang berbeda dari kelompok masyarakat di kampung atau daerah adat. Perlakuan ini bisa pengucilan dari lingkungan pergaulan. Sanksi kedua adalah denda yang biasanya disebut dengan DAM.
Denda yang harus diberikan oleh pelanggar hukum adat dapat berupa beras, padi, hewan ternak, perhiasan, uang, dan berbagai benda berharga lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran hukum adat yang berat akan mendapatkan sanksi ketiga, yaitu penghapusan identitas. Seseorang bisa diusir dari kampung adat dan identitasnya sebagai penduduk adat akan dihapus.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…