Sebagai negara yang menganut prinsip rule of law, Indonesia menerapkan berbagai jenis hukum. Salah satu jenis hukum yang masih diberlakukan di Indonesia adalah hukum adat. Sifat hukum adat yang ada di Indonesia adalah bisa diberlakukan jika tidak bertentangan dengan pancasila.
Hukum adat sendiri sebenarnya memiliki hubungan dengan pancasila. Hubungan hukum adat dan pancasila adalah sama-sama berasal dari pola hidup masyarakat Indonesia. Pancasila terbentuk dari berbagai hukum adat yang ada di Indonesia. Hukum adat juga bisa diberlakukan jika isinya mendukung pelaksanaan pancasila.
Contoh hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat melayu Riau. Seperti hukum adat lainnya, hukum adat melayu Riau memiliki ciri dan unsurnya sendiri. Ciri-ciri hukum adat melayu Riau yang harus kamu ketahui adalah.
- Struktur Pemerintahan Dalam Hukum Adat Melayu Riau
Ciri-ciri hukum adat melayu Riau yang pertama dapat dilihat dari sistem pemerintahan yang diberlakukan. Pemerintah merupakan unsur-unsur hukum adat yang tidak bisa dihilangkan. Di dalam sistem pemerintahan adat melayu Riau pemerintahan terdiri dari:
- Sultan merupakan pemimpin pemerintahan serta menjadi orang yang paling dihormati di dalam hukum adat melayu Riau.
- Kedatuan Sejawat merupakan jabatan setingkat menteri yang tugasnya adalah membantu sultan dan penghulu besar. Bahkan kedatuan sejawat juga bisa memberikan nasihat kepada sultan untuk penyelesaian masalah atau pengambilan keputusan.
- Hulubalang atau Panglima merupakan pengawal sultan pada keadaan umum dan khusus.
- Kedatuan Kelompok merupakan orang-orang yang memimpin setiap suku atau kelompok yang ada di dalam wilayah pemerintahan sultan.
- Penghulu Besar merupakan pemimpin yang ditunjuk oleh sultan atau dipilih masyarakat untuk memimpin wilayah tertentu.
- Penghulu Kecik merupakan pemimpin wilayah yang lebih kecil dari penghulu besar.
- Datuk Penghulu dan Batin merupakan orang yang akan menghubungkan antara penghulu kecik dan penghulu besar. Bisa juga menjadi orang yang memerintah suatu kelompok masyarakat atas perintah penghulu besar.
- Jabatan untuk pemegang ritual keagamaan, yaitu Datuk Malin, Datuk Paqih, Datuk Labay, dan Datuk Kadi.
- Penyelesaian Masalah Dengan Sistem Keangkuan
Ciri-ciri hukum adat melayu Riau berikutnya adalah cara penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah hukum adat. Jika ada seseorang atau sekelompok orang melanggar hukum adat di wilayah adat melayu Riau, maka akan memasuki pengadilan adat.
Sistem peradilan dilakukan oleh pemangku jabatan pemerintahan. Biasanya pemimpin sidang adat adalah datuk para penghulu. Persidangan ini juga bisa diikuti oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan pendapatnya.
- Sanksi Bagi Pelanggar Hukum Adat
Kamu juga bisa melihat ciri ciri hukum adat melayu Riau dari sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum adat. Pemberian sanksi harus didasarkan pada asas hukum adat yang diberlakukan. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum adat melayu Riau ada tiga jenis.
Sanksi pertama adalah hukum sosial. Siapapun yang melanggar hukum adat akan mendapatkan perlakukan sosial yang berbeda dari kelompok masyarakat di kampung atau daerah adat. Perlakuan ini bisa pengucilan dari lingkungan pergaulan. Sanksi kedua adalah denda yang biasanya disebut dengan DAM.
Denda yang harus diberikan oleh pelanggar hukum adat dapat berupa beras, padi, hewan ternak, perhiasan, uang, dan berbagai benda berharga lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran hukum adat yang berat akan mendapatkan sanksi ketiga, yaitu penghapusan identitas. Seseorang bisa diusir dari kampung adat dan identitasnya sebagai penduduk adat akan dihapus.