Indonesia sebagai negara hukum bukan sekedar sebutan atau semboyan belaka. Indonesia telah menyatakan sebagai negara hukum dan pernyataan tersebut tercantum dengan jelas dalam konstitusi negara Indonesia, Undang – Undang Dasar 1945. Lebih spesifik lagi, pernyataan tersebut tercantum dalam undang – undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara Hukum.” Pernyataan tersebut juga sekaligus menjadi dasar hukum berdirinya Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, Indonesia juga memiliki ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia.
Pengertian Negara Hukum
di artikel ini, kita akan membahas tentang ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia. akan tetapi lebih dahulu kita kan membahas tentang pengertian dari negara hukum. Menurut Aristoteles, negara hukum adalah negara yang yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Menurut Aristoteles sendiri, hukum dalam negara hukum terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sedangkan menurut Plato, negara hukum adalah negara yang mempunyai cita – cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan. Sedangkan menurut Hugo Krabbe, negara hukum merupakan negara yang berdasar pada hukum atau bertanggung jawab pada hukum. Hal itu berbeda dengan yang dinyatakan oleh Prof. R. Djokosutomo bahwa negara termasuk sebagi subjek hukum sehingga negara dalam wujud badan hukum republic bisa dihukum apabila bersalah. Akan tetapi, dari sekian banyak pengertian menurut para ahli, kita dapat menyimpulkan bahwa negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya dan sebagai sumber dari penyelesaian konflik – konflik yang terjadi dalam negara tersebut.
Pengakuan hak asasi manusia adalah merupakanunsur utama dalam ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia. hal ini karena hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar dimana pelanggaran terhadapnya harus bisa ditindak tegas. Disitulah hukum diperlukan, sebagai alat maupun pedoman dalam usaha penegakan, perlindungan, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Sistem ketatanegaraan adalah sebuah sistem kelembagaan yang mengatur urusan – urusan kenegaraan. Di Indonesia, kita mengenal beberapa lembaga tinggi negara seperti Majelis Permusyawarahan Rahkyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lembaga kepresidenan. Setiap lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing – masing untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sistem ketatanegaraan. Sebagai contohContoh Kekuasaan Konstitutif dalam MPR untuk merubah dan memutuskan undang – undang, Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPR untuk mengusulkan undang – undang, serta Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945 untuk mengatur perselisihan yang terjadi karena pemilihan umum, dan lain sebagai nya.
Peradilan dalam negara hukum haruslah bebas dan tidak bias atau tidak memihak. Peradilan disini adalah termasuk hakim, jaksa, petugas administrasi pengadilan, dan tentu saja hukum yang ditetapkan. Akan tetapi, akhir – akhir ini di Indonesia sering terjadi kasus yang melibatkan pejabat peradilan seperti jaksa dan hakim yang menerima suap atau gratifikasi saat menangani sebuah kasus. Tidak hanya di tingkat daerah, hal tersebut juga terjadi di area pemerintahan pusat. Hal ini sangat disayangkan mengingat Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya memiliki sistem peradilan yang independen. Hal tersebut tentu saja telah mencoreng nama baik peradilan di Indonesia.
Salah satu ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia adalah adanya supremasi hukum. Supremasi hukum adalah dimana hukum bisa dijadikan patokan atau aturan dalam segala bidang. meskipun begitu, kekuatan hukum tersebut tidak bisa digunakan dengan semena – mena. Seberapapun kekuatan hukum, hukum hanya bisa dijatuhkan kepada yang salah. Aturan dalam menjatuhkan hukum pun harus ditaati dengan benar.
Menurut Hornby.A.S supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi hukum dalam mengatur kehidupan manusia. Sedangkan menurut Soetandyo Wignjosoebroto supremasi hukum merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagi perlindungan pada seluruh masyarakat tanpa adanya intervensi dari manapun termasuk para pemegang kekuasaan negara. Selain itu, pendapat lain dari Abdul Manan menyatakan bahwa supremasi hukum adalah kiat untuk menegakkan hukum di posisi tertinggi sebagai komandan atau panglima yang melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa dan negara. Dari pengertian – penngertian tersebut, yang harus kita ingat adalah bahwa posisi hukum menempatkan kita untuk bisa menghormati hukum dengan menaati peraturan yang berlaku.
di Indonesia, kita mengenal ada dua macam peradilan. Peradilan tersebut adalah peradilan pidana yang menyangkut pelanggaran kepentingan orang banyak dan peradilan perdata yang membahasa masalah antara orang perorangan. Dalam hukum perdata, Indonesia membahas beberapa masalah yang berhubungan dengan hukum perdata, antara lain hukum tentang diri seseorang, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Proses Peradilan Pidana dan Perdata di Indonesia ini juga menjadi salah satu ciri – ciri umum negara hukum di indonesia. oleh karena itu, di Indonesia pun dikenal dengan adanya hukum pidana dengan hukum perdata.
Seperti yang telah disampaikan oleh negarawan terkenal dunia, John Locke, dalam negara hukum harus ada pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terutama diterapkan oleh negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi seperti halnya Indonesia. menurut John Locke, pembagian kekuasaan negara dibagi menjadi tiga. Dari situlah muncul istilah trias politika dimana kekuasaan negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislative dipegang oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPD. Lembaga legislatif ini khususnya MPR mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat undang – undang atau yang disebut dengan wewenang konstitutif MPR. Sedangkan pemegang Kekuasan Eksekutif Presiden yang mempunyai wewenang – wewenang yang diantaranya adalah melantik dan memberhentikan menteri dalam kabinet kepresidenan. Selain itu, kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, yang mengawasi jalannya penerapan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan.
Kebebasan berpendapat bagi warga negara dijamin dalam negara hukum. Seperti halnya di Indonesia, kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi resmi Indonesia, yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lebih khususnya, undang – undang tentang kebebasan berpendapat tersebut tercantum dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945.
Oleh karena, itu, rakyat Indonesia memiliki kebebasan untuk berpendapat dalam bentuk apapun demi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara. Pendapat atau aspirasi tersebut bisa diwujudkan dalam sebuah usulan dari anggota perwakilan rakyat, kegiatan yang menjadi program sebuah kelompok, maupun tulisan dan tindakan melalui media elektronik yang saat ini telah sangat berkembang dan mudah diakses oleh semua kalangan. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan berarti warga negara bisa berbicara semau sendiri mengungkapkan pendapat dan kritiknya. Semua itu harus disertai dengan bukti dan alasan yang rasional.
Selain menjamin kebebasan berpendapat, pasal 28 dalam undang undang dasar 1945 ini juga mengatur tentang kebebasan warga negara untuk berkumpul. Berkumpul disini bisa ditafsirkan sebagai kebebasan untuk berorganisasi. Dalam berorganisasi ini, masyarakat bisa bertukar pikiran dan mengluarkan pendapat demi perbaikan negara. Kebebasan berorganisasi ini juga dianggap sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia yang telah menjadi unsur utama dalam negara hukum.
Di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat ini telah dijamin sejak konstitusi resmi negara Indonesia ditetapkan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, kebebasan warga negara untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat ini baru terlihat dan berkembang pesat di era reformasi. Seperti yang kita tahu, era reformasi dimulai pada sekitar tahun 1998. Salah satu contoh perkembangan aktivitas berkumpul dan mengeluarkan pendapat tersebut bisa kita temukan dalam pembentukan partai politik. sebelum reformasi, kita hanya mengenal paling tidak 3 partai politik yang bisa dipilih. Akan tetapi, pada pemilu pertama pasca reformasi, kita mempunyai 48 partai politik untuk dipilih. Memperlihatkan bahwa warga negara banyak yang menggunakan partai politik untuk berserikat dan berkumpul, selain untuk menggunakannya sebagai kendaraan politik.
Di negara hukum, pemilihan diselenggarakan dengan mengusung kebebasan. Hal ini bermaksud bahwa semua warga negara mempunyai kebebasan dalam menggunakan hak pilihnya. Bebas untuk memilih partai maupun calon manapun yang paling sesuai dengan visi misi nya. Kebebasan tersebut juga dilindungi, sehingga tidak ada satupun yang bisa memberikan paksaan untuk memilih. Di Indonesia sendiri, pemilihan umum tidak hanya menggunakan asas bebas. Di Indonesia, asas pemilu adalah bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil atau yang dikenal dengan semboyan luber dan jurdil.
Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum, berarti bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum sebagai peraturan yang harus ditaati. Menjunjung tinggi dan menegakkan hukum tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya pengetahuan tentang hukum itu sendiri. Oleh karena itu, perlu diterapkan pendidikan kewarganegaraan untuk siswa di negar hukum. Di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan ini bertujuan untuk mendidik warga negara agar bisa berpikir lebih kritis, rasional, dan kreatif. Selain itu, lewat pendidikan kewarganegaraan, siswa diharapkan untuk bisa berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan juga digunakan sebagai latihan agar para siswa bisa lebih sadar dan menghargai hukum. Dengan begitu, jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diterapkan dalam negara hukum.
Dalam negara hukum, pejabat yang notebene merupakan penguasa politik di Indonesia tetap memiliki batasan tugas dan wewenang. Pembatasan tugas dan wewenang tersebut pun jelas disebutkan dalam konstitusi, baik itu UUD 1945, UU RI, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Sebagai contoh, Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi Menurut PP No.38 Tahun 2010.
Di negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Baik itu pejabat, orang kaya, maupun rakyat jelata, semua akan dihukum apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap hukum. Perlakuan yang sama juga akan diterapkan selama mereka menjalani proses hukum.
Sayangnya, belakangan ini di Indonesia, kita bisa menemukan beberapa kasus dimana para pejabat tinggi negara melakukan pelanggaran hukum, namun mendapat keistimewaan dalam masa menjalani hukuman. Antara lain, sel dengan fasilitias khusus yang beberapa tahun lalu ditemukan pada salah satu elit politik yang mengubah hotel prodeo menjadi hotel bintang lima. Selain itu, kita juga pernah mengetahui adanya salah seorang pejabat tinggi dirjen perpajakan yang bisa keluar masuk penjara selama masa hukuman dan mendapat kesempatan untuk bisa berlibur di berapa tempat wisata di Indonesia.
Kita sering mendengar isitilah asas legalitas dalam negara hukum. Asas ini merupakan asas fundamental yang dipertahankan demi kepastian hukum. Seorang ahli hukum Jerman bernama Anselm von Feuerbach merumuskan asas legalitas yang terdiri atas; 1) tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana dalam undang – undang. 2) tidak ada pidana tanpa tindakan pidana. 3) tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang – undang. Yang diringkas menjadi tidak ada perbuatan pidana, tidak ada (hukuman) pidanan, tanpa ketentuan undang – undang pidana terlebih dahulu. Asas legalitas sendiri ditetapkan dan digunakan untuk melindungi kepentingan individidu sebagai salah satu ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia. Legalitas ini jugalah yang memberikan batasan wewenang pada para pejabat politik di Indonesia. dengan adanya legalitas ini, semua warga negara Indonesia termasuk para pejabat dan penguasa politik untuk dapat mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya secara hukum. Secara umum, tujuan dari legalitas hukum adalah memperkuat adanya kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta memperkokoh penerapan the rule of law dalam negara hukum.
Alasan Menjadi Negara Hukum
Penentuan Indonesia menjadi negara hukum tentu saja mempunyai alasan. Berikut adalah alasan utama mengapa Indonesia menjadi negara hukum:
Yang pertama adalah demi kepastian hukum. Dalam negara hukum, terdapat kepastian hukum yang didukung oleh dasar hukum. Dasar hukum tersebut tercantum dalam konstitusi. Bagi Indonesia, konstitusi utama yang menjadi dasar hukum berbagai permasalag adalah undang – undang dasar 1945.
Tuntutan keadilan berarti baahwa semua warga negara mempunyai posisi yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, semua mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa hukum adalah suatu kelompok nilai yang netral yang bisa digunakan untuk menentukan sebuah peradilan.
Sebagai negara hukum Indonesia menjunjung tinggi demokrasi, hal itu berarti bahwa Indonesia mengakui bahwa rakyat mempunyai kekuasaan, kemampuan untuk memberikan keputusan, dan juga mampu mempengaruhi kebijakan. Oleh karena itu, dalam negara hukum, kita bisa menyebut bahwa segala sesuatu mulai dari pemerintahan hingga kebijakan sebagai hasil dari pemerintahan merupakan sesuatu yang diselenggarakan dari oleh dan untuk rakyat.
Seiring berkembangnya jaman, taraf akal budi manusia juga mengalami peningkatan dan perkembangan. Oleh karena itu, dibutuhkan sesuatu yang memiliki kepastian dan konsistensi untuk bisa dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah. Dengan Indonesia menjadi negara hukum, maka Indonesia mempunyai hukum yang jelas dan konsisten untuk segala permasalahan yang terjadi.
Jenis Negara Hukum
Dari penjelasan diatas, kita telah mengetahui bahwa ada banyak ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia. Ciri – ciri tersebut memberikan gambaran bahwa beberapa ciri tersebut bisa ditarik garis atau dikelompokkan untuk membentuk negara hukum yang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Berikut adalah beberapa jenis negara hukum:
Pada negara hukum liberal, warga negara dan pejabat pemegang kekuasaan harus patuh pada hukum yang berlaku sebagai peraturan negara yang diakui semua warga negara. Dalam hal ini, hukum yang berlaku telah disepakati oleh para pemegang kekuasaan. Akan tetapi, dalam hal ini warga negara bersifat pasif, dan tidak ada yang bisa dilakukan selain tunduk pada peraturan yang berlaku.
Negara hukum formal mempunyai ciri bahwa hukum yang berlaku telah melalui proses kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah dalam negara hukum. Dalam negara hukum formal, tugas dan wewenang pemerintah dibatasi oleh undang – undang yang berlaku. Negara hukum formal juga disebut dengan negara hukum yang menerapkan demokrasi. Ciri – ciri dalam negara hukum formal ini juga sejalan dengan ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia.
Apabila dalam negara hukum liberal penguasa politik mempunyai kekuasaan lebih dalam hal penetapan dan pelaksanaan hukum, negara hukum material juga memberikan akses lebih pada penguasa politik terhadap hukum yang berlaku. Sebenarnya konsep negara hukum material ini hampir sama dengan konsep negara hukum formal yang lebih dikembangkan. Pengembangan tersebut diwujudkan dengan tindakan penguasa yang harus berdasar undang – undang. Akan tetapi, dalam hal mendesak, para pejabat politik diperbolehkan melanggar hukum demi kepentingan umum warga negara.
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara hukum sejak awal pembentukan negara hingga saat ini. Status Indonesia sebagai negara hukum juga telah dinyatakan dalam undang – undang dasar 1945 baik sebelum maupun setelah amandemen. Perbedaan hanya terlihat dari cara menyebut Indonesia sebagai negara hukum. Dalam undang – undnag dasar 1945 yang belum diamandemen, disebutkan bahwa “ Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum”. Namun dalam undang – undang dasar 1945 yang telah diamandemen bunyi dari pasal 1 ayat 3 tersebut berubah menjadi “Indonesia adalah negara hukum.” Penetapan Indonesia sebagai negara hukum tentu saja tidak lepas dari nilai – nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. peran pancasila sebagai faktor pemengaruh dalam segala kegiatan Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa pancasila menyajikan nilai – nilai ideal yang harus dicapai. Nilai – nilai ideal tersebut adalah nilai ketuhanan, kemanusaiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dalam hal ini, hukum diterapkan agar semua tujuan yang sejalan dengan nilai tersebut bisa tercapai.
Selain pernyataan yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, ada lagi beberapa pernyataan yang menjelaskan status Indonesia sebgai negara hukum antara lain:
Demikian artikel lengkap mengenai ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia beserta pengertian, alasan berdirinya, serta jenis negara hukum.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…