Categories: Pemerintahan

6 Ciri-ciri Republik Konstitusional Yang Harus Kamu Tahu

Bentuk-bentuk negara di dunia tentunya memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Bentuk pemerintahan biasanya dapat dilihat dari bagaimana pola kehidupan di negara tersebut. Sistem mana yang cocok diterapkan dan beberapa hal penting lain yang patut dipertimbangkan. Adapun salah satu bentuk bentuk pemerintahan adalah republik.

Bentuk pemerintahan republik ini terbagi atas 2 macam, yaitu republik parlemen dan republik konstitusional. Meskipun terdapat kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer, namun beberapa negara masih ada yang menggunakannya. Akan tetapi, pada kesempatan kali ini kita akan membahas ciri ciri republik konstitusional. Apa sajakah itu?

1. Pemegang Kekuasaan

Ciri ciri republik konstitusional jika dilihat dari pemegang kekuasaannya dipegang oleh presiden. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Meskipun presiden memiliki keleluasaan dalam kekuasaan, namun kekuasaan tersebut dibatasi oleh konstitusi.

Disisi lain, pengawasan juga dilakukan oleh lembaga parlemen negara. Selain itu, dalam sistem republik konstitusional kekuasaan yang dimiliki oleh presiden tidak dapat diwariskan, sekalipun kepada keluarga ataupun orang yang dipercayainya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan memiliki hak mengangkat dan memberhentikan menteri.

Disisi lain, setiap menteri memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada presiden atas program kerja yang telah diberikan kepadanya. Disini presiden bertindak sebagai contoh kekuasaan eksekutif.

2. Bentuk Pemerintahan

Sesuai dengan namanya yaitu republik konstitusional, ciri selanjutnya adalah bentuk pemerintahannya yang berupa republik. Setiap konstitusi di masing-masing negara tentunya memiliki ketentuan masing-masing. Apabila masa jabatan Presiden, Gubernur dan lain-lain telah habis, maka akan dilakukan pemilihan sesuai dengan konstitusi yang telah diberlakukan.

Di Indonesia sendiri, proses pemilihan tersebut dilakukan dengan pemilihan umum. Adapun sistem pemilu di Indonesia dibatasi oleh konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utamanya. Dalam pemilihan tersebut, rakyat memiliki peran yang sangat besar sesuai dengan kewajiban warga negara terhadap negaranya sendiri.

3. Sistem Pemerintahan

Di dunia ini terdapat berbagai macam bentuk sistem pemerintahan. Masing-masing negara dapat menentukan sistem pemerintahan mana yang cocok untuk diterapkan di negara tersebut. Sebagian besar negara yang menganut republik konstitusional, sistem pemerintahannya berupa presidensial.

Artinya adalah pemimpin di negara tersebut dinamakan sebagai Presiden. Adapun contoh negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

4. Negara Hukum

Ciri ciri republik konstitusional selanjutnya adalah merupakan negara hukum. Artinya adalah negara tersebut memiliki landasan hukum dan dasar hukum yang sangat kuat dalam menegakkan keadilan dan menegakkan hukum itu sendiri. Adapun ciri-ciri negara hukum diantaranya :

  • HAM – Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia dan setiap warga negara mendapatkan jaminan perlindungan ham. HAM sudah diatur dalam UU dan terdapat hukum yang diberikan apabila ham tersebut dilanggar.
  • Supremasi Hukum – Artinya adalah setiap orang hanya dapat dijatuhi hukum apabila benar-benar melanggar peraturan hukum yang telah ditetapkan. Jadi kekuasaan seseorang sangat dibatasi dan tidak boleh digunakan semena-mena.
  • Keadilan Hukum – Setiap orang memiliki jaminan perlindungan hukum. Disisi lain, juga memiliki kedudukan yang sama di depan hakim yang artinya berlaku untuk seluruh rakyat tanpa memandang dari segi jabatan dan lain-lain.
  • Asas Legalitas – Masyarakat diberikan jaminan atas kebebasan dalam berbagai aktivitas namun tetap diberi batasan-batasan tertentu. Asas ini bertujuan untuk melindungi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dengan ilegal. Tujuan lain adalah untuk memperkuat hukum dan menciptakan keadilan serta kejujuran.

5. Desentralisasi

Desentralisasi merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada masing-masing daerah. Desentralisasi merupakan bentuk dari otonomi daerah dimana segala kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah daerah. Dalam studi lapangannya, dasar hukum desentralisasi ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang terbagi sebagai berikut ini :

Kelebihan :

  • Dapat mengurangi atau membantu pekerjaan di pemerintah pusat.
  • Tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat apabila terdapat sesuatu yang mendesak.
  • Meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor, baik itu efisiensi dalam pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
  • Dapat meminimalisir resiko kerugian dalam bidang seperti fasilitas publik, kepegawaian dan lain sebagainya.
  • Dapat mengurangi adanya birokrasi dalam arti buruk, hal ini dikarenakan keputusan dapat segera dimusyawarahkan.

Kekurangan :

  • Membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan sulit untuk mendapatkan kesederhanaan serta keseragaman.
  • Desentralisasi yang bersifat teritorial akan mendorong munculnya paham kedaerahan.
  • Untuk memutuskan sesuatu, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus dirundingkan terlebih dahulu.
  • Antara keseimbangan dan kesesuaian antara masing-masing kepentingan daerah menjadi mudah goyah dan terganggu.
  • Koordinasi dapat terganggu karena organisasi dan struktur pemerintahan yang sangat besar dan kompleks.

6. Pembagian kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Adanya pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi salah satu ciri ciri republik konstitusional. Pembagian kekuasaan ini semata-mata untuk lebih mengontrol atau memudahkan fokus pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing lembaga tersebut. Apa itu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif?

  • Legislatif – Sebuah lembaga yang bertugas dan berwewenang untuk merumuskan atau membuat UUD dalam suatu negara. Di Indonesia sendiri contohnya adalah DPR, MPR dan DPD
  • Eksekutif – Lembaga yang didalamnya hanya terdapat presiden, wakil presiden dan menteri-menterinya untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas negaranya.
  • Yudikatif – Suatu lembaga yang memiliki peran sebagai pengawas, pengawal serta memantau proses berjalannya UUD dan sebagai pengawas hukum dalam suatu negara. Contohnya adalah MA dan MK.

Itulah ciri ciri republik konstitusional yang dapat kamu ketahui, mulai dari pemegang kekuasaan tertinggi, sistem pemerintahan yang dijalankan hingga adanya pembagian kekuasaan antara 3 lembaga penting. Semoga dapat menambah wawasan kamu ya.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago