Categories: Hukum

5 Contoh Hukum Adat Dayak Kalimantan Barat Penjelasan Terlengkap

Hukum adalah peraturan tertulis maupun lisan yang bertujuan untuk mengikat masyarakat agar bertindak dengan berhati-hari serta disahkan oleh pemimpin negara. Pengertian norma adalah sebuah aturan yang mengikat masyarakat, namun tidak disahkan oleh pemimpin negara. Norma dalam masyarakat dapat disebut sebagai adat, hukum, serta peraturan yang berhubungan dengan etika masyarakat. Setiap hukum memiliki sanksi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh yang melanggar hukum. Sedangkan norma memiliki sanksi yaitu sanksi sosial.

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, namun tetap ada sanksi hukum didalamnya apabila dilanggar. Pada masyarakat Dayak di Kalimantan barat, hukum adat dan norma sosial berlaku didalamnya. Dalam adat dayak, terdapat hukum yang berupa sanksi sosial maupun sanksi lainnya. Apa saja contoh hukum adat dayak Kalimantan Barat? Berikut beberapa contoh dan penjelasannya.

Pada masyarakat Dayak, hukum adat biasanya berlaku untuk hal-hal seperti perkelahian, kasus asusila serta yang berhubungan dengan harta benda dan tata krama. Hukum adat tersebut sudah diatur dalam jenis hukum adat pada buku yang telah disusun oleh Rinding dkk pada tahun 2006. Dalam buku tersebut terdapat beberapa hukum adat, diantaranya adalah:

  • Tahil atau Raga

Tahil atau raga merupakan sebuah hukuman denda sesuai adat apabila terdapat pelaku yang melanggar. Dapat dikatakan juga bahwa tahil adalah nilai harga yang harus dibayarkan atau sebagai alat pengganti. Contoh kasusnya adalah terdapat korban yang meninggal dunia karena dibunuh oleh tetangganya sendiri dengan alasan dendam.

Oleh karena itu, pelaku tersebut harus diberikan sanksi atau hukuman seperti seperangkat adat raga nyawa. Adapun contoh adat raga nyawa sebagai pengganti nyawa yang hilang telah diatur hukumnya seperti; kulit harus diganti dengan talam seharga 0,5 tahil dan telinga yang hilang diganti oleh pahar seharga 1 tahil. 

  • Norma Kehidupan

Contoh hukum adat Dayak Kalimantan Barat selanjutnya adalah hukum atau sanksi sosial yang diberikan kepada mereka yang melanggar norma dalam masyarakat. Masyarakat Dayak memiliki adat istiadat untuk saling menghormati serta menjaga kedamaian, terutama di malam hari agar mereka dapat beristirahat dengan tenang. Adapun contoh pelanggaran norma kesusilaan adalah mereka yang berteriak-teriak pada malam hari ketika semua warga telah tertidur. Bagi orang-orang yang tinggal di daerah lain hal tersebut nantinya hanya akan diberikan teguran, apabila dirasa belum memberikan jera, maka akan dikeluarkan atau harus pindah dari lingkungan tersebut.

Namun, bagi masyarakat Dayak Kalimantan Barat hal tersebut sudah melanggar norma yang mereka anut sejak dahulu kala. Bagi mereka, hukum adat dan norma merupakan 2 hal yang berkaitan dengan kebudayaan. Hal tersebut telah dikatakan oleh Taylor pada tahun 1971, dalam “Suriasumantri 1982:26 yang menyatakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan dari rangkaian seperti kepercayaan, pengetahuan, moral, seni, hukum, adat istiadat serta kebiasaan dan kemampuan lain yang dimiliki oleh manusia sebagai masyarakat. Oleh karena itu, mereka yang melanggar akan diberikan sanksi khusus yang cukup berat agar tidak mengulanginya lagi.

  • Tradisi Lisan

Sejak dari zaman dulu, masyarakat Dayak memiliki kebiasaan atau adat untuk menyampaikan segala bentuk upacara, pertunjukkan kesenian serta hukum adat secara lisan, melalui mulut satu ke mulut lainnya, dari generasi tua ke generasi muda, begitu seterusnya. Contoh lainnya adalah dengan menggunakan gerakan isyarat atau alat pengingat. Hal ini sesuai yang dinyatakan oleh Hoed (1889:186).

Beliau menyatakan bahwa tradisi lisan masyarakat Dayak merupakan bagian dari pengetahuan dan juga adat kebiasaan yang telah dilakukan secara turun-temurun yang disampaikan dengan lisan. Asas hukum adat Dayak Kalimantan Barat ini dapat dikatakan bagian dari folklore. Tradisi folk adalah bagian dari kebudayaan yang telah diwariskan secara turun temurun dengan lisan.

  • Falsafah Hidup

Setiap kebudayaan yang ada di Indonesia tentunya memiliki falsafah hidup masing-masing yang disesuaikan dengan budaya yang mereka anut. Pada kehidupan masyarakat Dayak Kalimantan Barat, mereka memiliki falsafah kehidupan yang berbentuk semboyan. Adapun falsafah tersebut adalah “Adil ka’Talino, Bacuramin ka’Saruga, Basengat ka’Jubata”. Jika dibaca dengan seksama, falsafah tersebut terbagi menjadi 3 bagian dan memiliki makna tersendiri.

  1. Adil ka’Talino – Merupakan falsafah hidup yang memiliki arti untuk bertindak adil terhadap sesama manusia atau talino. Dalam arti luas berarti mereka diharuskan untuk berlaku adil, baik kepada setiap individu ataupun dalam kelompok lain.
  2. Bacuramin ka’Saruga – Falsafah hidup yang artinya bahwasanya setiap orang yang hidup di dunia ini harus mendasarkan diri pada kehidupan surgawi atau surga. Dalam arti lain dapat dikatakan bahwa manusia diharuskan untuk selalu berbuat kebaikan seperti halnya kehidupan di surga.
  3. Basengat ka’Jubata – Falsafah hidup yang berarti setiap manusia yang hidup harus memiliki sifat pasrah diri serta menyerahkan segala nafas kehidupan kepada Jubata (Tuhan Yang Maha Esa).

Adapun inti atau pokok pikiran dari falsafah masyarakat suku Dayak diatas telah dilaksanakan melalui hukum adat. Hukum adat Dayak dijadikan sebagai sarana dalam mencapai keadilan, kebaikan serta pasrah diri kepada Tuhan.

  • Lembaga Adat

Masyarakat dayak hidup sesuai dengan asal usul keturunan dalam suatu wilayah dan memiliki kedaulatan sendiri atas kekayaan alam dan adat yang dijalankannya. Kehidupan mereka diatur dalam hukum adat serta lembaga adat yang memiliki tugas sebagai pengelola berlangsungnya kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat Dayak, suatu wilayah teritorial biasa disebut sebagai Binua yang terdiri atas beberapa kampung.

Setiap Binua memiliki otonomi daerah sendiri dan dipimpin oleh seorang Timanggong. Timanggong ini memiliki bawahan sendiri, yaitu Pasirah dan Pangaraga. Nah, ketiga pemimpin inilah yang disebut sebagai lembaga adat Dayak dan bagian dari ciri-ciri hukum adat yang berlaku.Nah, itulah contoh hukum adat dayak Kalimantan Barat yang dapat kemu ketahui mulai dari hukuman berupa raga hingga hukum adat kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun sejak zaman dahulu.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago