Pancasila sebagai dasar negara dapat dikategorikan sebagai filsafat dalam arti produk, dan juga sebagai pandangan hidup, serta filsafat dalam arti praktis. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila berfungsi sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila dalam pandangan filsafat dipandang sebagai sistem filsafat bangsa Indonesia yang digali dari kehidupan manusia Indonesia sendiri dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan kepercayaan atau agama serta kenegaraan yang hidup sejak awal berdiri hingga sekarang. Selain itu, fungsi Pancasila sebagai ideologi negara disebut filsafat juga dikarenakan terbentuk dari hasil perenungan dan bukanlah hasil dari penelitian. Maka landasan yang digunakan adalah hakikat kodrat manusia monopluralis, walaupun tanpa disadari para pendirinya, Pancasila dibentuk dari perenungan yang mendalam untuk kehidupan bersama yang manusiawi.
Contoh Implementasi Pancasila dalam Sistem Filsafat
Sila-sila Pancasila pada esensinya merupakan satu kesatuan yang berarti setiap sila merupakan unsur yang mutlak dari kesatuan Pancasila. Maka dari itu, dasar negara ini merupakan suatu kesatuan majemuk tunggal yang tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Berikut ini adalah contoh filsafat Pancasila tiap sila dalam penerapannya:
Sila pertama ini terimplementasikan meliputi keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifatnya Yang Maha Sempurna, yaitu Maha Kasih, Maha Adil, Maha Kuasa, Maha Bijaksana, dan sifat suci lainnya. Kedua adalah ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ketiga nilai sila pertama ini meliputi prinsip-prinsip filsafat pancasila dan menjiwai sila lainnya, ada di kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Kehidupan sehari-hari sudah banyak mengimplementasikan hakikat sila-sila di Pancasila, diantaranya pertama pengakuan terhadap adanya martabat, keadilan terhadap sesama manusia. Kedua pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia. Sama seperti karakteristik filsafat Pancasila sebelumnya, bahwa sila ini juga diliputi dan dijiwai sila lainnya.
Sila ini juga menjadi hal yang penting untuk dipastikan implementasinya dengan fungsi toleransi dalam kehidupan, sila Persatuan Indonesia meliputi persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Kedua persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Selanjutnya pengakuan terhadap keberagaman yang dirumuskan dalam Bhineka Tunggal Ika, sehingga suku dan kebudayaan bangsa tetap bisa berbeda-beda tetap satu jiwa. Sila ini juga merupakan satu kesatuan dengan sila lainnya.
Nilai yang penting dalam sila ini terletak pada kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Sehingga mereka mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang setara dan sama. Ketika ada permasalahan yang terjadi, jalan yang ditempuh adalah musyawarah sebagai implementasi sila keempat Pancasila ini. Sila ini juga diliputi dan dijiwai oleh sila lainnya.
Keadilan sosial di sila ini mengharuskan kehidupan sosial atau kemasyarakatan harus menjangkau ke seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, kehidupan sosial yang meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan nasional harus terjamin agar menciptakan keadilan sosial. Dan akan tercipta cita-cita masyarakat adil makmur, material dan spiritual sehingga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…