Suatu negara harus memiliki dasar yang tepat bagi pendiriannya dan dasar bagi ia untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan kehidupannya dalam berbangsa dan bernegara. Dengan adanya dasar tersebut, maka lebih mudah untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam rangka mengisi kemerdekaan negara tersebut. begitu pun halnya dengan bangsa Indonesia, sebelum bangsa ini merdeka, ia telah mengenal adanya dasar negara. dasar negara tersebut dirumuskan oleh panitia sembilan dari BPUPKI.
Dasar negara yang penulis maksud ialah Pancasila. Tanggal 1 Juni 1945 dijadikan sebagai tanggal kelahiran dari Pancasila dan mulai tahun 2016, tanggal 1 Juni menjadi hari libur nasional sebagai tanda memperingati hari kelahiran Pancasila. Harapannya, dengan adanya peringatan hari kelahiran Pancasila tersebut maka rakyat Indonesia akan lebih bersungguh-sungguh dalam mengamalkan Pancasila.
Agar kita dapat mengamalkan Pancasila dengan sepenuhnya, ada banyak hal yang harus kita ketahui mengenai Pancasila itu sendiri. Pancasila memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu fungsi Pancasila yang dimaksud ialah fungsi Pancasila. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca untuk membahas mengenai prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia. seperti apa prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia? berikut ini penjelasan secara lengkapnya berdasarkan dari kausa Aristoteles:
1. Kausa Material: Diambil dari Nilai Sosial Budaya Indonesia
Prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia yang pertama ialah berdasarkan kausa material, yaitu prinsip Pancasila digali dari nilai dan norma yang ada di dalam bangsa Indonesia, bukan berasal dari bangsa yang lainnya. Terdapat begitu banyak keanekaragaman yang dapat kita temukan di Indonesia. setiap keanekaragaman tersebut dijadikan satu dalam rumusan Pancasila.
Artinya, Pancasila mencakup semua perbedaan yang ada di Indonesia dan menyatukannya agar bangsa ini dapat hidup dengan baik serta dapat mencapai tujuan pembangunan nasional yang dimiliki olehnya. Dengan mengambil prinsip dari nilai dan norma yang ada di Indonesia, maka pelaksanaan dari Pancasila menjadi lebih mudah diterima dan mudah untuk dilaksanakan. Hal ini sekaligus menjadi salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI. Keberadaan Pancasila merupakan salah satu sarana persatuan dan kesatuan bangsa ini tetap terjaga.
2. Kausa Formalis: Tercantum Secara Resmi dalam UUD 1945
Prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia yang selanjutnya dapat dijelaskan dengan kausa formalis. Berdasarkan kausa ini, Pancasila terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 sehingga menjadikan keberadaannya resmi atau formal karena telah memenuhi syarat kebenaran formal. Hubungan di antara Pancasila dan UUD ini menjadi salah satu prinsip-prinsip Pancasila di Indonesia.
Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara memang harus dipertegas legitimasinya. Hal tersebut dilakukan dengan mencantumkan rumusan Pancasila di dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi atau sumber hukum tertinggi di Indonesia. berdasarkan sejarah UUD, kita dapat mengetahui bahwa pencantuman rumusan Pancasila yang pertama bukan di dalam UUD 1945, melainkan di dalam Piagam Jakarta. Adanya pencantuman Pancasila di dalam UUD 1945 membuat Pancasila tidak diragukan lagi sebagai dasar negara.
Dalam pelaksanaannya, terdapat banyak kejadian di dalam sejarah Indonesia yang berupaya untuk menolak prinsip-prinsip filsafat Pancasila. Contoh dari penolakan terhadap prinsip-prinsip Pancasila ialah kejadian pemberontakan G30SPKI. Ketika telah berhasil ditumpas, tanggal 1 Oktober dijadikan sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
3. Kausa Efisiensi: Rumusannya Tepat dengan Bangsa Ini
Prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia yang ketiga dapat dijelaskan dengan kausa efisiensi, yaitu ketepatan segala hal yang dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI dalam merancang dan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kata efisiensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yaitu ketepatan cara, usaha, dan kerja dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya.
Dasar negara mulai direncanakan keberadaannya semenjak pidato pembukaan sidang pertama BPUPKI oleh ketuanya, yaitu KRT Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato tersebut, beliau mempertanyakan, apa yang akan menjadi dasar negara dari Indonesia? semenjak saat itu, para pendiri bangsa mulai memikirkan ide terkait dasar negara.
Hingga pada akhirnya, ide atas dasar negara tersebut ditampung dan dirumuskan oleh panitia sembilan dari BPUPKI. Hal ini menunjukkan ketepatan dalam perumusan Pancasila. Di sisi lain, Pancasila memiliki rumusan yang sudah tepat dan sesuai dengan karakteristik dan tujuan bangsa ini.
4. Kausa Finalis: Isinya Sesuai Dengan Tujuan
Prinsip-prinsi filsafat Pancasila di Indonesia yang terakhir kita bahas dalam kesempatan ini dapat dijelaskan dengan kausa finalis, yaitu segala rumusan Pancasila berhubungan dengan tujuan dari keberadaan Pancasila itu sendiri. Adapun tujuan dari adanya Pancasila ialah untuk menjadi dasar negara Indonesia.
Sebagai dasar negara, dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mendekati sempurna. Di dalamnya telah tercantum segala dasar yang diperlukan oleh suatu negara, terutama Indonesia, untuk menjadi sebuah negara yang berpihak kepada rakyatnya. Maka dari itu, tetap laksanakan Pancasila dengan sepenuh hati.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja yang termasuk ke dalam prinsip-prinsip filsafat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap filsafat Pancasila ini tidak akan pernah lepas dari lika liku kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.