Categories: Norma

7 Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan di Kalangan Remaja

Manusia adalah makhluk sosial yang artinya makhluk yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa orang lain, baik secara individu, maupun secara kelompok. Karena hubungan yang terjadi antar manusia tersebut, maka timbul aturan yang dibuat dengan kesepakatan bersama, individu / kelompok agar hubungan berjalan lancar. Aturan tersebut tidak dalam bentuk tertulis, namun umumnya dipatuhi oleh masyarakat setempat dan pada akhirnya diwarisi pada generasi berikutnya. Dengan demikian pengertian norma sudah terbentuk.

Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

Berdasarkan uraian pembuka artikel ini, dapat disimpulkan bahwa norma adalah aturan / kaidah yang berlaku dalam suatu mayarakat tertentu dan mengikat individu dan kelompok yang ada di dalamnya untuk mentaati. Meskipun norma merupakan aturan yang tidak tertulis, norma dilandasi nilai-nilai yang dianut masyarakat tersebut. Dengan demikian, apabila ada pelanggaran, maka ada pula sangsi atau hukuman dengan jenis yang berbeda-beda. Di dalam masyarakat, pada umumnya ada 4 norma yang berlaku. macam-macam norma tersebut yaitu ;

1. Norma Agama

Norma agama merupakan aturan / kaidah yang diciptakan dibuat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kaidah atau aturan ini diciptakan Tuhan, karena Tuhan juga yang menciptakan seluruh makhluk hidup di dunia ini. Dengan demikian Tuhan mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Karena itu, norma agama bersumber dari kitab suci dari tiap-tiap agama dan harus dipatuhi oleh setiap pemeluk dari agama tersebut. Sifat dari norma agama adalah abadi dan universal. Abadi berarti berlaku selama-lamanya dan tidak akan tertinggal dengan segala zaman. Dan universal artinya, norma yang berlaku bagi setiap pemeluknya dimana pun dia berada di seluruh dunia. Norma ini dibuat untuk tujuan tidak hanya dunia, tetapi juga kebahagiaan akhirat. Apabila norma ini dilanggar sangsinya adalah mendapat dosa dan ditaati akan mendapat pahala, yang keduanya baru dirasakan di akhirat. Contoh norma agama, antara lain aturan tidak boleh mencuri, berzina, berjudi, dan minuman keras, harus beribadah, harus menolong sesama, dan sebagainya.

2. Norma Hukum

Norma-norma hukum merupakan norma yang dibuat oleh pemerintah dan atau lembaga peradilan yang berkuasa di suatu tempat / negara / masyarakat. Sumber dari norma hukum ini tentu saja adalah aturan tertulis yang bersifat baku, misalnya konsitusi (UUD 1945 di Indonesia), UU, Peraturan Pemerintah, dan seterusnya. Tujuan dibuatnya aturan ini untuk melindungi kepentingan antar sesama manusia dalam hubungannya dengan masyarakat agar masyarakat tertib. Norma hukum bersifat memaksa semua masyarakat / warga negara / penduduk yang berada di bawah wilayahnya. Sehingga siapapun harus taat dan bila melanggar akan terkena sangsi. Berbeda dengan norma agama yang sanksi dan ganjarannya di akhirat kelak, hukuman bagi pelanggar norma hukum berlaku saat itu juga setelah sidang selesai. Selain itu norma hukum tidak bersifat abadi. Karena norma ini merupakan buatan manusia, maka akan selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman, bahkan bisa berganti sesuai pergantian pemerintah dan lembaga negara. Contoh dari norma hukum, antara lain UUD 1945, pasal-pasal dari Undang-Undang yang dibuat oleh Presiden bersama DPR, Peraturan Pemerintah Daerah tentang pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hubungan antar manusia dan kelompok di masyarakat tertentu. Norma ini mengatur benar dan salahnya suatu perbuatan bersumber dari hati nurani, yang umumnya juga dipengaruhi oleh norma agama. Tidak ada hukuman / sanksi yang bersifat tegas dan memaksa pada norma kesusilaan, namun bagi pelaku pelanggaran dapat menanggung malu seumur hidup atas perbuatannya. Sanksi yang paling banyak diterapkan dalam hal norma kesusilaan adalah pengucilan seseorang dari masyarakatnya.
Norma kesusilaan bersifat lokal dan tidak abadi. Lokal karena di setiap masyarakat bisa jadi mempunyai norma kesusilaan yang berbeda. Umumnya, masyarakat yang masih memegang teguh norma kesusilaan adalah masyarakat tradisional. Contoh aturan norma kesusilaan, antara lain aturan mengenai pergaulan bebas, tidak boleh berbohong. tidak memfitnah, dan sebagainya. Dan sesuai judul artikel, kita akan membahas contoh-contoh pelanggaran kesusilaan dengan lebih detil.

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah ketentuan / aturan hubungan antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang asalnya dari dalam masyarakat itu sendiri. Norma kesopanan mempunyai ruang lingkup yang lebih kecil daripada norma kesusilaan. Karena norma ini benar-benar hanya berlaku di masyarakat setempat dan aturannya tidak dapat diterapkan di masyarakat lain. Norma kesopanan kita kenal dalam kehidupan sehari sebagai sopan santun, tata karma, adat istiadat. Dan tatakrama atau istiadat orang Indonesia pasti akan berbeda dengan tatakrama orang Amerika. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain mendahulukan orang yang lebih tua, berbicara sopan kepada siapa saja, anak yang harus pamit kepada orangtua kemana pun dia kan pergi, dan lain-lain. Norma ini juga tidak mempunyai sanksi tegas dan memaksa. Orang yang melanggarnya, biasanya diberi teguran, akan menjadi bahan pembicaraan, dan sebagainya.

Norhuma pada umumnya memiliki aturan yang berupa anjuran, larangan dan perintah. Larangan dan perintah merupakan aturan yang berjalan beriringan dan saling mendukung satu sama lain dengan sanksi yang lebih jelas. Sedangkan anjuran, misalnya anjuran bersedekah atau membantu orang lain, bersifat tidak memaksa, sanksi pelanggarannya juga tidak tegas. Namun orang yang tidak suka bersedekah akan dikenal di masyarakat sebagai orang yang pelit dan orang yang tidak suka membantu akan dicap sebagai orang sombong. Karena norma kesusilaan merupakan aturan yang berdasarkan hati nurani, pelanggaran yang baru sesekali dilakukan akan dibantah oleh hati nurani dan akan menjadi sebuah kebiasaan yang menghilangkan hati nurani. Beberapa contoh pelanggaran norma kesusilaan dikalangan remaja adalah sebagai berikut:

  • Berkata Bohong

Contoh norma ini berkaitan erat dengan norma agama yang diyakini seseorang. Karena mengetahui hal tersebut, hati nurani akan mengatakan berkata bohong secara susila adalah tindakan yang salah. Orang yang pertama kali berkata bohong dengan alasan apapun dan sekecil apapun akan mengingatnya terus. Namun orang yang sering melakukannya, hati nuraninya akan hilang. Kebohongan-kebohongan baru akan terus dilakukan untuk menutupi kebohongan pertama. Jika masyarakat sudah mengetahui orang yang demikian, mereka tidak percaya lagi semua perkataannya meskipun benar. (baca juga: Macam-Macam Lembaga Peradilan)

  • Memfitnah Orang Yang tidak bersalah

Secara tidak sadar, terkadang seseorang melakukannya dalam hidup bermasyarakat. Apalagi bila itu berkaitan dengan kehidupan seseorang yang dijadikan topik pembicaraan. Tidak ada hukum yang memberi sanksi akan hal ini. Namun, biasanya, ketika orang melakukan hal tersebut dan mengetahui kebenarannya, hatinya akan malu sendiri. Hal yang paling baik jika kita yang melakukannya adalah datang dan meminta maaf. Orang yang meminta maaf termasuk orang yang berani sekaligus berjiwa besar.

  • Mengambil Hak Orang Lain

Mengambil hak orang lain dalam bentuk barang atau mencuri, ada hukumannya karena beberapa hal berkaitan dengan norma hukum. Ada beberapa hal yang kategori mengambil hak orang lain, tetapi tidak termasuk norma hukum. Misalnya, parkir kendaraan di jalan raya (mengambil hak pengendara lain), menerima sedekah padahal seseorang sebenarnya kategori mampu secara ekonomi, dan sebagainya. (baca juga: Lembaga Penegak Hukum)

  • Berzina

Berzina meupakan kategori norma susila yang juga berkaitan erat dengan norma agama. di beberapa masyarakat perilaku pelanggaran ini diakui dan tidak melanggar norma susila atas nama pergaulan bebas. Namun, di Indonesia ini melanggar norma susila. Pelakunya bisa diadili di depan pengadilan masyarakat dan digunjingkan. Apabila terjadi pada pasangan yang belum menikah, maka mereka akan dipaksa menikah secepatnya.

  • Tidak menghargai dan Menghormati Orang Lain

Menghargai dan menghormati orang lain tidak ada dalam norma hukum. Biasanya pelaku akan merasa menyesal, apabila suatu saat dia membutuhkan orang yang pernah tidak dihargai dan dihormatinya. (baca juga: Pelanggaran Hak Warga Negara)

  • Tidak Mau Menolong Orang Lain

Menolong orang lain meskipun disebutkan sebagai kewajiban sesama manusia, merupakan anjuran. Sehingga banyak orang pada akhirnya tidak mempedulikan orang lain dan tidak mau menolong orang lain. Masyarakat yang mengetahui pelanggaran yang demikian, biasanya hanya memberi cap sebagai orang pelit dan sombong, dan paling berat ketika orang tersebut membutuhkan pertolongan orang lain, tidak ada yang mau membantu.

  • Tidak Adil Terhadap Sesama

Sikap tidak adil terhadap sesama, umumnya dilandasi memandang orang lain hanya berdasarkan materi dan kedudukan. Akibatnya, seseorang hanya berlaku baik karena ada maksud tertentu. Atau mereka berbuat baik hanya pada golongan tertentu saja. Orang yang melakukan ini, akan menyesali perbuatannya, apabila ternyata orang yang diperlakukan adil berlaku baik terhadap mereka dan sebaliknya. (baca juga: Peran Lembaga Pengendalian Sosial)

Artikel Lainnya:

Penyebab Pelanggaran Norma Kesusilaan

Masih banyak contoh pelanggaran norma susila yang terjadi dalam mayarakat. Di atas hanya contoh pelanggaran yang aling umum dan paling banyak dilakukan orang. Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma kesusilaan tersebut, dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu :

  • Tidak Peduli, banyak orang mengetahui suatu aturan tetapi tidak peduli, karena dianggap tidak ada hubungan dengannya. Misalnya, orang yang merendahkan dan tidak mau membantu sesama. (baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM))
  • Terpaksa, meskipun keterpaksaan tidak dapat dijadikan pembenaran, keterpaksaan dapat menyebabkan orang lain berkata bohong dan mengambil hak milik orang lain, misalnya.
  • Tidak Mampu Mengendalikan Diri, jenis orang yang melakukan pelanggaran kesusilaan akibat tidak mampu mengendalikan diri, bisa karena penyakit atau kurang iman. Penyakit, misalnya kleptomania yang selalu ingin mengambil barang milik orang lain. Yang kurang iman, misalnya pergaulan bebas dan memfitnah orang lain.
  • Sudah Terbiasa, beberapa hal menjadi kebiasaan dan hati nurani sudah hilang. Akibatnya pelanggaran norma sering terjadi. Misalnya berkata bohong, merendahkan orang lain, dan tidak mau menolong orang lain. Mungkin juga kebiasaan ini tertanam karena pendidikan sejak kecil.
  • Adanya Kesempatan, kejahatan yang dapat terjadi karena adanya kesempatan, saat ini sering dijadikan alasan. Misalnya, motor diparkir tidak dikunci menyebabkan orang lain yang melihat berkeinginan untuk mencuri. Faktor kesempatan dapat menjadi penyebab bila diiringi dengan penyebab lain, seperti kurang iman dan tidak mampu mengendalikan diri. (baca juga: Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara)

Demikian artikel tentang contoh pelanggaran norma kesusilaan yang banyak terjadi di masyarakat. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan materi ini. dan menjadi cermin bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago