Indonesia, dalam masa kemerdekaan lebih dari 70 tahun telah mengalami berbagai masa pasang surut politik. Ketika pasang surut politik tersebut, konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, sampai kembali lagi kepada UUD 1945. Di mana pelaksanaan UUD 1945 sendiri meskipun diakui sebagai sebuah konstitusi tidak selalu dilaksanakan secara penuh. Demokrasi yang secara umum mempunyai arti pemerintahan yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat dinyatakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi ini mempunyai unsur-unsur budaya demokrasi, antara lain :
Berdasarkan unsur demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan sejarah perubahan pleaksanaan UUD atau konstitusinya, demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan. Demokrasi yang disesuaikan dengan konstitusi yang digunakan dan pemipimpin negara pada saat itu. Inilah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia, sebagai berikut:
Tahun 1949, setelah Konfrensi Meja Bundar, Indonesia resmi menjadi negara RIS. Konsitusi yang digunakan adalah Konstitusi atau UUD RIS. Setahun kemudian, dengan penuh tekad pembubaran RIS dilaksanakan dan kembali ke NKRI. Namun, dirasakan UUD 1945 tidak relevan lagi digunakan. Oleh sebab itu, diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara mulai 17 Agustus 1950. UUDS diberlakukan dengan waktu yang tidak tentu sampai Dewan Konstituante yang dibentuk presiden berhasil merumuskan konstitusi baru. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Menurut Kamus Oxford, demokrasi liberal adalag demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Sedangkan menurut kamus Cambridge, demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan prinsip liberalisme atau paham kebebasan pada pemerintahannya. Ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia adalah :
Kabinet yang pernah memimpin dalam masa demokrasi liberal di Indonesia, yaitu:
Demokrasi liberal berakhir di Indonesia dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit yang salah satu isinya menyatakan kembali kepada UUD 1945 itu, otomatis menyatakan bahwa demokrasi liberal berakhir. Di dalam UUD 1945 Indonesia tidak menganut sistem kabinet parlementer. Penyebab berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia, yaitu :
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :
1. Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil
Adanya perwakilan rakyat menunjukkan pada masa ini sistem pemerintahan demokrasi tetap dilaksanakan meskipun dengan gaya berbeda. MPRS dan DPAS dibentuk tidak berdasarkan pemilihan umum, namun anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden Sukarno. Sedangkan ciri-ciri pemerintahan presidensil dibentuk mengikuti UUD 1945 dan mengingat kabinet parlemnter gagal memenuhi tugas dan tanggungjawabnya.
2. Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga membentuk kabinet kerja, di mana para menteri bertanggungjawab kepadanya.
3. Kekuasaan presiden tak terbatas
Kalau yang disebutkan di atas adalah ciri demokrasi secara umum yang dilaksanakan pada periode ini, maka kekuasaan presiden tak terbatas merupakan ciri khas demokrasi terpimpin yang ada di Indonesia. Presiden mempunyai kekuasaan hampir tanpa batas. Presiden menunjuk anggota DPRS, DPAS, dan MPRS sekaligus ketuanya. Sementara para ketua lembaga negara tersebut juga menjabat sebagai menteri di bawah presiden. Sehingga secara tidak langsung presiden menguasai semua lembaga negara. Bahkan presiden dapat membubarkan DPRGR ketika tidak menyetujui RAPBN yang disusun oleh pemerintah.
4. Dibentuknya poros Nasakom
Padahal jelas dalam UUD 1945, Indonesia tidak mengakui komunis yang tidak beragama dan tidak memeprcayai adanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Pelaksanaanya membuat benturan antar kelompok dalam masyarakat semakin tajam.
5. Penyederhanaan partai
Fungsi partai politik yang sangat banyak disederhanakan meskipun pemilihan umum belum akan diadakan kembali. Penyederhanaan partai ini dibuat dengan maksud memudahkan dan memperkecil pengaruh antar kelompok dan golongan. Beberapa partai dibubarkan juga karena mempunyai pikiran yang tidak sejalan dengan presiden. Salah satunya adalah pembubaran Masyumi.
6. Peran serta ABRI dalam politik
ABRI yang awalnya mempunyai tugas, peran, dan wewenang dalam pertahanan dan keamanan negara diberikan peran sosial politik juga. Angkatan Darat termasuk yang mempunyai peran besar di sini. Peran dan fungsi ABRI yang demikian selanjutnya mempertajam konflik politik.
Puncaknya setelah pemberontakan G30S/Pki, presiden mengeluarkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Kekuasaan demokrasi terpimpin berakhir karena beberapa penyebab antara lain :
Berakhirnya masa demokrasi terpimpin dan demokrasi liberal, yang banyak disebut sebagai sistem pemerintahan orde lama, Indonesia mempounyai harapan baru. Pemerintahan selanjutnya dikenal sebagai pemerintahan orde baru. Pemerintahan ini di awal bertekad akan menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Ciri pelaksanaan demokrasi pada masa ini adalah :
1. Pemerintahan presidensil
Masa ini presiden tetap mempunyai tugas dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kekuasaan tidak tak terbatas. Ada konstitusi dan UU di bawahnya yang membatasi. Presiden membentuk kabinet kerja yang bertanggungjawab kepadanya untuk membantu menjalankan peyelenggaraan pemerintahan.
2. Penyederhanaan partai dan pelaksanaan pemilu
Adanya partai sebagai sarana aspirasi rakyat tetap ada, namun dibatsi hanya ada3 partai yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Partai ini ditegaskan harus menggunakan Pancasila sebagai ideologinya. Fungsi pemilu juga diadakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga negara.
3. Adanya lembaga negara
Lembaga negara dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum yang berdasarkan asas pemilu dan berlangsung 5 tahun sekali. Pemilu pertama pada tahun ini dilaksanakan pertama kali tahun 1967. Tugas lembaga negara tersebut adalah MPR, DPR, BPK, DPA, dan lembaga peradilan yang tugas dan wewenangnya tercantum dalam UUD 1945. Meskipun pada pelaksaannya, kekuasaan presiden yang saat itu dipegang Oleh Presiden Suharto, masih sangat besar terhadap lembaga negara.
4. Pelaksanaan daerah otonomi
Pada masa ini Indonesia terdiri dari 27 propinsi termasuk Timor-Timur. Sistem yang digunakan antara pemerintah pusat dan daerah adalah desentralisasi.
Pemerintaha orde baru berakhir tahun 1998, ditandai dengan demo mahasiswa dan turunnya Presiden Suharto dan digantikan oleh BJ Habibie yang menjabat sementara. Penyebab berkhirnya demokrasi Pancasila era ini adalah :
Kekuasaan pemerintahan prde baru berakhir. Presiden baru, K.H. Abdurrahman Wahid dipilih secara demokrasi oleh sidang DPR/MPR tahun 1999. Selanjutnya, demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan versi baru dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik. Ciri demokrasi Pancasila masa ini adalah:
1. Pemilu Langsung
Pelaksanaan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil rakyat yang akan duduk di MPR. DPR,DPD. Pelaksanaan pemilu ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Asas-asas pemilu langsung baru dilaksanakand an diperkenalkan pada era ini.
2. Amandemen UUD 1945
Perubahan pada UUD 1945 menjadi lebih terperinci dengan menghapuskan bab penjelas. Sementara pembukaan UUD 1945 tidak diubah.
3. Pengembalian tugas ABRI
Pada masa ini tugas ABRI dikembalikan seperti semula, yaitu pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada lagi keterlibatan ABRI secara langsung dalam politik, mereka harus bersikap netral. ABRi kemudian berganti nama menjadi TNI dan dipisahkan lembaganya dengan Kepolisian, dengan tugas dan wewenang masing=-masing yang diatur dalam Undang-Undang.
Dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945, seperti korupsi yang semakin mengakar kuat di segala bidang. Pembangunan juga belum merata. Kesenjangan sosial masih sangat dirasakan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, harapan masyarakat terhadap masa ini selalu ada. Dengan bercermin terhadap sejarah, semoga sejarah kelam tidak pernah terulang kembali dan tujuan pembangunan nasional segera terwujud. Demikian pembahasan mengenai demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…